• REDAKSI
Target Daerah
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
  • INVESTIGASI
  • SUMBAR
    • DPRD
    • KOTA PADANG
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • OPINI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
  • INVESTIGASI
  • SUMBAR
    • DPRD
    • KOTA PADANG
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • OPINI
No Result
View All Result
Target Daerah
No Result
View All Result

Dibuka Oleh Walikota Mahyeldi Ansharullah, Inspektorat Kota Padang Gelar Sosialisasi

Februari 19, 2019
Dibuka Oleh Walikota Mahyeldi Ansharullah, Inspektorat Kota Padang Gelar Sosialisasi

Padang, Target Daerah – Dalam upaya pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Padang, Inspektorat Kota Padang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Program Pengendalian Gratifikasi oleh Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tema Bersama Kendalikan Gratifikasi di Ruang Bagindo Aziz Chan Balaikota Padang Aie Pacah, Senin (18/2/2019).

Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Wali Kota Padang tersebut, di ikuti oleh 350 orang peserta yang berasal dari Kepala SKPD di lingkungan Pemko Padang, Kepala BPN Kota Padang, Kepala BPS Kota Padang, Direktur PDAM Kota Padang, Direktur PSM, Camat, Lurah, Kepala Puskesmas dan Kepala UPTD SD/SMP di Kota Padang.

Sedangkan yang bertindak sebagai narasumber, yakni Direktur Gratifikasi KPK Syarif Hidayat beserta Tim dan Moderator Inspektur Kota Padang Corri Saidan.

Corri mengatakan, tujuan pelaksanaan kegiatan tersebut adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman seluruh jajaran Pemko Padang, khususnya peserta sosialisasi tentang program pengendalian gratifikasi dan berbagai peraturan yang berkaitan dengan gratifikasi, dalam rangka membangun sinergitas upaya pencegahan tindakan/perilaku korupsi.

Sementara itu, Walikota Padang Mahyeldi mengharapkan, agar seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemko Padang memiliki semangat yang sama dalam pengendalian gratifikasi.

Karena Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyucikan diri. Sebagai manusia kita suka lupa atau salah. Namun ingatlah, manusia yang baik itu bukan yang tidak pernah melakukan kesalahan, tapi orang yang baik itu mereka yang segera sadar, memohon ampun kepada Allah atas kesalahannya seraya tidak mengulanginya, terang Walikota.

Dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain Allah? Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri, tukasnya.

Dengan melalui sosialisasi ini, diharapkan Kota Padang dapat bersih lingkungan, bersih diri, bersih dari maksiat dan bersih dari perilaku korupsi”, ujar Mahyeldi.

Selaku narasumber Syarif Hidayat menjelaskan, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang tambahan (fee), hadiah uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Pemberian tersebut diberikan oleh suatu pihak kepada pejabat negara atau penyelenggara negara.

“Selaku pejabat negara dan penyelenggara negara hendaknya selalu berhati-hati dan sama-sama menjaga diri agar jangan sampai orang lain menanam budi kepada kita”, ingatnya.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan deklarasi anti gratifikasi oleh Wali Kota Padang dan Kepala-Kepala SKPD di Lingkungan Pemko Padang.

Kita ketahui bahwa gratifikasi termasuk tindak pidana. Landasan hukumnya adalah UU 31/1999 dan UU 20/2001 Pasal 12. Penerima gratifikasi di ancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Dalam ketentuan UU No 20/2001 menyebutkan bahwa setiap gratifikasi yang diperoleh pegawai negeri atau penyelenggara negara adalah suap. Namun ketentuan ini tidak berlaku apabila penerima gratifikasi melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.**

ShareTweetSend
Previous Post

Kendalikan Gratifikasi, Inspektorat Kota Padang Gelar Sosialisasi

Next Post

SHU Naik 16,7%, KPN Pemko Padang Gelar RAT Tahun Buku 2018

Discussion about this post

BERITA TERPOPULER

  • Tanah Ulayat Di MinangKabau “Di Jua Indak Di Makan Bali, Digadai Indak Dimakan Sando”

    Tanah Ulayat Di MinangKabau “Di Jua Indak Di Makan Bali, Digadai Indak Dimakan Sando”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KISAH NYATA SIKSA KUBUR, KAKI MAYAT ISTERI ZINA DISERANG LINTAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memasuki Hari ke Empat, Pelaksanaan Ujian Madrasah Berbasis Komputer di MTsN 8 Tanah Datar Berjalan Lancar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panti Asuhan Sosial Puti Bungsu Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Anak Panti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harini Sondakh Menatap Miss Indonesia 2018, Segudang Prestasi Telah Diraih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

IKALN II

IKLAN III

IKLAN I

IKLAN IV

IKLAN V

IKLAN VI

  • REDAKSI
Email : red[email protected]

© 2020 PT. TEKNOLOGI KABAR DAERAH

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
  • INVESTIGASI
  • SUMBAR
    • DPRD
    • KOTA PADANG
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • OPINI

© 2020 PT. TEKNOLOGI KABAR DAERAH