• REDAKSI
Target Daerah
  • HEADLINE
  • INVESTIGASI
  • SUMBAR
    • DPRD
    • KAB. KEP. MENTAWAI
      • KAB. LIMA PULUH KOTA
    • BUKITTINGGI
      • KAB. AGAM
    • KAB. PADANGPARIAMAN
      • KAB. SOLOK
    • KOTA PADANG
      • KOTA PARIAMAN
    • PADANG PANJANG
      • PAYAKUMBUH
    • SIJUNJUNG
      • DHARMASRAYA
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • OPINI
    • SIRAMAN ROHANI
  • PARIWARA
  • UNIK & ANEH
  • REDAKSI
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • INVESTIGASI
  • SUMBAR
    • DPRD
    • KAB. KEP. MENTAWAI
      • KAB. LIMA PULUH KOTA
    • BUKITTINGGI
      • KAB. AGAM
    • KAB. PADANGPARIAMAN
      • KAB. SOLOK
    • KOTA PADANG
      • KOTA PARIAMAN
    • PADANG PANJANG
      • PAYAKUMBUH
    • SIJUNJUNG
      • DHARMASRAYA
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • OPINI
    • SIRAMAN ROHANI
  • PARIWARA
  • UNIK & ANEH
  • REDAKSI
No Result
View All Result
Target Daerah
No Result
View All Result

Ungkap Para Mafia Kasus “SPJ Fiktif” Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat Desak Kejati

Februari 13, 2017
Ungkap Para Mafia Kasus “SPJ Fiktif” Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat Desak Kejati

Padang, targetsumbar.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat menemukan dugaan kerugian negara sekitar Rp 43 milyar dalam dua kegiatan di Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman (Prasjaltarkim) Sumatera Barat. Kegiatan dimaksud adalah pembebasan tanah untuk pembangunan Jalan Samudera Kota Padang dan pembangunan Fly Over Duku Padang Pariaman.

Demikian disampaikan Antoni Putra dari Integritas yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat melalui siaran pers yang diterima BentengSumbar.com, Minggu, 12 Februari 2017.

Menurutnya, penganggaran dua kegiatan tersebut dimulai sejak tahun 2013. Dari posisi kasus, harusnya dua kegiatan tersebut sudah selesai pada tahun 2013. Namun, Kegiatan yang dilakukan di dua Kabupaten Kota, yaitu Kota Padang dan Padang Pariaman ini, oleh Pemprov Sumatera Barat melalui Dinas Prasjaltarkim, kembali dianggarkan pada tahun anggaran 2014 hingga 2016.

Dugaan modus kejahatan yang dilakukan adalah dengan cara menyalahgunakan kewenangan serta memalsukan dokumen pertanggungjawaban.

Kasus yang dikenal publik sebagai kasus “SPJ Fikttif” ini, sebelumnya telah diupayakan oleh BPK, sesuai kewenangannya, pihak terkait melakukan klarifikasi dan pengembalian kerugian negara hingga 28 Januari lalu. Namun hingga tenggat waktu diberikan, pihak terkait tidak mampu untuk mengembalikan kerugian negara senilai Rp 43 Milyar tersebut, jelasnya.

“Mengikuti alur informasi yang mengemuka di publik, beberapa pihak cenderung ‘mengerdilkan’ kasus SPJ Fiktif ini. Hal itu dapat kita perhatikan sikap dari beberapa pihak terkait hingga masa tenggat waktu yang diberikan BPK berakhir,” terangnya.

Diantaranya, ketika kasus ini di ungkap ke publik, Pemprov Sumatera Barat ‘mengarahkan’ pelaku kasus adalah tunggal (yaitu YSN). Padahal jika memperhatikan posisi kasus, dengan pertanggungjawaban wewenang, harusnya banyak pihak yang bertanggung jawab.

Hal ini semakin diperjelas dengan sikap Pemprov Sumbar yang lebih mendorong proses administrasi tanpa eksplisit mendorong proses hukum pidana.

Tak hanya itu, jelasnya lagi, tidak ada aparat penegak hukum (Kepolisian/Kejaksaan) secara tegas bersikap dan mengungkapkan kepada publik secara eksplisit akan melakukan proses hukum terhadap kasus tersebut.

Melainkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat secara eksplisit menegaskan, menunggu penyelesaian proses administrasi selama 60 hari yang sedang diupayakan oleh BPK. Padahal, proses administrasi dengan proses hukum pidana tersebut adalah dua hal yang berbeda. Ini merupakan tindakan yang tidak tegas.

Semestinya, aparat penegak hukum sejak awal dapat melakukan proses hukum pidana terhadap kasus tersebut, karena secara sederhana dari posisi kasus sudah dapat ditemukan mes rea (niat jahat).

“Meskipun kini Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat telah melakukan proses penyelidikan terhadap kasus ini, demi keadilan publik, kami Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat menyatakan sikap, mendorong Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat transparan dalam melakukan proses hukum,” tegasnya.

Selain itu, meminta kepada KPK untuk melakukan supervisi terhadap Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dalam proses hukum kasus tersebut, mengingat kerugian negara yang sangat besar, senilai Rp Rp 43 Milyar, serta memperhatikan posisi kasus, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk melibatkan PPATK menelusuri aliran dana panas tersebut.

Adapun Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat terdiri ini dari Integritas, PBHI Sumatera Barat, Yayasan Citra Mandiri (YCM) Mentawai, LBH Pers Padang, Bhakti Universitas Bung Hatta, UKM PHP Unand, LAM PK Fakultas Hukum Unand, WK – Soskem UPI Padang, GMNI Cabang Padang, Komunitas Geram – Sumbar, Literations not Boms, Hima Ilmu Politik Fisip Unand, Sudut Kampus UNP, Walhi Sumbar dan Pusako Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Sumber: bentengsumbar.com

ShareTweetSend
Previous Post

Badan POM Padang “Bekerja Penuh Semangat, Kinerja Tinggi Dan Dengan Integritas Tinggi”

Next Post

Walikota Padang: Warga Agar Tidak Rayakan Valentine Day

IKALN II

IKLAN III

IKLAN I

IKLAN IV

IKLAN V

  • REDAKSI
Email : redaksitargetindo@gmail.com

© 2020 PT. TEKNOLOGI KABAR DAERAH

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • INVESTIGASI
  • SUMBAR
    • DPRD
    • KAB. KEP. MENTAWAI
      • KAB. LIMA PULUH KOTA
    • BUKITTINGGI
      • KAB. AGAM
    • KAB. PADANGPARIAMAN
      • KAB. SOLOK
    • KOTA PADANG
      • KOTA PARIAMAN
    • PADANG PANJANG
      • PAYAKUMBUH
    • SIJUNJUNG
      • DHARMASRAYA
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • OPINI
    • SIRAMAN ROHANI
  • PARIWARA
  • UNIK & ANEH
  • REDAKSI

© 2020 PT. TEKNOLOGI KABAR DAERAH