AIR JOMAN ASAHAN – Targetdaerah.com ||Hiruk pikuk suasana pagi hari di simpang butong air joman, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, atau pasar 11 air joman berawal dari aksi para masyarakat dan Aliansi masyarakat yang menyuarakan perbaikan jalan akses utama tersebut, agar segera dilakukan pengaspalan oleh Dinas terkait atau Pemkab Asahan atau pun Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Jumat 03/05/2024.
Vasalnya kondisi jalan utama Air Joman Pasar 11 itu sudah sangat membuat masyarakat resah dengan kondisi jalan yang sudah lama tidak layak untuk dilalui masyarakat pengguna Kendaraan Roda dua, roda empat bahkan pejalan kaki sekalipun.
Kenyamanan melalui jalan tersebut sudah tidak ada lagi sama sekali, karena di saat musim penghujan jalanan tersebut berubah menjadi layaknya kolam/kubangan atau genangan air sepanjang jalan sehingga mempersulit aktivitas warga dan akibatnya menimbulkan kemacetan.
Jika musim kemarau jalanan akan berubah menjadi lautan debu yg sangat meresahkan masyarakat dan yang pasti akan mengancam kesehatan para penduduk atau warga masyarakat.
Bukan sekali dua kali lagi aksi unjuk rasa seperti saat ini dilakukan, namun hingga sampai saat ini belum ada tanda-tanda jalan tersebut akan di perbaiki, yang mengakibatkan kekesalan dan kemarahan masyarakat, sehingga melaksanakan aksi Demontrasi unjuk rasa yang kesekian kalinya.
Seperti aksi unjuk Rasa ditahun lalu tepatnya pada tanggal 12 oktober 2023, masih sama dengan tuntutan yang tidak berbeda agar Akses jalan utama segera di Aspal/Hotmix, hal tersebut diorasikan Tiara Aritonang.
Setelah selesai menyampaikan aspirasi atas nama masyarakat Air Joman, Tiara Aritonang bersama dengan beberapa orang perwakilan masyarakat diterima dengan baik oleh Bupati Asahan bersama jajarannya.
Dengan diterimanya perwakilan masyarakat yang menyampaikan aspirasi, Bupati Kabupaten Asahan pun berjanji akan menjembati dan akan segera menyampaikan aspirasi tersebut ke Pemerintah Provinsi Sumatra Utara guna untuk jalan tersebut agar segera diperbaiki atau di Aslpal, namun seiring berjalannya waktu hingga berganti Tahun 2024 ini, tak kunjung terealisasi untuk dilakukan pengaspalan.
Aksi kali ini dimulai dari simpang butong
Menuju kantor Bupati Asahan, namun sesampainya dilokasi yang dituju tidak mendapat sambutan hangat seperti yang diharapkan oleh massa pengunjuk rasa, karena Bupati tidak ada di tempat, Berdasarkan informasi, Bupati Asahan bersama sejumlah oknum pejabat Pemkab Asahan lainnya saat ini berada di luar negeri atau Belanda.
Keberangkatan rombongan Pemkab Asahan dibenarkan oleh Kadis Kominfo Asahan, Syamsudin bersama sejumlah oknum pejabat lainnya.
“Informasi tersebut benar bang,” jelas Syamsudin saat dikonfirmasi melalui via aplikasi WhatsApp.
Keberangkatan Bupati Asahan bersama sejumlah oknum pejabat di lingkungan Pemkab Asahan ke negeri Belanda, lanjut Syamsuddin, sudah mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri, “Izin untuk keberangkatan tersebut sudah ada bang,” tuturnya.
Selanjutnya massa pengunjuk rasa melanjutkan aksi unjuk rasa ke kantor Bappeda Asahan, masih saja belum mendapat tanggapan karena Kadis juga sedang tidak berada di kantornya, seperti yang di sampaikan sekretaris Bappeda dan Kabid Bina marga pada pengunjuk rasa.
Gagal bertemu dengan Kadis Bappeda, kembali aksi dilanjukan ke kantor P U Asahan, sesampainya di lokasi yang dituju tidak mendapatkan orang yang dapat ditemui, dikarenakan kantor dalam keadaan kosong, akhirnya kordinator pelaksana aksi kembali mengarahkan massa pengunjuk rasa untuk kembali lagi ke kantor bupati untuk yang kedua kalinya, dalam bentuk tekadnya yang bersih keras agar dapat menyuarakan dan menyampaikan aspirasi masyarakat Air Joman, yang sangat berharap agar perbaikan jalan atau pengaspalan dapat langsung dilakukan oleh pihak pemerintah Daerah, Provinsi atau pusat.
