TAPANULI UTARA – Targetdaerah.com ||Kasus dugaan ” Penelantaran Anak” yang telah dilaporkan LS melalui Kuasa Hukumnya Sahala Arpan Saragi, SH pada Bulan Januari lalu, kini sudah mulai tahap penyelidikan dengan Nomor : Sp.lidik/11/1/2024/Reskrim. Adapun informasi ditindaklanjuti itu didapat melalui jaringan whatshapp pada sabtu, 20/04/2024 oleh awak media ini.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernist Sitinjak, SIk sebut “Ditindaklanjuti” ketika awak media ini menanyakan seputar LP tersebut.
“Selamat sore pak Kapolres
Saya Erwin S Wartawan Media Putra Bhayangkara ingin konfirmasi kepada bapak terhadap Laporan terlampir :
@. Sudah sampai dimana tindak lanjut Laporan “Dugaan Penelantaran Anak” dengan No : B/161/2024/Reskrim dan nomor SP.lidik/11/1/2024/Reskrim, tanggal 10 Januari 2024?
Adapun Konfirmasi ini kami Buat untuk keberimbangan di media kita”, Terimakasih.
Demikian juga humas Polres Taput Ketika dikomfirmasi melalui jaringan whatshapp, ketika diajukan dengan Konfirmasi yang sama, Walpon Sebut, “Rabu ini akan dilakukan Gelar Perkara” sebut Barimbing.
“Tunggu sebentar ya. Biar saya tanyakan langsung penyidik nya” sebut Humas Polres Taput.
“Ok. Terimakasih.
Saya sudah langsung komunikasi dengan penyidik pembantu yang menangani kasus ini.
Semua saksi-saksi dan korban sudah di periksa.
Rencana tindak lanjut yang kita lakukan selanjutnya yaitu, pada hari Rabu minggu ini akan dilakukan gelar perkara di polres untuk menentukan kasus ini, apakah layak di tingkatkan ke penyidikan atau tidak.
Nanti hasil gelar akan di informasikan lebih lanjut ” tambahnya.
Sementara itu, Keluarga Pelapor dan Kuasa Hukumnya meminta kepada Pihak Polres Taput agar memproses laporan tersebut agar tidak menimbulkan persepsi yang kurang baik. “Kami pihak keluarga dalam hal ini Abang kandung Pelapor meminta kepada pihak Polres Taput memproses laporan kami, Ujar Eko Silaban yang Juga seorang Jurnalis disalah satu media nasional, kami akan kawal kasus ini sebab bukti permulaan atau dua alat bukti sudah kita lengkapi, jadi tidak ada dalil untuk menghentikan kasus ini, Tegasnya. Kita juga berharap kasus ini dibuka secara gamblang dan kita berharap jangan ada yang ditutupi, pungkasnya.
Kasat Reskrim Taput, AKP Delianto Habeahan ketika dikomfirmasi pada hari yang sama dengan Topik yang sama sampai berita ini diterbutkan Kasat memilih tidak menjawab terkait apa konfirmasi terhadap laporan tersebut.
Kadis Pendidikan Tapanuli Utara Bontor Hutasoit, ketika awak media mencoba konfirmasi pada, Sabtu 20/04/2024, Bontor tidak menjawab dan bungkam. “Izin Pak kadis, Saya Erwin S wartawan Media Putra Bhanyangkara. Ingin konfirmasi ke Bapak :
Ingin komfirmasi , terkait dengan Dugaan Penelantaran anak yg dilakukan oleh Oknum PNS Guru SMPN 5 Adiankoting terhadap anak kandungnya sendiri.
Ingin konfirmasi sebagai berikut :
1. Apa tanggapan bapak selaku kadis pendidikan di kabupaten Tapanuli Utara terkait dugaan penelantaran anak tersebut?
2. Apakah ada sanksi menurut UU ?
3. Bagaimana tanggapan bapak, jika ada oknum bawahan Bapak melakukan tindak pidana yg tidak liner dengan tupoksi seorang Guru. Terimakasih. Sampai berita ini diterbitkan Kadis Pendidikan Taput memilih Bungkam tak menjawab.
Atas laporan tersebut Komisi Perlindungan Anak Daerah Taput Bapak Pemdiv Tobing ketika dikomfirmasi media ini pada Senin, 22 April 2024 melalui jaringan whatshapp belum memberikan tanggapan.
Penasehat Hukum Pelapor Sahala Arpan Saragi, SH memberikan tanggapan terkait Laporan tersebut “Bahwa alat bukti yg diserahkan kepada penyidik sudah cukup untuk ditetapkan penyidikan dan tersangka nya, Pungkas Arpan Saragi, SH.(Red TD-BMT.Manalu/Tim)
Discussion about this post