Padang , targetsumbar.com – Kita tentu tahu bahwa Fungsi BPOM yang tak kalah penting adalah melakukan pelaksanaan sertifikasi produk, sarana produksi dan distribusi tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Pelaksanaan kegiatan layanan informasi konsumen, Evaluasi dan penyusunan laporan pengujian obat dan makanan. Pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan serta pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala BadanPengawas Obat dan Makanan, sesuai dengan bidang tugasnya.
Selama ini persepsi masyarakat yang berkembang memang sering disebutkan bahwa semua yang berkaitan dengan pangan, kosmetik dan obat-obatan sudah diawasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Meskipun semua itu sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah namun tidak semua jenis pangan menjadi kewenangan BPOM. Karena masih banyak berbagai macam jenis pangan yang melibatkan kewenangan Kementrian serta Pemerintah Propinsi dan Kabupaten/Kota.
Bertempat di Aula BBPOM Padang sejumlah awak media menyamakan persepsi berkaitan tugas dan peran Badan POM dalam melayani masyarakat. Dalam beberapa pemberitaan di media. Sepertinya, masih banyak berita yang mesti dipublikasikan terutama yang berkaitan dengan wewenang pengawasan, khususnya obat-botan dan makanan.
Beberapa penjelasan yang disampaikan oleh Kepala BBPOM Padang, Drs. Zulkifli, Apt., hari ini Senin (13/02) saat wawancara eksklusif bersama awak media ini dengan panjang lebar dikatakannya.
“Sebenarnya peran media tidak kalah penting dalam memberikan pencerahan dan pemahaman kepada masyarakat tentunya agar masyarakat terlindungi serta mendapatkan informasi jelas sesuai yang diharapkan”, jelasnya.
Penyebab maraknya peredaran obat dan makanan tidak sehat saat ini adalah karena rendahnya tingkat pengetahuan masyarakat, baik produsen maupun konsumen. “Tugas kita tidak hanya mengawasi makanan tetapi juga obat tradisional, kosmetik dan produk yang menjadi kewenangan Badan POM”, jelas Zulkifli.
Selanjutnya kepala BPOM yang dikenal transparan ini menuturkan, dirinya sering berpesan dan menekankan kepada seluruh pegawai BBPOM Padang untuk tetap bekerja dengan penuh semangat, kinerja tinggi dan dengan integritas tinggi untuk melakukan pengawasan obat dan makanan sampai ke pelosok daerah yang ada di wilayah Sumatera Barat ini.
BPOM Padang dalam melakukan razia, selain jajarannya yang turun kelapangan BPOM juga bergabung dengan sejumlah instansi. Seperti Dinas Kesehatan dan Disperindag. Razia sering dilakukan diberbagai Pasar dan Pabrik-pabrik pengolahan makanan dan minuman.
Menurut Zulkifli lagi, tugas sebagai Kepala BPOM sangat mulia, karena BPOM harus senantiasa mengawal keamanan, mutu dan manfaat obat, makanan, kosmetik, jamu dan suplemen kesehatan.
Seorang pemimpin harus bertanggungjawab dan berani ambil risiko jika ada anggapan salah, masalah dan kesalahan dalam organisasi. Tingkatkan terus kompetensi diri untuk perkokoh pengabdian dimana dan kapan saja. Karena jabatan dapat berakhir kapan saja.” Lanjutnya lagi.
Ada beberapa harapan dari beliau bahwa untuk kemajuan lembaga BPOM Padang kedepannya, yang sehubungan BPOM adalah lembaga sangat strategis. Untuk itu kita mesti terus lakukan perubahan dan tunjukkan kontribusi lebih nyata bagi kesehatan, sosial dan ekonomi.
Perbaiki kinerja BPOM dalam layanan publik, pembinaan dan pengawasan guna optimalkan perlindungan publik dan pertumbuhan ekonomi. Perbaiki sistem layanan pendaftaran untuk jaminan kecepatan, kepastian, transparansi, akuntabilitas tanpa korbankan penilaian produk. Tuturnya penuh harap.
