Padang, targetdaerah.com – Melanjutkan pemberitaan sebelumnya, diketahui ganti rugi tanah warga yang terkena pembangunan proyek Sungai Batang Anai Duku di Kec. Batang Anai masih ada yang belum dibayarkan. Sehingga pemilik tanah menutup dan mendirikan pondok dilokasi tanahnya tersebut, hingga berita ini diturunkan ganti rugi belum diseleaikan.
Ditempat terpisah namun masih di lokasi proyek, yaitu masyarakat kuli pasir Kel. Padang Sarai mengeluhkan proses pekerjaan proyek sungai Batang Anai ini. Pasalnya, dengan keberadaan proyek Sungai Batang Anai ini membuat usaha mereka sebagai kuli pasir mati total.
Salah seorang warga kuli pasir yang akrab disapa angah memaparkan, bahwa dibulan ke enam proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Sacna Nusantara. Mata pencaharian ratusan warga kuli pasir mengalami kebangkrutan, padahal para kuli pasir selama puluhan tahun menggantungkan nasibnya disungai batang anai sebagai pencari pasir tradisional dengan menggunakan biduk atau perahu kecil. Terangnya.
Ditambahkannya, tindakan sepihak yang dilakukan oleh kontraktor PT. Sacna Nusantara dengan menutup tapian atau pangkalan pasir mereka dengan alasan pekerjaan proyek sungai Batang Anai tanpa dicarikan solusi merupakan tindakan semena-mena,l dan itu sangat merugikan mereka.
Menurut pengakuan Ilhami, Ketua Polmas Kel. Padang Sarai, Kec. Koto Tangah, Kota Padang. Pada tahun 2014 lalu pekerjaan proyek sungai Batang Anai yang oleh PT. Sacna Nusantara selaku pelaksana dengan sengaja telah merusak perahu warga kuli pasir sebanyak 14 unit perahu. Dimana 3 perahu di antaranya diangkat paksa dengan menggunakan alat berat Eskafator oleh pekerja proyek, sehingga mengakibatkan 3 perahu tersebut menjadi rusak parah, sedangkan 11 nya lagi ditimpa dengan batu besar (batu greed) milik proyek, kejadian tersebut berlangsung pada waktu yang berbeda.
Terkait pengrusakan tersebut, pemilik perahu telah melaporkan peristiwa pengrusakan itu kepada Polsek setempat dengan dibantu oleh LSM dan Media Sosial. Namun tidak mendapatkan tanggapan yang serius, sehingga warga kuli pasir menganggap pihak Polsek Koto Tangah sepertinya ada permainan dengan kontraktor pelaksana. Meskipun sudah dilakukan mediasi di ruangan Kapolsek namun tetap saja tidak membuahkan hasil, artinya pihak kontraktor tidak mau bertanggungjawab atau tidak bersedia mengganti kerugian 14 unit perahu warga yang dirusak. Bersambung (Akmal)