ROKAN HULU – Targetdaerah.com || Di Bawah kepemimpinan AKP Fandri S.H, Dua Pria berinsial RSG (20) dan RR (24), tak berkutik saat diringkus Polsek Kunto Darussalam Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu.
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono S.I.K, M.H melalui Kapolsek Kuntodarussalam AKP Fandri S.H, mengatakan penangkapan Dua Tersangka, pada
Rabu (21/6/2023) sekitar pukul 01.44 Wib.
Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Poros Desa Muara Dilam Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rohul.
“Barang Bukti berupa Satu Bungkus Plastik Putih Bening, Paket Kantong sedang berisi Narkotika jenis Sabu, Dua Bungkus Plastik Putih Bening Paket Kantong Kecil berisi Narkotika jenis Sabu, Satu Bungkus Rokok Gudang Garam, Satu Mancis, Dua Lembar Uang pecahan Rp 50.000 dan Dua Lembar Pecahan Rp.5000,” rinci Kapolsek.
AKP Fandri S.H, menjelaskan, penangkapan Kedua Tersangka, Kanit Reskrim Polsek Kunto Darussalam Aiptu Sarlin Sihotang SH memperoleh informasi dari Masyarakat.
Menerangkan bahwa di Desa Muara Dilam, tepatnya di jalan Poros, jembatan – lewat simpang Tran F, sering terjadi tempat berkumpul, mojok sekelompok orang, diduga tempat tersebut sering dimanfaatkan sebagai lokasi memakai dan lokasi transaksi Narkoba
Mengetahui informasi tersebut, Kanit Reskrim Aiptu Sarlin Sihotang S.H melaporkan kepada Kapolsek Kunto Darussalam
Atas Kapolsek AKP Fandri S.H, memerintahkan Kanit Reskrim bersama dengan Briptu Deni Sastria, agar segera melakukan penyelidikan dan melakukan tindakan hukum terhadap Pelaku.
Setelah, dilakukan penyelidikan, alhasil Dua Orang berhasil diamankan pada saat sedang berada di dekat jembatan duduk di atas Sepeda motor Honda Vicsen warna merah tepatnya di Jalan Poros Desa Muara Dilam.
Ke Dua orang tersebut, saat itu diperiksa dilakukan pengeledahan Badan ditemukan Narkotika jenis Sabu terdapat dalam Plastik Bening didalam bungkus Rokok dalam Kantong Celana RSG
Atas hal tersebut, Keduanya langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Kunto Darussalam untuk dilakukan tindakan hukum.
“Atas perbuatan, Kedua Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat dan atau Pasal 127 ayat (1), UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AKP Fandri S.H mengakhiri.
(TD – 04 Zainuddin)
Discussion about this post