PADANG, TS — Sudah ada 800 nelayan yang masuk asuransi nelayan. Semuanya dipastikan akan dapat dan namanya sudah tercantum di Kementrian Kelautan dan Perikanan. Demikian dikatakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Padang, Zalbadri pada Haluan, kemarin.
Zalbadri mengatakan, sebanyak 800 nama nelayan tradisional tersebut, adalah yang memiliki muatan kapal di bawah 5 Gross Ton (GT) dinyatakan lulus verifikasi di Kementrian Kelautan dan Perikanan.
“Sisanya yang 200 nelayan lagi akan disusul sampai batas waktu pemberian data dan verifikasi hingga bulan September 2016 mendatang.
Namun, sampai sekarang kami masih menghimpun data dan menyampaikannya ke Kementrian agar jatah 1.000 orang nelayan untuk Kota Padang ini tercapai,” kata Zalbadri .
Dikatakannya, asuransi nelayan ini baru bisa diasuransikan mulai bulan oktober 2016 dan berlaku selama 1 tahun.
“Baru data siapa saja yang masuk ke kami, setelah itu akan dibuat rekening untuk para nelayan yang mendapatkan asuransi oleh Kelompok Kerja (Pokja) di DKP Kota Padang ini.
Nanti setelah keluar data final bulan September mendatang, baru asuransi ini dikatifkan,” kata Zalbadri.
Mengenai perusahaan asuransi yang akan bekerja sama, Zalbadri mengaku belum bisa memastikan perusahaan mana yang akan bekerja dengan DKP Kota Padang. Keputusan untuk memilih perusahaan asuransi tersebut adalah kewenangan dari Kementrian.
Asuransi ini akan digunakan jika nelayan mengalami kecelakaan, sakit dan meninggal dunia. Pasalnya, nelayan juga mendapatkan keringanan jaminan hidup seperti dalam UU-P2N dan PP No 44 tahun 2015 tentang pemberdayaan nelayan kecil dan pembudidayaan ikan kecil.
Untuk nelayan yang meninggal dunia, asuransi akan diberikan kepada pihak keluarga atau ahli waris sebesar Rp200 juta, cacat permanen sebesar Rp100 juta dan biaya pengobatan sakit maksimal sebesar Rp20 juta.
Selain itu, Zalbadri menjelaskan, dengan disahkannya UU-P2N, maka ke depan, perlindungan kepada nelayan akan lebih intens dilakukan. (**)