Padang, targetsumbar.com – Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana Putra mengatakan akan mempelajari dulu kasus pelaporan dirinya oleh Erisman. Ia siap menghadapi laporan Erisman.
“Saya belum tahu laporannya seperti apa. Namun, saya tak habis pikir, kenapa pula saya yang mencemarkan nama baiknya (Erisman). Yang melaporkan Erisman ke polisi, kan bukan saya, tetapi Zarmias Amin (71) pada 19 Februari 2017 lalu,” kata Wahyu, Jumat (24/2).
Menurut Wahyu, Erisman telah menggali lubangnya sendiri. “Saya masih dalam perjalanan kunjungan kerja ke luar provinsi. Begitu kembali ke Padang, saya akan terlebih dahulu berdiskusi dengan pengacara saya, menentukan langkah hukum yang akan diambil menyikapi tuduhan Erisman ini. Saya harus berhati – hati mengambil sikap, ” sebut Wahyu, ketika dihubungi melalui selulernya.
Wahyu menyebut juga telah memegang bukti percakapan lewat media sosial aplikasi Whatssapp antara Yanthy Hasadis dan dirinya. Bahkan ia mengaku, yang membuka percakapan awal dengan dirinya merupakan Yanthy Hasadis sendiri. Memang komunikasi itu ada, tapi tidak ada hal lainnya seperti yang disampaikan itu.
Lebihlanjut dikatakan, dirinya akan melaporkan Erisman ke Badan Kehormatan(BK) DPRD Padang atas tindakan bersikap kasar serta berkata tidak pantas telah membentak – bentaknya ketika ingin meminta kembali laporan yang ditujukan ke BK oleh salah satu LSM atas dugaan nikah siri Erisman dengan Yanthy Hasadis ketika di ruang kerjanya.
Dugaan pencemaran nama baik ini, merupakan buntut dari laporan yang disampaikan Zarmias Amin (71) pada 19 Februari 2017, pekan silam. Saat itu, Zarmias melaporkan pimpinan DPRD Padang, Erisman yang diduganya telah nikah siri dengan istrinya,Yanthy Hasadis.
Sehari berselang, Zarmias ditemani Yanthy Hasadis mencabut laporan polisi dengan nomor : STTL/282/K/II/2017/SPKT UNIT III itu sekitar pukul 14.00 WIB di Polresta Padang.
Kapolresta Padang AKBP Chairul Aziz mengatakan, masalah melapor ke pihak kepolisian ya silakan saja, itu hak pelapor seperti Ketua DPRD Padang Erisman.
“Selama nantinya bagi pihak pelapor bisa melengkapi data – data, fakta serta bukti – buktinya yang jelas maka laporan dapat kita tindak lanjuti. Ttapi ketika laporan yang dibuat tidak mencukupi alat bukti yang jelas tentu tidak bisa kita tindak lanjuti, “ujar Chairul Aziz kepada wartawan. (pdgmdia)