Selain itu, tingkatkan pembinaan dan pengawasan yang baik, serta tingkatkan penegakan hukum agar dapat beri efek jera. Dan yang lebih diperhatikan lagi adalah tingkatkan kemitraan dengan lembaga penegak hukum, pelaku usaha & masyarakat
“Pengabdian kepada masyarakat mesti terus dilakukan, kapan dan dimana saja” tuturnya lagi.
BPOM sampai sekarang berupaya melakukan public warning secara berkala. Meskipun begitu dan seberapa keras pun usaha BPOM untuk mengurangi peredaran kosmetik-kosmetik berbahaya, akan percuma tanpa bantuan media. Terutama jika kesadaran masyarakat juga rendah. Tutup Zulkifli mengakhiri wawancaranya dengan awak media ini.
Sebelumnya pada minggu lalu, di GOR H. Agus Salim. Kegiatan yang diinisiasi oleh BBPOM Padang yang dihadiri oleh seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Sumatera Barat dan Kota Padang, Pimpinan Fakultas Farmasi Universitas Andalas beserta Mahasiswa Farmasi, Pengurus Ikatan Apoteker Indonesia Sumatera Barat dan Kota Padang, Pedagang Besar Farmasi, Palang Merah Indonesia, awak media dan masyarakat kota Padang.
Pada kesempatan itu, Gubernur di acara tersebut terkait penggunaan obat dan pangan menyampaikan beberapa pesan kepada masyarakat. Dan Irwan Prayitno juga menghimbau kepada masyarakat Sumbar untuk cerdas dalam mengkonsumsi obat-obatan serta makanan dan minuman.
“Pengawasan Obat dan Makanan yang ada di Sumatera Barat bukan hanya tugas BBPOM Padang dan Pemerintah Daerah saja, namun kerjasama dengan masyarakat juga penting”, himbau Irwan Prayitno.
Dimana, kegiatan awalnya direncanakan bersama Perhimpunan olahraga pernapasan Indonesia (PORPI) dengan melakukan senam bersama, namun karena hujan yang mengguyur Kota Padang sejak dinihari sehingga senam tidak bisa dilaksanakan.
Terlihat bahwa pencanangan ditandai dengan pelepasan balon oleh Gubernur yang dilanjutkan dengan penandatanganan dukungan GNPOPA baik dari lintas sektor maupun dari masyarakat.
Tema penting yang di-angkat adalah “Kami Konsumen Cerdas, Peduli Obat dan Pangan Aman” demikian isi komitmen tersebut. Penandatanganan itu merupakan sebagai bentuk tekad kepedulian terhadap keamanan obat dan pangan yang dikonsumsi. Diharapkan semua pihak baik pemerintah, produsen dan masyarakat dapat mengambil bagian untuk mendukung GNPOPA ini.
Kita ketahui bersama, fungsi Utama BPOM Berdasarakan Pasal 68 Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001, BPOM memiliki atau mempunyai fungsi;
Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan, serta pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPOM. Pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bindang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
Sedangkan, berdasarkan Pasal 3 Peraturan Kepala BPOM Nomor 14 Tahun 2014, Unit Pelaksana Teknis di lingkungan BPOM mempunyai fungsi; Penyusunan rencana serta program pengawasan obat dan makanan.
Pelaksanaan pemeriksaan secara laboratorium, pengujian dan penilaian mutu produk terapetik, narkotika, psikotropika zat adiktif, obat tradisional, kosmetik, produk komplemen, pangan dan bahan berbahaya. Pelaksanaan pemeriksaan laboratorium, pengujian dan penilaian mutu produk secara mikrobiologi.
Fungsi berikutnya melakukan pelaksanaan pemeriksaan setempat, pengambilan contoh dan pemeriksaan sarana produksi dan distribusi, investigasi dan penyidikan pada kasus pelanggaran hukum.**