Padang, TD.Com – Untuk kedelapan kalinya atau tujuh kali berturut-turut, Pemko Padang kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020.
Opini WTP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumbar, Yusnadewi kepada Wali Kota Padang Hendri Septa dan Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani secara virtual di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Jumat (7/5/2021).
Hendri Septa mengucapkan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Sumbar yang telah memberikan kepercayaan dan penghargaan dalam bentuk predikat Opini WTP yang diperoleh dari pemeriksaan laporan keuangan Tahun Anggaran 2020 yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional.
Hendri juga mengucapkan terima kasih atas kinerja seluruh ASN Pemko Padang yang telah bekerja maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat, begitu juga dalam mengelola dan melaporkan penggunaan keuangan daerah.
“Alhamdulillah, ini merupakan opini WTP yang ke-8. Bermula di 2012 dan setelahnya 7 kali secara berturut-turut diraih yaitu LKPD 2014, LKPD 2015, LKPD 2016, LKPD 2017, LKPD 2018 LKPD 2019 dan 2020. Semoga di tahun 2021 Kota Padang bisa mempertahankan Opini WTP ini”, ucap Wako.
“Kami juga telah menyusun rencana aksi untuk menindaklanjuti hasil audit BPK Sumbar dan kami mohon bimbingan dan arahannya agar tindaklanjut hasil audit ini dapat direalisasikan tepat waktu”, ujar Hendri didampingi Sekda Amasrul, Asisten Administrasi Umum Didi Aryadi, Kepala BPKAD Budi Payan, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Amrizal Rengganis dan Inspektorat Kota Padang.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani mengapresiasi penyerahan LHP atas LKPD Kota Padang tahun 2021 ini. Kami berharap BPK Sumbar selalu memberikan bimbingan dan arahan terhadap pengelolaan keuangan Kota Padang sehingga WTP selalu diraih Kota Padang.
“Kita patut bersyukur LHP atas LKPD Kota Padang meriah WTP sebanyak 8 kali dan 7 kali berturut-turut. Untuk itu sebagai unsur DPRD Kota Padang kami akan mengawal dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK tahun 2021 ini,” katanya.
Diungkapkan Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Barat Yusnadewi, pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah bertujuan untuk memberi opini tentang kewajaran pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, keberhasilan Kota Padang meraih opini WTP 7 kali berturut-turut menunjukkan bahwa Pemko Padang berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dalam pengelolaan keuangan.
Ada 9 daerah di Sumatera Barat yang menerima penghargaan yang sama di kesempatan itu, yaitu: Kota Padang, Kabupateb Solok, Kabupaten Dharmasraya, Kota Sawahlunto, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Agam, Kabupaten 50 Kota, dan Kabupaten Pesisir Selatan.
Ini 4 Indikator Penentu Opini WTP dari BPK
Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bahtiar Arif di tahun lalu menjelaskan bahwa sejumlah indikator dalam pemeriksaan laporan keuangan Kementerian/Lembaga (K/L) maupun badan usaha dengan tujuan tertentu. Indikator laporan keuangan hingga membentuk sebuah opini berdasarkan pada standar akuntansi pemerintahan yang disusun oleh komite standar akuntansi, yang ditetapkan Presiden setelah mendapat pertimbangan BPK.
Setidaknya ada 4 indikator yang menjadi faktor penentu (K/L) mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pertama, penentuan opini WTP harus didasarkan pada kesesuaian dengan indikator tersebut. Kedua, pengungkapan informasi di laporan keuangan harus jelas dan detail. Misalnya dalam laporan keuangan disebutkan sebuah kementerian memiliki kas Rp 1 miliar. Kemudian kementerian terkait mesti menjelaskan penempatan dana untuk kas tersebut.
Daftarkan email Ketiga, BPK akan melihat adanya sistem pengendalian internal dari kementerian terkait. Sebab, penyusunan laporan keuangan perlu menyusun tim yang mampu mengamankan aset-aset pemerintahan.
Menurut Bahtiar Arif, dibutuhkan orang yang berbeda untuk menganggarkan, melaksanaan, membukukan dan sebagainya agar meminimalisir terjadinya kecurangan. Jadi fungsinya harus dipisahkan. Ini dicek BPK, ada enggak sistem pengendalian internal seperti itu. Jadi indikator ketiganya adalah keefektifan sistem pengendalian internal.
Terakhir, pelaksanaan anggaran harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Misalnya bangun gedung, uangnya keluar, gedungnya enggak ada. Berarti ada penyimpangan. Enggak mungkin dapat WTP. Jadi harus patuh terhadap peraturan perundang-undangan. (Mul/Red).
Discussion about this post