Padang, targetdaerah.com – Pro yek Urban Flood Control Siste m Improvement In Selected Cities (Jica Loan No IP – 551) For River Improvement Of Lower Reaches Anai River, Padang Sub Project (Packege – 1). Yang dikerjakan oleh PT. Sacna Nusantara, PT. Nindya Karya dan PT. Nusa Konruksi Enjinering selaku kontraktor pelaksana. Dibawah naungan BWSS V Wilayah Sumbar, diduga kuat terjadi banyak penyimpangan.
Semenjak dari awal proses pembebasan lahan hingga teknik pekerjaan proyek yang menyimpang, menimbulkan kontroversi dan menuai banyak masalah dari warga setempat. Investigasi yang telah dilakukan oleh awak media ini, akan mengupas satu persatu dugaan kuat penyimpangan pekerjaan seputar pembangunan proyek ini.
Bermula dari uang ganti rugi atau uang kompensasi yang nilainya bervariasi dan tidak transparan, banyak mendapatkan protes dari warga penerima. Sehingga banyak warga yang merasa dirugikan dan bahkan ada yang tidak menerima ganti rugi sama sekali, padahal tanahnya tersikat habis oleh proyek sungai Batang Anai ini.
Menurut keterangan Fitriani kepada Target Sumbar, “Tanahnya seluas kurang lebih 990 M2, belum diganti rugi oleh Panitia Ganti Rugi padahal tanahnya itu sudah ber Sertifikat Hak Milik (SHM) No 181 tahun 2003 di Talao Mundam, dan sudah terpakai habis oleh proyek tersebut. Paparnya kesal.
Ditambahkan Zaini, panitia ganti rugi sudah berkali-kali menjanjikan kepadanya untuk diselesaikan ganti rugi tanahnya yang terkena proyek tersebut. Beberapa kali pertemuan telah dilakukan di kantor Camat Batang Anai termasuk di rumah Wali Korong. begitu juga dengan Datuk Asrul yang katanya selaku pengurus ganti rugi di BWWS V Wilayah Sumbar, dijanjikan akan segera diselesaikan.
Namun sudah bertahun-tahun ia menunggu tapi janji-janji gombal yang disampaikan, hanyalah bohong belaka. Sehingga ia terpaksa membangun pondok ditanahnya kembali dan ia pun akan menghalangi setiap kendaraan proyek yang akan melewati tanahnya tersebut. Tutur Zaini, bersambung (Akmal).