Padang, Target Daerah – Dalam upaya pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Padang, Inspektorat Kota Padang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Program Pengendalian Gratifikasi oleh Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tema Bersama Kendalikan Gratifikasi di Ruang Bagindo Aziz Chan Balaikota Padang Aie Pacah, Senin (18/2/2019).
Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Wali Kota Padang tersebut, di ikuti oleh 350 orang peserta yang berasal dari Kepala SKPD di lingkungan Pemko Padang, Kepala BPN Kota Padang, Kepala BPS Kota Padang, Direktur PDAM Kota Padang, Direktur PSM, Camat, Lurah, Kepala Puskesmas dan Kepala UPTD SD/SMP di Kota Padang.
Sedangkan yang bertindak sebagai narasumber, yakni Direktur Gratifikasi KPK Syarif Hidayat beserta Tim dan Moderator Inspektur Kota Padang Corri Saidan.
Corri mengatakan, tujuan pelaksanaan kegiatan tersebut adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman seluruh jajaran Pemko Padang, khususnya peserta sosialisasi tentang program pengendalian gratifikasi dan berbagai peraturan yang berkaitan dengan gratifikasi, dalam rangka membangun sinergitas upaya pencegahan tindakan/perilaku korupsi.
Sementara itu, Walikota Padang Mahyeldi mengharapkan, agar seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemko Padang memiliki semangat yang sama dalam pengendalian gratifikasi.
Karena Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyucikan diri. Sebagai manusia kita suka lupa atau salah. Namun ingatlah, manusia yang baik itu bukan yang tidak pernah melakukan kesalahan, tapi orang yang baik itu mereka yang segera sadar, memohon ampun kepada Allah atas kesalahannya seraya tidak mengulanginya, terang Walikota.
Dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain Allah? Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri, tukasnya.
Dengan melalui sosialisasi ini, diharapkan Kota Padang dapat bersih lingkungan, bersih diri, bersih dari maksiat dan bersih dari perilaku korupsi”, ujar Mahyeldi.
Selaku narasumber Syarif Hidayat menjelaskan, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang tambahan (fee), hadiah uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Pemberian tersebut diberikan oleh suatu pihak kepada pejabat negara atau penyelenggara negara.
“Selaku pejabat negara dan penyelenggara negara hendaknya selalu berhati-hati dan sama-sama menjaga diri agar jangan sampai orang lain menanam budi kepada kita”, ingatnya.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan deklarasi anti gratifikasi oleh Wali Kota Padang dan Kepala-Kepala SKPD di Lingkungan Pemko Padang.
Kita ketahui bahwa gratifikasi termasuk tindak pidana. Landasan hukumnya adalah UU 31/1999 dan UU 20/2001 Pasal 12. Penerima gratifikasi di ancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Dalam ketentuan UU No 20/2001 menyebutkan bahwa setiap gratifikasi yang diperoleh pegawai negeri atau penyelenggara negara adalah suap. Namun ketentuan ini tidak berlaku apabila penerima gratifikasi melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.**
Discussion about this post