Jakarta, TD – Pihak Hotel Alexis akhirnya memberikan keterangan resmi setelah Izinnya dicabut oleh Pemprov DKI melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI. Dalam keterangannya manajemen Alexis juga mohon kepada Pihak Pemda DKI Jakarta untuk dapat memberikan solusi dan jalan keluar terbaik.
” Hotel maupun griya pijat Alexis adalah sebuah usaha yang bergerak di bidang pariwisata, segala sesuatu terkait perizinan maupun operasional telah kami laksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” kata Lina Novita, Legal & Corporate Affair Alexis Group, dalam konferensi pers di Hotel Alexis, Jakarta, Selasa (31/10).
Meski demikian pihaknya mencoba memahami kebijakan Pemda DKI saat ini dan manajemen siap bekerjasama dengan Pihak Pemda DKI guna mendukung setiap kebijakan Gubernur DKI.
“Perlu diketahui bahwasanya sampai dengan saat ini di Hotel dan griya pijat kami tidak pernah ditemukan pelanggaran, baik berupa peredaran narkoba maupun kasus asusila,” ujar Lina.
Lina melanjutkan, bahwa semua tempat usaha memiliki kelebihan maupun kekurangan, dimana saat ini stigma yang terbentuk terkait nama alexis di identikan dengan tempat yang kurang baik.
“Oleh karenanya kami akan berbenah dan melakukan penataan manajemen agar dapat keluar dari stigma tersebut. Apabila ada kekurangan yang harus kami perhatikan maka kami terbuka menerima saran dan kritik untuk bisa menjadi lebih baik lagi,” harap Lina.
Surat yang telah dikeluarkan oleh Dinas PTSP, sambung Lina, atas dasar hal tersebut dilakukan penghentian operasional Hotel dan griya pijat Alexis dikarenakan belum dapat diprosesnya perpanjangan izin Tanda Daftar Usaha pariwisata. Langkah tersebut diambil untuk menunjukan bahwa pihak Alexis taat aturan.
“Perlu dipahami bahwa kami juga memiliki karyawan yang jumlahnya tidak sedikit dimana para karyawan tersebut juga merupakan tulang punggung keluarga, satu hal yang pasti belum terbitnya perpanjangan TDUP usaha kami yang akan berujung pada penutupan usaha akan berdampak pada hilangnya mata pencaharian mereka,” tegasnya.
Lina berharap, masyarakat maupun media berhenti menghakimi pihaknya secara sepihak. Selama ini pihaknya merupakan salah satu pelaku usaha di kota Jakarta yang tidak pernah melakukan pelanggaran ataupun menerima sanksi terkait pelanggaran dalam bentuk apapun dari dinas terkait.
“Merupakan cerminan bahwa kami pelaku usaha yang taat hukum dan turut berkontribusi nyata terhadap pembangunan kota Jakarta lewat pajak daerah maupun pembukaan lapangan kerja melalui sektor pariwisata,” jelasnya.
“Bersama ini kami mohon kepada pihak Pemda DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Perizinan untuk dapat memberikan solusi dan jalan keluar terbaik maupun arahan dan bimbingannya agar usaha kami di sektor Pariwisata dapat terus berjalan. Pastinya kami siap untuk melakukan pembenahan manajemen sesuai dengan arah kebijakan Pemerintah daerah DKI Jakarta,” ungkapnya Lagi.
Ia juga menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat maupun media untuk bersama-sama membangun kota Jakarta lewat sektor Pariwisata, guna menjadikan kota Jakarta sebagai salah satu destinasi wisata Favorit di Negara Indonesia.
Penulis: Zulfahmi Siregar
Discussion about this post