Jakarta, targetsumbar.com – Sumarsono, Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, mengatakan Hotel Alexis berpotensi untuk ditutup oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Hal itu dikarenakan tempat hiburan tersebut telah mendapatkan surat peringatan 1.
Sumarsono menyatakan tempat hiburan yang kedapatan melanggar peraturan akan ditegur keras dengan melayangkan surat peringatan.
“Kalau ada pelanggaran tempat hiburan peringatan keras sudah dua kali itu lebih baik ditutup aja,” kata Sumarsono, di atas kereta wisata rute Yogyakarta-Jakarta.
Sanksi penutupan terhadap tempat hiburan yang melanggar tersebut bertujuan untuk memberikan waktu kepada yang bersangkutan untuk melakukan perbaikan.
Sumarsono mengaku telah mengetahui beberapa tempat hiburan di Jakarta yang mendapatkan surat peringatan dari Pemprov. Namun, dia tidak tahu mengenai detail daftar tempat hiburan tersebut.
Untuk Alexis sendiri, Sumarsono menilai tempat itu berpotensi untuk ditutup paksa karena sudah banyak laporan yang masuk mengenai tempat tersebut.
“Jelas karena sudah mendapat peringatan pertama. Persoalan narkoba dan prostitusi ini akan selalu kami tindak dengan keras,” sebutnya.
Sebelumnya praktik dugaan prostitusi di hotel mewah ini sempat ramai saat lokalisasi Kalijodo ditutup. Sejumlah pihak menuntut agar Pemprov DKI juga berani menutup prostitusi di tempat elite. (opbangsa)