Dalam hal perbaikan jalan utama Air Joman sebenarnya tidak ada istilah kata tawar menawar selain dari kata harus melakukan perbaikan/pengaspalan, namun karena mengingat jalan tersebut bukan bagian dari gawean Pemkab Asahan, paling tidak Bupati Kabupaten Asahan dapat memperjuangkan masyarakatnya/Air Joman untuk menjembatani mengajukan permohonan perbaikan jalan tersebut ke tingkat Provinsi, bahkan bila penting ke tingkat pusat sekalipun, karena menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kondisi ruas jalan utama sepanjang Air Joman Pasar 11 terlihat kasat mata tidak layak untuk dilalui, karena setiap orang yang Melintasi jalan tersebut pasti dihujani debu, terlihat seperti manusia yang sedang bermandikan debu.
Sudah bertahun-tahun jalan tersebut tidak disentuh pembangunan oleh pemerintah, boro-boro di Aspal (Hotmix), di Rabat beton saja juga mungkin mustahil untuk dilakukan, karena kami masyarakat hampir hilang kepercayaan pada pemerintah, kalau karena anggaran yang tidak memadai, di Rabat beton juga kami pasti menyukuri, demi kesehatan kami agar tidak menghirup debu, juga tidak mengancam keselamatan masyarakat saat berkendara melalui jalan ini, ujar masyarakat banyak Air Joman.
Penyelenggara jalan wajib mempertahankan kelaikan fungsi jalan agar dapat mendukung pelayanan lalu lintas, dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib dan lancar, Untuk mempertahankan kelaikan fungsi jalan, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan perbaikan apabila ada kerusakan jalan,
“Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dalam pasal 24 ayat (1) Undang-undang tersebut disebutkan bahwa penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
jika belum dilakukan perbaikan jalan rusak namun berniat untuk diperbaiki, maka penyelenggara jalan tetap wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Namun jika tak segera diperbaiki atau memberi tanda yang dimaksud, pemerintah atau penyelenggara jalan bisa kena sanksi hukum pidana kurungan atau denda.
Sanksi bagi penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak tertuang di Pasal 273 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009
“Mengacu pada ketentuan pidana tersebut diatas, pihak Pemerintah apabila tidak melakukan perbaikan atau memberi tanda atau rambu-rambu pada jalan yang rusak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata. Tuntutan Perdata mengacu pada pasal 1365 KUH Perdata atau kelompok yang merasa dirugikan dapat melakukan class action.”
Sebagai pemerintah yang berkompeten harus mampu untuk menjembatani aspirasi masyarakatnya ke jenjang yang lebih tinggi dan mampu membuat suatu solusi bagi masyarakat nya sendiri.
Namun melihat hal tersebut masih jauh dari kenyataan, dan masih lebih mementingkan kesehatan masyarakat Air Joman, akhirnya para pengunjuk rasa sepakat untuk sementara waktu menyuarakan aspirasinya, meminta kepada Pemkab Asahan untuk memberikan solusi sementara setidaknya dapat mengurangi debu disepanjang jalan pasar 11 Air Joman agar menyirami jalan yang berdebu tersebut.
Disela-sela berjalannya aksi unjuk rasa,
Kadis PU Agus Jaka Ginting S H, M A, bersama beberapa orang stafnya menemui massa pengunjuk rasa, Kadis P U menyampaikan memenuhi aspirasi pengunjuk rasa, untuk melakukan penyiraman sepanjang jalan Air Joman Pasar 11, 3 kali 1 hari untuk mengurangi debu, dengan adanya kesepakatan pengunjuk rasa aksi demontrasi dengan Pemkab Asahan dalam hal melalui Kadis Dinas P U, Kordinator aksi unjuk rasa memberikan komando pada seluruh massa untuk sepakat mengakhiri penyampaian aspirasi atas kesepakatan yang sudah ada, namun sebatas sementara karena bukan merupakan solusi untuk selamanya jalan tersebut cukup hanya disirami Air untuk menghilangkan hujan debu, yang jelas harus dibangun atau di Aspal cepat atau lambat, lebih cepat lebih baik lagi, maka akhirnya aksi unjuk rasapun diakhiri.(Tiara Aritonang)
Discussion about this post