TAPANULI UTARA – Targetdaerah.com ||Sebelumnya beberapa media online sudah memuat terkait Laporan Ayah Korban Melalui Kuasa Hukumnya dan Keluarga sudah dilakukan, tetapi Pihak Polres Taput sepertinya kurang merespons laporan tersebut tanpa mendalami kasus yang dilaporkan secara seksama.
Hal itu dipaparkan Pihak keluarga pelapor Eko S kepada media ini ketika dikomfirmasi langsung pada Rabu, 01/05/2024.
Eko menyebutkan seharusnya pihak Polres Taput jangan terpaku pada satu berkas laporan sebelumnya, kami ingin mengetahui Anak Kami yang bernama Jonatan Silaban keberadaan nya dimana? Karena menurut informasi dari kepala sekolah Anak Kami Jonatan Silaban (7) Bapak Okto Sitompul, Jonatan tidak bersekolah lagi di Sekolah anak kami sebelumnya.
Hal itu wajar kami tuntut melalui jalur hukum, memang sesuai laporan kami yang kami laporkan sebelumnya, Jonatan tidak ada dilaporan tertulis tersebut, tapi kami sebagai keluarga berharap Polres Taput dalam Hal ini Kasatreskrim menelisik lebih dalam isi laporan kami tersebut agar terimplementasi jargon “Polri Presisi”, ungkap Eko.
Nah, sekarang ini kami juga meminta petunjuk dari pihak Polres apa yang harus kami lakukan agar laporan kami di proses, pihak Polres Taput (Kasatres) tidak menggubris hal tersebut, tuturnya. Maka melalui media ini kami utarakan, bahwa sampai saat ini kami sebagai keluarga pelapor tidak mengetahui secara pasti keberadaan anak kami Jonatan Silaban, paparnya. Maka dari itu kami minta kepada Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernist Sitinjak untuk menindalanjuti keluhan kami, pungkasnya.
Sebelumnya media ini telah mencoba melakukan konfirmasi kepada Kapolres Taput Sabtu,27/04/2024 terkait laporan dugaan Penelantaran anak tersebut, Kapolres sebut “Terimakasih Pak. Boleh langsung ke Kasat Reskrim ya Pak, Ujar Kapolres melalui jaringan Whatshapp.
Dan pada Selasa, 30/04/2024, awak media ini konfirmasi kepada Kasatreskrim Polres Tapanuli Utara AKP Delianto Habeahan sebut “Dilaporan yang dibuat, bahwa yang dilantarkan itu kan Josua silaban dan hasil penyelidikan kami bahwa Josua silaban tidak dilantarkan pak,
Sp2hp sudah kami kirimkan, Ungkap Habeahan.
Dalam hal jawaban Kasat Res tersebut, pihak keluarga sangat menyesalkan, harapan keluarga agar Polres Taput jangan terpaku pada laporan tertulis saja, melainkan harus menelisik lebih dalam terkait laporan tersebut. Sebelumnya Pihak Keluarga sudah menyatakan ingin mengetahui keberadaan Anak mereka karena keluarga sangat kuatir akan keselamatan anak Korban.
Ditempat terpisah, Penasehat Hukum Pelapor menjelaskan, pasal yang disangkakan cukup jelas yaitu : Pasal 49 ayat 1 UU No.23 Tahun 2004 “Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya. Nah, ini kan pasalnya sudah ada, kenapa belum ada penetapan tersangka?, tanya Arpan.
Maka dari itu selaku Kuasa Hukum Korban meminta ke Kapolres Taput untuk Turun Tangan dalam menuntaskan kasus ini. ” kita minta perhatian Bapak Kalpolres Taput untuk turun tangan dalam kasus ini, agar tidak menimbulkan kegaduhan dalam keluarga klien kami, pungkasnya.
Dalam kasus ini, jika tidak ditanggapi pihak keluarga sedang berkoornasi untuk melaporkan ke pihak yang lebih tinggi dalam hal ini Polda Sumut, dimana hal ini perlu dilakukan demi keadilan bagi masyarakat.(Red TD-BMT.Manalu)
Discussion about this post