Padang, TD – Menyoal kegiatan usaha pertambangan, baik galian B dan galian C. Tentulah masyarakat luas berharapan besar kepada seluruh pihak berwenang untuk menjaga dan mengawasi kegiatan tersebut. Salah satunya Kementrian ESDM melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) disetiap provinsi, untuk lebih serius menjalankan fungsi dan tugas pokoknya dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang energi dan sumber daya mineral. Misalnya di Provinsi Sumbar, seyogyanya kegiatan penambangan dapat tertata dengan baik dan benar.
Demi terwujudnya kegiatan tertib tambang, maka Dinas ESDM Sumbar haruslah professional menjalankan tugas dan kewenangnannya itu. Contohnya menyoal fungsi perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan serta lainnya. Selanjutnya pelaksanaan dan pembinaan administrasi di bidang kegiatan pertambangan. Sepatutnyalah di acungkan dua jempol, bilamana tugas dan kewenangannya tersebut mampu dilaksanakan dengan baik, jujur dan professional.
“Bahan tambang merupakan sumber daya alam yang dikuasai oleh negara dan harus dapat dimanfaatkan secara optimal yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat (Amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat 3”. Sebut Imam Sodikin, Ketua LP.Tipikor RI, Prov. Sumbar yang akrab di sapa Pak DE.
Indonesia mempunyai potensi berbagai jenis bahan tambang, baik logam, non logam, batuan bahan konstruksi dan industri, batu bara, panas bumi maupun minyak dan gas bumi “Berlimpah ruah”.
Setiap kegiatan penambangan hampir dipastikan akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan, baik positif maupun negatif. Dampak positif kegiatan penambangan antara lain meningkatkan kesempatan kerja, meningkatkan roda perekonomian, menambah income negara dan daerah dalam bentuk pajak, retribusi ataupun royalti.
Bilamana, lanjut Pak DE, kegiatan penambangan tidak profesional, tidak mempertimbangkan keseimbangan dan daya dukung lingkungan serta tidak dikelola dengan baik. Maka jelas dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
Dampak negatif tersebut antara lain, terjadinya gerakan tanah yang dapat menelan korban baik harta benda maupun nyawa. Hilangnya daerah resapan air di daerah perbukitan, rusaknya bentang alam, terjadinya longsor, masuknya pelumpuran ke dalam sungai yang dampaknya hingga ke hilir. Meningkatnya intensitas erosi di daerah perbukitan, jalan-jalan yang dilalui kendaraan pengangkut bahan tambang menjadi rusak, mengganggu kondisi air tanah, dan terjadinya kubangan-kubangan terutama kegiatan penggalian di daerah pedataran. Serta mempengaruhi kehidupan sosial penduduk di sekitar lokasi penambangan. Tukas Pak DE.
Oleh karena itu, untuk menghindari berbagai dampak negatif tersebut, maka pengelolaan pertambangan yang berwawasan lingkungan “Mutlak” harus dilakukan. Salah satu contoh, Kegiatan Tambang harus mempunyai tenaga Kepala Teknik Tambang (KTT) dengan bertanggungjawab terhadap seluruh kegiatan pernambangan tersebut serta lainnya. Pungkas Pak DE.
Perilaku dinas terkait yang asal mengeluarkan izin pertambangan karena sebab di hadiahi upeti yang fantastis, dengan tanpa melalui pengkajian matang. Maka perilaku itu jelas merugikan negara, rugikan masyarakat, pengrusakan dan pemerkosaan pada lingkungan akan terus bertambah melebar.
Baca juga: Terkait Dokumen Galian B dan C, Apakah Kadep Perbekalan PT. Semen Padang Sudah Teliti?
Bila Gubernur disetiap provinsi. Miaslnya Prov. Sumbar tidak selektif menempatkan sosok SDM nan jujur dan profesional dibidang pertambangan ini, maka harapan hutan dan lingkungan bakal porak poranda akan terus terjadi, “Pastilah itu”.
Menurut pantauan tim dibanyak lokasi yang ada di Sumbar ini, ditemukan kegiatan penambangan tidak tertib, tidak sesuai teknis, pengerukan di luar titik koordinat, tidak adanya laporan kegiatan persemester ke dinas terkait serta masih banyak hal lainnya. Parahnya lagi, izin yang dikantongi oleh pelaku usaha banyak yang tidak mengacu aturan, yakni “Permen No. 34 tahun 2017 dan Pergub Sumbar No 70 tahun 2015”. Menyedihkan Hati.
Fakta kerusakan lingkungan dan pengrusakan hutan yang terjadi di banyak tempat akibat kegiatan penambangan tersebut, atas ulahnya para pelaku tambang yang bermental broker/nakal, memang makin menghawatirkan. Pungkas Imam Sodikin.
Salah satu cara untuk bisa terhindar dari status “Menyedihkan Hati” dikalangan masyarakat luas terkait kegiatan pertambangan tersebut, salah satu langkah yang harus dilakukan adalah pemohon atau pelaku usaha dalam pengajuan/permohonan IUP-OP ke dinas terkait, harus mengantongi/menyerahkan:
- Kelengkapan UPL-UKL, terurai dengan benar dan bertanggungjawab.
- Kelengkapan study kelayakan
- Laporan eksplorasi
- Uraian sarana dan prasarana
- Uraian Rencana reklamasi
- Uraian Rencana pasca tambang
- Uraian Rencana kerja dan anggaran biaya
- Dan lain-lain yang di anggap perlu.
Baca juga: Kadep Perbekalan PTSP, Disinyalir Loloskan Batubara ILLEGAL (Eds 02)
Tidak diperbolehkan satu poin pun yang tertinggal atau bisa jadi menyusul belakangan. Selanjutnya diharapkan pemeriksaan seluruh dokumen pemohon IUP-OP, betul-betul selektif, professional, berwawasan desertai dengan penelitian serta pengkajian “Matang”. Tidak boleh asal terbit dokumen IUP, serta dokumen-dokumen penting lainnya.
Kita kitahui bersama, bahwa jaminan pasca tambang yang ditetapkan oleh instansi terkait, diwajibkan dananya untuk disetorkan kepada negara terlebih dahulu, begitu juga jaminan reklamasi. Selanjutnya, instansi terkait harus memantau kegiatan usaha tambang secara rutin. Selain mewujudkan tertib tambang, pajak dan royalty ke negara harus tertib, dihitung dengan jujur dan transparan. Hindari menerima seserahan dari oknum pelaku usaha. Sebab jika praktik semacam ini terjadi, tentu negara lah nan paling dirugikan dan kerugian negara itu jauh tidak sebanding dengan nilai jaminan pasca tambang dan reklamasi yang diterima, jelas Imam Sodikin.
Sementara itu, Jhon Edwar, Seksi Pengusahaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar saat dikonfirmasi, Selasa, (12/12/17) dikantornya menyebutkan. Dirinya tidak mengetahui bila ada terjadi kesalahan teknis kegiatan penambangan dibeberapa lokasi, kegiatan pengerukan di luar titik koordinat IUP-OP. Menyoal adanya kejanggalan dokumen atau tidak tertib dokumen, dirinya tidak mengetahui jika itu ada terjadi dan menurut Jhon Edwar sudah sesuai prosedur.
Bagaimanakah prosedur teratur dan tertata menurut Jhon Edwar …?, tunggu edisi berikutnya. Bersambung (TIM)
Discussion about this post