TAPANULI SELATAN – Targetdaerah.com ||Pada hari rabu 17/01/2024 Tim mendatangi kantor PMD Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera utara, hendak konfirmasi terkait kantor desa banyak yang tutup pada saat jam kerja.
Namun setelah tiba di depan kantor Dinas PMD, Tim Jurnalis dan LSM menemukan bendera sang saka merah putih berkibar dalam keadan robek dan kusam.
Atas temuan tersebut, menambah hal yang ingin di konfirmasi kepada Dinas PMD, tapi pada saat itu Tim tetap fokus pada hal pertama yang hendak konfirmasi terkait kantor Desa yang banyak tutup saat jam kerja di Kabupaten Tapanuli Selatan.
Ketika satpam kantor Dinas PMD menyampaikan kalau pak Kadis lagi diluar dan begitu juga dengan jajarannya, tim jurnalis dan LSM akhirnya tidak bisa ketemu dengan kadis, tetapi satpam memanggil salah seorang pegawai di Dinas PMD dan menyarankan agar konfirmasi kepada pak kadis saja.
Tim meminta nomor HP kadis, satpam dan pegawai PMD menolak untuk memberikan, tetapi menanyakan hal apa saja yang ingin dikonfirmasi agar disampaikan, Tinggalkan saja nomor HP nya pak, biar besok saya info agar ketemu dengan pak kadis untuk konfirmasi.
Saat mau meninggalkan kantor Dinas, Tim kembali bertanya kenapa bendera merah putih yang sudah tidak layak berkibar didepan kantor Dinas, satpam enggan untuk memberi tanggapan.
Ketua LSM LPPAS-RI Kotamadya Padang Sidempuan, Dorandus Lumbantobing, merasa terkejut melihat berkibarnya bendera merah putih yang robek dikantor Dinas PMD.
Hal itu sudah jelas melanggar UU yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan kita menekankan kepada Kepala Dinas PMD agar segera mengganti Bendera yang robek tersebut, dan meminta kepada Kesbangpol untuk memberikan pembelajaran kepada Kepala Dinas tersebut, agar memahami wawasan kebangsaan.
Kalau Dinas PMD Kabupaten Tapanuli Selatan sudah tidak memahami wawasan kebangsaan, bagaimana lagi dengan di Desa, apakah seperti itu juga, ujarnya.
Dalam Pasal 24 huruf c UU 24/2009 ditegaskan, “Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang robek, rusak, luntur, kusut, atau kusam”.
Larangan ini juga dipertegas dengan ancaman bagi yang melanggar. Yakni, dalam Pasal 67 huruf b yang berbunyi, “Apabila dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang robek, rusak, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24 huruf c, maka bisa dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 100 juta.”
Maka dengan itu, Dorandus Lumbantobing Ketua LSM LPPAS-RI meminta kepada Sekda dan Bupati agar mengevaluasi kepemimpinan Kepala Dinas PMD.
Senin 22/01/2024 saya akan konfirmasi langsung dengan Bupati Tapanuli Selatan, moga aja beliau berkenan untuk ditemiu, pungkasnya penuh harap.(Red TD-BMT. Manalu)
Discussion about this post