Padang, TD – Penempatan jajaran komisaris di sebuah perusahaan, jangan asal main tonggok saja, terutama di perusahaan pemerintah (BUMN) di bidang dunia persemenan. Setiap perusahaan pastilah professional dalam mengambil keputusan tanpa bisa di intervensi oleh pihak manapun, baik penetapan itu nantinya melalui mekanisme RUPS maupun lainnya. Selanjutnya, bila keputusan sudah ditetapkan, semua pihak harus legowo menerima hasil keputusan tersebut.
Akan tetapi, alangkah baiknya jika keputusan yang di ambil benar-benar murni untuk kepentingan kemajuan sebuah perusahaan. Penetapan dan pengambilan keputusan tidak musti memainkan lobi-lobi gaya lama, atau tekanan politik tak jelas. Dan yang perlu dihindari adalah adanya seserahan ampau.
“Jika kita keluar dari mekanisme yang ada, maka bisa saja. Misalnya di PTSP, apabila penempatan SDM komisaris yang didudukan itu tidak lagi mengedapankan kecerdasan, kejujuran dan kemampuannya serta penempatan tidak lagi berpedoman pada rekam jejak seseorang. Maka dimungkinkan bakal menjadikan perusahaan, acak kadul”. Pungkas Imam Sodikin, Ketua LP Tipikor RI, Prov. Sumbar, Jumat (10/11/17).
Jika hal itu tidak segera disikapi dengan tepat dan benar, maka bukan tidak mungkin bila sebuah perusahaan besar milik BUMN ini, menjadikan perkembangannya terganggu nan bisa berujung amburadul, tukuknya.
“Kami merasa sangat sedih dengan kondisi Indarung VI saat ini yang notabene masih saja belum sempurna berproduksi sebagamana mestinya, nan konon katanya “Cost Over Run” diluar dugaan dan sangat mencurigakan. Persoalan ini musti para jajaran komisaris PTSP sikapi dengan cepat dan cerdas. Karena permasalahan itu bisa menjadi persoalan yang sangat pelik nan bisa menganggu kinerja perusahaan”. Sebut salah seorang karyawan PTSP yang minta dirahasiakan identitasnya.
Selain itu, jangan sampai muncul kecurigaan masyarakat menyoal belum diresmikannya Indarung VI ini yang kita tahu terus menjadi tanda tanya. Tutur salah seorang karyawan yang mengganggap dirinya hanya seorang level bawah.
Sebagai karyawan, kami sangat peduli dengan kondisi PTSP yang tak pernah habis-habisnya dirundung banyak permasalahan. Untuk itu, sudah saatnya para komisaris PTSP bekerja cerdas, bijaksana dan professional.
“Anda diangkat oleh pemegang saham untuk mengontrol kinerja dan kemajuan perusahaan, agar mampu meningkatkan profit dan kesejahteraan para karyawan. Tanpa kami, anda yang duduk disana tidak ada apa-apanya. Maka dari itu, marilah berfikir tulus dengan betul-betul memikirkan kemajuan perusahaan ini, sebutnya lagi.
Kami hanya butuh kesejahteraan bukan untuk menumpuk harta atau mengejar kekayaan. Saatnya membangun perusahaan untuk kejayaan BUMN di bidang dunia persemenan ini. Hal ini kami sampaikan adalah, bentuk ikhtiar nya kami sebagai buruh kecil dan juga sebagai anak negeri.
Jangan seperti kata pepatah “Guru kencing berdiri, murid kencing berlari”. Kami hanya berharap sebatas sesuap nasi. Untuk itu kami mohon sumpah jabatan yang diterima dapat dilaksanakan dengan baik. Jayalah Semen Indonesia, tempatkanlah para petinggi PTSP dengan atas pertimbangan pengalaman serta jam terbangnya masing-masing. Janganlah pernah ada lagi penempatan asal comot saja. Sebutnya meneruskan.
