Medan, targetsumbar.com – Tersangka pelaku pemerkosa mahasiswi salah satu universitas negeri di Medan, Sumatera Utara ditangkap personel Reskrim Polsek Delitua, Polrestabes Medan.
Tersangka EW (23) yang mengaku sales telkomsel ini ditangkap di warung kopi tak jauh dari kediamannya di Lingkungan 5 Sei Dendang, Kelurahan Dendang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Kapolsek Delitua, Komisaris Polisi (Kompol) Wira Prayatna SH SIK MH mengatakan, penangkapan tersangka atas dasar laporan dari korbannya, NS (22) warga Kelurahan Paya Mabar.
“Dalam laporannya, korban mengaku diperkosa di Hotel Lonari, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan pada Minggu (15/1/2017) malam. Sebelum kejadian, korban dijemput tersangka dari tempat kosnya di Jalan Dr Mansyur, Medan,” ujar Wira.
Tersangka menjemput korban dengan alasan untuk mengajaknya duduk di warung kopi. Selanjutnya dengan mengendarai sepeda motor, tersangka membawa korban ke arah Padang Bulan, bukan ke warung kopi seperti yang dijanjikan semula.
“Di tengah perjalanan menuju Padang Bulan, tersangka ini mengancam akan membunuh korban jika berteriak. Sesampainya di kawasan Padang Bulan, tersangka berhenti di Hotel Lonari. Dia lantas memesan kamar kepada room boy,” terang Wira.
Di dalam kamar hotel, tersangka memaksa korban melakukan hubungan suami istri, namun ditolak oleh korban. Pada saat korban ingin berteriak, tersangka langsung mengancam akan memukulnya dengan helm. Di bawah ancaman itu korban hanya bisa menangis.
Selanjutnya tersangka membuka pakaian korban. Pada saat pakiannya dibuka, korban masih sempat minta tolong kepada tersangka agar jangan menyetubuhinya. Namun tersangka tak perduli. Dia terus membuka paksa pakaian korban lalu menyetubuhi korban.
“Selain memperkosa, tersangka juga mengambil barang-barang milik korban berupa HP iphone, tas dan sepatu. Terhadap tersangka masih kami lakukan pemeriksaan. Dia kami persangkakan dengan Pasal 285 dan 362 KUHPidana,” terang Kompol Wira, Kamis (09/03). grd
Discussion about this post