Aceh Timur, targetdaerah.com – Berhasil gagalkan transaksi narkoba jenis ganja di Aceh Timur, Dandim 0104/Atim pada Jum’at (14/7/2017) sekira pukul 10.00 WIB, serahkan barang bukti 25 Bungkus Besar dan 2 ons Ganja ke BNN Kota Langsa.
Seperti yang telah diberitakan disejumlah media sebelumnya, anggota Koramil Peudawa, Kabupaten Aceh Timur berhasil gagalkan transaksi Narkoba jenis ganja yang di Dusun Bukit Nabab Desa Seuneubok Puntet, Kecamatan Peudawa, Aceh Timur pada Selala 11 Juli lalu.
“Kami akan melakukan pengembangan dan juga jalin kerja sama dengan pihak kepolisian untuk mencari sejumlah lahan ganja yang ada di Aceh Timur, Kota Langsa dan Aceh Tamiang” terang Dandim 0104/Atim
Penyerahan barang bukti tersebut berlangsung di Kantor BNN Kota Langsa yang berlokasi di Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Kota yang diserahkan langsung oleh Dandim 0104/Atim, Letkol Inf Amril Haris Isya Siregar, SE dan diterima oleh Kepala BNN Kota Langsa AKBP Navri Yulenny, SH, MH.
Dalam kesempatan itu, Kepala BNN Kota Langsa AKBP Navri Yulenny, SH, MH mengatakan bahwa nantinya setelah selesai dari pengadilan, barang bukti tersebut akan dimusnahkan.
Discussion about this post