Diluar dugaan penulis, karyawan PTSP ini pun alih berbicara. “Bapak disana yang dulu pernah berkecimpung di pembangunan pabrik Indarung ini, kapan anda sempatkan waktu berkunjung bertegur sapa dengan kami untuk berbagi pengalaman. Perjuangan anda untuk PTSP dulu itu, masih kami kenang. Jam terbang luar biasamu di dunia persemenan, sangat kami saluti. Berbagi pengalamanlah dengan kami, meskipun kami hanya sebagai karyawan level bawah namun kepedulian kami pada perusahaan beton BUMN Sumbar ini, sungguh kami peduli. Sebutnya polos seakan berpesan melalui media ini.
Dilain kesempatan, Ir.Indrawan, Ketua Umum Komunitas Anak Daerah (KOAD) sekaligus pemerhati PTSP, menuturkan, kalau ada Cost Over Run seharusnya di audit secara forensic karena ini menyangkut phisik bangunan proyek dan anggaran. Sebab kami dengar sepintas, terganggunya kinerja Indarung VI adalah akibat hal tersebut, tuturnya.
:Benar tidaknya, kita bisa sama-sama analisa dan berpikir jernih karena informasi itu sudah meluas, mulai dari level bawah hingga kekalangan luar”, tuturnya lagi.
Menurut hemat kami, biar permasalahan tersebut tidak menjadi preseden buruk terhadap perusahaan yang kita banggakan ini, maka sudah seharusnya BPK turun menyikapinya. Sebelum BPK turun meng-audit, alangkah baiknya terlebih dahulu dilakukan audit forensic, pungkas Indrawan.
Mustinya, pembelian barang harus sesuai speksifikasi dan juga harus disesuaikan dengan kebutuhan pabrik. Pembelian peralatan mesti diteliti, jangan terjadi kesalahan terhadap pembelian barang. Tujuannya adalah untuk menghindari agar jangan terjadi penumpukan peralatan/barang.
Jika hal itu tidak di awasi, pastilah akan merugikan keuangan perusahaan BUMN itu sendiri atau pemegang saham. Untuk itu, setiap pembelian barang harus disesuaikan dengan kebutuhan serta jangka umur pakai barang tersebut, serta tidak me mark-up harga barang, tukuknya.
Yang tak kalah pentingnya lagi, sebagai komisaris, jangan ikut-ikutan bermain proyek atau berbisnis material yang dipasok, baik bermain secara langsung maupun dibelakang layar. Beber Indrawan.
Kita bersama tahu bahwa komisaris bertugas sebagai pengawas jalannya keberadaan, atau pengawasan terhadap direksi. Selanjutnya adalah untuk memberikan nasehat kepada direksi, dengan tujuan agar perusahaan tidak melakukan perbuatan pelanggaran hukum yang merugikan perseroan, shareholders dan stakeholders.
Tugas utama dari dewan komisaris adalah, mengawasi kebijakan dan pelaksanaan kebijakan tersebut oleh direksi dalam menjalankan perusahaan. Dalam melaksanakan tugas, masing-masing anggota dewan komisaris diharapkan bersikap independen dan menaruh kepentingan perusahaan dan para pemangku kepentingan lainnya diatas kepentingan pribadi atau golongan. Sebut Indrawan berbagi pengalaman dengan media ini.
Perlu digaris bawahi, komisaris independen musti menjadi organ utama bagi penerapan praktik good corporate governance, dengan melihat fungsi yang dimiliki. Oleh karena itu, sesuai dengan nama yang diemban sebagai komisaris independen, maka harus memiliki independensi. Menjalankan fungsinya, yaitu sebagai fungsi pengawasan, memiliki profesionalisme dan kepemimpinan yang merupakan hal dasar yang dibutuhkan dari perannya tersebut. Pungkas Indrawan mengingatkan.
PT.Semen Padang kebanggaan masyarakat Sumbar, diharapkan “Komisaris Jangan Asal Comot”, tutup Ir. Indrawan.
(Red/TIM).
Discussion about this post