TAPANULI UTARA – Targetdaerah.com ||Tim Dewan Pimpinan Cabang, Serikat Pers Republik Indonesia, (DPC SPRI TAPUT) masih melakukan program kerja jangka pendek (PKJP), kali ini melakukan investigasi nya ke Desa Pansurbatu II kecamatan Adiankoting, Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatra Utara, Jumat, 03/11/2023.
Dari hasil investigasi Tim melihat papan proyek Kegiatan pembangunan saluran Drainase dan rabat beton jalan usaha tani, Volume saluran Drainase 149 meter, Rabat Beton 2,5 x 150 M Lokasi kegiatan Aek Nalas Dusun parbubu II Des Pansurbatu II, Fisik pembangunan berbiaya Rp. 310.496.680 operasional dana desa Rp 13.594.933, Ketua Pelaksana kegiatan Nova Olipyya Lumbantobing.
Ketua pembantu Pelaksana Kegiatan Denni Lumbantobing, Anggota Mauliate Lumban Tobing.
Pembangunan rabat beton yang baru selesai dikerjakan, nampak dengan kasat mata, diduga kuat dikerjakan asal-asalan, tidak sesuai dengan standar campuran semen, pasir, dan batu pada umumnya.
Pasalnya rabat beton sudah mengalami retak dan patah, pasir yang digunakan tidak diayat, dibuktikan dengan, pada permukaan rabat beton terlihat batu apung nongol hampir disepanjang permukaan rabat beton.
Wakil sekretaris DPC SPRI TAPUT Bangun MT Manalu yang juga sebagai ketua DPC LSM Lembaga Pemantau Pembangunan dan Asset sejahtra Republik Indonesia (LPPAS-R I) menyampaikan tanggapan nya; sangat miris melihat pekerjaan proyek rabat beton dan Drainase Dana Desa (DD) tahun 2023 Desa Pansurbatu II Adiankoting.
Lagi-lagi Minimnya pengawasan Dinas PMD Taput, pendamping Desa, dan instansi terkait, mengakibatkan bangunan rabat beton tersebut terkesan mubajir, dan kemungkinan besar tidak akan bertahan lama untuk dipergunakan masyarakat, dan mohon instansi terkait agar turun Kelokasi proyek, harap Bangun MT Manalu.
Disamping rabat beton yang sudah retak dan patah, pasir yang tidak di ayat, tebal/tinggi nya rabat beton juga tidak sama, ada yang dibawah 15 cm, kesannya ber variasi.
Dalam satu Papan proyek informasi, ada 2 pekerjaan, Rabat Beton dan Drainase, untuk Drainase kita duga sepertinya tidak baru dibangun.
Sayangnya TPK proyek Pembangunan Dana Desa (DD) 2023, Olipyya Lumbantobing, sebagai sekdes di Desa Pansurbatu II, tidak bersedia menjawab konfirmasi dari tim, karena kepala Desa tidak ada, dalam hal ini TPK tidak paham TUPOKSI nya, dan mungkin juga tidak mengindahkan atau tidak memahami Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.
Tim Jurnalis DPC SPRI TAPUT sudah konfirmasi kepada Kepala Desa Pancurbatu II Adiankoting, namun hingga Release Berita ini diterbitkan/ditayangkan di media online dan streaming TV, kepala Desa Roberton Tobing memilih bungkam.
(Red TD – B.Lumbangaol)
Discussion about this post