Padang, targetsumbar.com – Tunggakan tagihan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) anggota TNI Polri di Kota Padang capai Rp4,5 miliar. Jumlah tersebut merupakan bagian tunggakan tagihan PDAM Kota Padang dari total Rp18 miliar. Hal ini mencuat saat dilakukan hearing antara Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang dengan jajaran manajemen Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Padang baru-baru ini.
Komisi II DPRD Kota Padang yang dikomandoi Yandri (PAN) mempertanyakan beberapa isu strategis yang mencuat di publik terkait dengan urusan PDAM Kota Padang. Saat Komisi II mempertanyakan jumlah tunggakan tagihan PDAM, Direktur Utama PDAM Kota Padang Muswendry Evytes mengungkapkan adanya tunggakan tagihan Rp18 miliar dan Rp4,5 miliar di antaranya tanggung jawab anggota TNI Polri.
“Tapi ini bisa terjadi kemungkinan karena secara teknis para anggota TNI Polri itu sering berpindah tugas. Untuk mengatasi adanya tunggakan tagihan ini di Kota Padang, kami akan memberdayakan kembali tim penagihan. Terlepas dari itu, berdasarkan pengamatan kami, kesadaran membayar tagihan di Kota Padang cukup tinggi. Terbukti banyak pelanggan yang membayar tagihan di tanggal 1 tiap bulannya. Kami beri mereka reward untuk itu,” jelas Muswendry pada Metrans usai hearing.
Pihak PDAM Kota Padang menyatakan apresiasi terhadap upaya sinergisitas yang dilakukan Komisi II DPRD Kota Padang. “Komisi II sangat membantu kami. Banyak permasalah PDAM yang diberi perhatian. Kemitraan dengan Komisi II bermanfaat sekali,” ujar Muswendy lagi.
Komisi II DPRD Kota Padang, melalui Ketua Komisi Yandri, memang melakukan kritisasi terhadap PDAM melalui hearing kali itu. Ada banyak isu strategis yang dikeluhkan. Terkait isu double pembayaran, misalnya.
Ternyata, pembayaran ganda yang dimaksud adalah charge yang harus dibayarkan kepada pihak perbankan saat pelanggan melakukan pembayaran. Itu bukan untuk PDAM, tapi untuk bank yang melayani pembayaran administrasi PDAM. Jadi tidak benar bahwa ada pembayaran administrasi ganda PDAM,” kata Yandri.
Selain itu, dijelaskan juga bahwa Komisi II menyambut harapan PDAM terkait kepentingan masyarakat di daerah Bungus Teluk Kabung, Padang, akan ditanamnya pipa-pipa PDAM di sana demi memenuhi kebutuhan air bersih PDAM. “Para anggota dewan yang berasal dari Dapil sana akan membantu mengkondisikan. Tapi kita juga menunggu, karena program PDAM untuk Bungus ternyata adalah program khusus karena beriringan dengan perencanaan pengembangan wisata Mandeh,” tutur Yandri.
Dijelaskan, untuk berkontribusinya PDAM Kota Padang memberi retribusi ke Kota Padang, belum bisa dilakukan maksimal. Ini karena regulasi yang ada menyatakan bahwa PDAM bisa diwajibkan membayar retribusi dari jumlah laba tertentu PDAM jika tercapai angka pelanggan 80 persen dari total populasi Kota Padang yang ada. “Sekarang baru 74 persen. Masih sisa enam persen lagi,” pungkas Yandri.**
Discussion about this post