TARUTUNG – Targetdaerah.com ||Proyek diduga mangkrak tersebut berada di salah satu Desa nan jauh yang berada di kecamatan Siborong-borong. Proyek tersebut terpantau langsung di lapangan oleh Tim DPC SPRI Taput ketika melakukan investigasi pada Senin, 09 Oktober 2023 lalu. Informasi yang didapat Proyek tersebut dikerjakan pada Tahun 2022 lalu.
Setelah dilakukan investigasi menurut warga sekitar, proyek tersebut dilaksanakan pada Tahun 2022 lalu, tetapi ditemukan banyak kejanggalan dilapangan, dan diduga proyek tersebut bermasalah.
Benar saja, ketika dikonfirmasi ke Dinas PUTR Taput senin, 06 Oktober 2023, bahwa Perusahaan yang mengerjakan Proyek miliyaran rupiah tersebut telah di blacklist, dikarenakan proyek tersebut tidak selesai dikerjakan alias melanggar ketentuan Kontrak. Jupati Sekdis PUTR Taput membernarkan Proyek tersebut bermasalah. “Benar, proyek tersebut tidak selesai dikerjakan, jadi kita memutuskan kontrak dengan Perusahaan CV.Trya, ujarnya. Dia juga menambahkan sampai saat ini pembayaran pada rekanan belum sampai sekarang. “Kita juga belum membayar sampai saat ini terkait jasa yang sudah sempat dikerjakan, jadi bayarnya sesuai yang dikerjakan dilapangan. Ditanya terkait sistem pembayaran pada rekanan, Jupati sebut pembayaran secara additional (dibayar yang dikerjakan).
Disesi konfirmasi dengan Jupati, Tim Investigasi DPC SPRI Taput juga mempertanyakan kebenaran Quantity pembayaran tentang bagaimana mekanisme ke rekanan, Jupati sebut PPK lebih tahu dan silakan konfirmasi ke PPK, pintanya.
Sesuai keterangan Jupati yang mengatakan CV. Trya sudah blacklist dikarenakan mangkrak nya proyek bernilai -+ 1,6 M tersebut. “Perusahaan yang mengerjakan itu sudah kita blacklist, yang artinya tidak bisa lagi tender seluruh Indonesia, ungkap jupati. Tetapi yang menjadi pertanyaan, benarkah di blacklist?
Sesuai hasil pencarian data perusahaan CV.Trya, Tim investigasi DPC SPRI mencoba melihat di LPSE untuk melihat bukti apakah benar perusahaan tersebut di blacklist? Sesuai data di LPSE ditemukan, pernyataan Jupati itu tidak benar. Itu dikatakan Ketua DPC SPRI Taput Lamhot Silaban, ST “setelah kita cari data melalui LPSE bahwa CV.Trya itu tidak benar di blacklist, Jupati tidak berbicara sesuai data, pungkasnya. Maka dari itu DPC SPRI meminta klarifikasi resmi terkait proyek mangkrak tersebut.
“Kepada Pihak APH dalam hal ini Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara untuk mengusut kasus ini, harap Lamhot. Kita akan kawal terus sampai masalah ini selesai, Pungkasnya.
Ditempat terpisah Anggota DPRD kabupaten Tapanuli Dari Fraksi Hanura Komisi A Parsaoran Siahaan menyebut. “Kita minta Bupati agar segera melakukan investigasi dan menindak kontraktor pelaksana pekerjaan tersebut sesuai dengan aturan yang ada, dan juga meminta inspektorat Taput mengaudit pelaksanaan pekerjaan tersebut secara tuntas, karena masyarakat sangat membutuhkan perbaikan jalan tersebut direalisasikan, tutupnya.
(Red TD – B.Lumbangaol)
Discussion about this post