ASAHAN – Targetdaerah.com ||Gabungan dari berbagai Tim Jurnalis dan LSM masih melakukan kontrol sosial di Kabupaten Asahan, yang menyambagi kantor-kantor Desa guna untuk konfirmasi terkait realisasi penggunaan Dana Desa Tahun 2021-2023 yang sudah digunakan oleh para pengguna anggaran.
Setelah sampai dikantor Desa Awak media bertanya pada bagian pelayanan dimana kepala Desa, katanya tidak tau karena bapak itu kan banyak urusan mungkin ada urusannya dikantor camat, ujarnya.
Selanjutnya Tim menemui Sekdes, di sela-sela komunikasi dengan sekdes, sekitar pukul 15.30 Wib kepala Desa Sipaku Area, Kec. simpang Empat, Kab. Asahan, Prov Sumatra Utara, akhirnya datang menemui Tim Jurnalis dan LSM, 01/04/2024.
Ada apa cerita sampai menyoroti kantor Desa? Tadi saya ditelpon sama perangkat Desa makanya langsung datang kemari, saya orangnya pasaran tidak pernah menghindar dari wartawan dan LSM, ujarnya.
Padahal Dari beberapa kali Tim menyambangi kantor Desa Sipaku Area simpang Empat Asahan, baru kali ini tim berhasil ketemu dengan kepala Desa, dan dihari sebelumya ketika bertanya pada perangkat Desa dimana Kepala Desa jawabnya bagian pelayanan selalu tidak tau pasti dengan kegiatan kepala Desanya.
Dari hasil komunikasi dan kesepakatan kepala Desa dengan Tim Jurnalis dan LSM, akan melanjutkan konfirmasi dan investigasi ke beberapa fisik yang dibangun dari anggaran dana Desa (DD) tahun 2021-2023 dalam minggu ini, mengingat waktu yang tidak memungkinkan lagi untuk turun kelapangan, dan hal itupun sudah disepakati bersama.
Namun sebelum Release berita ini dikirim kemeja Redaksi, demi perimbangan Berita yang akan terbit dibeberapa Media Online dan TV streaming, kepala Desa kembali di konfirmasi untuk memastikan Tim Jurnalis kapan bisa turun kelapangan untuk melihat Fisik Dana Desa (DD) Tahun 2021-2023.
Ijin untuk turun kelapangan saya tidak bisa pastikan waktunya kapan, Mohon maaf ujar kepala Desa Sepaku Area Asahan, Abdul Paya Harahap, S.Pd., MM.
Bangun MT Manalu, Anggota Serikat Pers Republik Indonesia, SPRI DPD Sumut bidang Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) , menanggapi hal tersebut sebagai berikut;
Dalam hal ini ada yang dipertanyakan dari sikap kepala Desa, kenapa tim Tim Jurnalis setelah menyoroti Kantor Kepala Desa baru kepala Desa Sipaku Area baru mau menemui Tim yang melaksanakan kontrol sosial, hal itu menurut saya hal yang tidak layak untuk dilakukan,
ujarnya.
Lanjut Bangun MT Manalu, Kepala Desa sepertinya tidak komitmen dengan apa yang sudah disepakati, kenapa tidak bisa menentukan kapan bisa turun bersama kelapangan, ada apa? Apa tidak paham dengan undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik? PMD Kabupaten Asahan dan Dinas terkait perlu memberikan pemahaman kepada Kepala Desa dan para perangkat Desa, agar lebih memahami Undang-undang nomor 14 Tahun 2008, agar tidak terkesan menghalangi tugas jurnalis, saran saya kepada rekan-rekan aktivis anti korupsi dan LSM agar menyurati kepala Desa secara tertulis, pungkasnya.(Red)
Discussion about this post