Padang, targetdaerah.com – Sangat memalukan jika sebuah pabrik Es dibawah kelola Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Padang tidak membayarkan THR (tunjangan hari raya) kepada seluruh karyawannya. Pabrik Es yang diketahui tidak membayarkan THR ini terletak di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, tepatnya di PPI Padang Sarai Sasok Ubi.
Mengetahui hal itu, salah seorang tokoh masyarakat Padang Sarai, Burhanuddin, S.Sos, MH mengecam adanya sebuah pabrik di negerinya tidak membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi karyawannya.
Padahal terhitung mulai tahun ini, perusahaan wajib memberikan THR keagamaan tanpa terkecuali kepada karyawan atau buruh yang baru menjalani masa kerja satu bulan, apalagi sudah bertahun-tahun. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketanagakerjaan (Pemenaker) Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya keagamaan bagi Pekerja/buruh di Perusahaan atau Pabrik. Paparnya kepada targetsumbar.com.
Kita ketahui bersama, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri telah menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan sanksi yang akan diberikan kepada pabrik atau perusahaan yang tidak membayar THR kepada pekerja dengan masa kerja 1 bulan.\
“Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan yang telah di atur, maka perusahaan itu akan diproses sesuai dengan mekanisme sanksi yang telah ditetapkan” ujar Hanif dalam keterangan tertulis, Rabu (20/4/2016) silam, jelas Burhanuddin S.Sos, MH.
Dalam peraturan baru, bila ada pengusaha atau perusahaan yang tidak menjalankan aturan THR, mak siap-siap terkena denda dengan membayar 5 persen dari total THR para pekerja nya.
Selain itu, Disnaker Kota Padang juga membuka loket pengaduan apabila ada sebuah pabrik atau perusahaan yang tidak menjalankan peraturan tersebut dan karyawan mempunyai hak untuk melaporkannya. Tutup Burhanuddin.
Salah seorang karyawan pabrik Es Padang Sarai yang minta untuk sementara tidak disebutkan namanya mengatakan, ia sangat kecewa dengan sikap Kepala UPTD, Mahyudin, bahwa THR seluruh karyawan dan juga buruh bongkar muat sebanyak 12 orang tidak menerima THR. Padahal selama ini seluruh karyawan bekerja tanpa ada libur dan itu telah dijalani selama bertahun-tahun, paparnya dengan wajah lesu.
Terpisah, Indra Chaniago, Ketua LSM PAKTA (Perhimpunan Anti Korupsi dan Advokasi Pertanahan) Prov. Sumbar mengatakan, memang sering terjadi masalah terkait THR keagamaan, yang sifatnya setiap tahun dilakukan oleh pabrik atau perusahaan. Mestinya pabrik Es Padang Sarai dibawah kendali Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Padang memikirkan THR karyawannya agar tidak terjadi gejolak diantara pekerja dan kaum buruh.
Dalam aturan dengan jelas disebutkan, pembayaran THR kepada karyawan paling lambat dilaksanakan 7 (tujuh) hari sebelum lebaran. Setiap keterlambatan dianggap sebagai kelalaian. Apalagi tidak membayarakan THR, jelas merupakan hal yang sangat memalukan. Pungkasnya.
“Tidak ada sosialisasi bertahap untuk mengumumkan ke public tentang adanya perusahaan yang bermasalah tersebut. Bagi para karyawan, kalau THR nya tidak dibayarkan bisa melaporkan ke Disnaker karena disana sudah disiapkan petugas yang akan langsung turun untuk inspeksi ke pabrik atau perusahaan bersangkutan. Tutup Indra Chaniago.
Dilain pihak, Mahyudin, sebagai Pimpinan Pabrik Es PPI Padang Sarai dibawah naungan Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Padang, hingga berita ini diturunkan belum dapat ditemui. Bersambung (Akmal/TIM).