Jakarta, targetsumbar.com – Tim kuasa hukum terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menepis rencana memperkarakan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma’ruf Amin ke kepolisian.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat terkait ucapan Ahok dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Humphrey menjelaskan, Ma’ruf bukan saksi pelapor. Sedangkan yang dilaporkan pihaknya adalah Habib Muchsin dan Habib Novel atas dugaan mengeluarkan keterangan tidak benar di bawah sumpah.
“Jadi tidak mungkin kami mau melaporkan Pak KH Ma’ruf Amin yang menjadi saksi karena menjelaskan soal pendapat dan sikap keagamaan MUI,” ujar Humphrey dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/2).
Dalam persidangan kemarin, Ahok menanggapi kesaksian Ma’ruf soal adanya telepon dari Susilo Bambang Yudhoyono yang salah satu isinya terkait pertemuan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni di kantor PBNU.
“Meralat tanggal 7 Oktober ketemu paslon nomor 1, jelas-jelas itu mau
Saudara Saksi mau menutupi riwayat hidup oernah menjadi wantimpres SBY. Tanggal 6 (Oktober) disampaikan pengacara saya ada bukti telepon (dari SBY) untuk minta dipertemukan. Untuk itu, Saudara SAKSI tidak pantas menjadi saksi, tidak objektif lagi ini, sudah mengarah mendukung paslon 1,” ucap Ahok dalam sidang.
Karena bantahan soal ditelepon SBY, Ahok pun mengaku berencana melaporkan Ma’ruf ke polisi. “Saya berterima kasih Saudara ngotot di depan hakim meralat ini, mengaku tidak berbohong. Kami akan memproses secara hukum. Untuk bisa membuktikan bahwa kami punya data lengkap,” lanjut Ahok.
Menurut Humphrey. ucapan Ahok tersebut hanyalah komentar bersifat umum. Karena itulah pihaknya sangat menyayangkan gencarnya pemberitaan yang menyesatkan bahwa seolah-olah Ahok mau melaporkan Ma’rfu dalam kapasitasnya sebagai ketum MUI.
“Apalagi ada oknum yang menuding bahwa pernyatan Pak Ahok dianggap melecehkan integritas PB NU dan kaum nahdliyin,” tukas Humphrey. (rmol)