ROKAN HULU -Targetdaerah.com ||Personil Polsek Tambusai Utara, Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengamankan Pelaku Tindak Pidana (TP) Pencurian Dengan Pemberatan (Curat)
“Korbannya, Seorang Perempuan dengan profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinsial NU,” kata Kapolres Rohul AKBP Rudi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Pardomuan Simatupang SH.
Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah kediaman milik NU di RT 03 RW 01 Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul, Selasa 28 Maret 2023 sekitar pukul 03.00 Wib.
“Barang Bukti yang berhasil diamankan, Satu Unit Sepeda Motor Beat No Rangka MH1JFM223EK010231 No Mesin JFM2E – 1992062 dengan Nopol BM 2608 US dan Satu Unit Hand Phone merk Vivo,” kata AKP Pardomuan Simatupang SH.
Kapolsek Tambusai Utara menjelaskan,
pada Selasa 28 Maret 2023 sekitar pukul 03.00 Wib, Pelapor bangun dari tidur dan mendapati Satu Unit sepeda Motor Beat sudah tidak ada lagi di dalam rumah.
Selanjutnya Pelapor memberitahukan kepada Suaminya dan setelah mengetahui hal tersebut korban dan suaminya mengecek ke sekeliling rumah ternyata Satu Unit Hand Phone Vivo juga hilang dari lemari dan mendapati pintu belakang rumah sudah terbuka, kunci Grendel juga sudah dalam keadaan rusak.
Berdasarkan kejadian tersebut,
pada Minggu (16/4/2023) sekitar pukul 12.00 Wib, Kapolsek Tambusai Utara mendapat informasi bahwa ada seorang Laki-laki yang diduga sebagai Pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Selanjut, Kapolsek Tambusai Utara memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Rian Rahmadi SH beserta Anggota untuk melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa ada Satu Unit Sepeda Motor Beat yang dicuri pada 28 Maret 2023 telah dijual ME alias Ucok (41) di Desa Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir.
Kemudian dilakukan pencarian terhadap ME, sekitar pukul 16.00 Wib, diketahui sedang berada di Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara
“Selanjutnya langsung mengamankan ME tersebut, terhadap Pelaku beserta Barang Bukti dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Kapolsek.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana,” tutup AKP Pardomuan Simatupang SH mengakhiri.
(TD-04 Zainuddin)
Discussion about this post