• REDAKSI
Target Daerah
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
  • INVESTIGASI
  • SUMBAR
    • DPRD
    • KOTA PADANG
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • OPINI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
  • INVESTIGASI
  • SUMBAR
    • DPRD
    • KOTA PADANG
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • OPINI
No Result
View All Result
Target Daerah
No Result
View All Result

Belajar Dirumah Diperpanjang Pemkab Sijunjung

April 2, 2020
Belajar Dirumah Diperpanjang Pemkab Sijunjung

Muaro, Target Daerah – Mencegah dan mengantisipasi Covid-19, Bupati Sijunjung H. Yuswir Arifin Datuak Indo Marajo memberi instruksi tertulis kepada seluruh kepala sekolah serta pimpinan pendidikan negeri dan swasta di daerah ini.

Para kepala sekolah dan pimpinan pendidikan itu, kepala Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) kepala Taman Kanak-kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), Satuan PAUD Sejenis (SPS), Taman Penitipan Anak (TPA), Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Luar Biasa (SLB), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Mengajar Masyarakat (PKBM).

Instruksi bupati nomor: 421/115/DIKBUD-2020 itu, berisi lima poin. Bunyi poin pertama, memperpanjang  kegiatan belajar di rumah masing-masing selama 14 hari mulai 3 sampai 16 April 2020.

Poin kedua, proses belajar di rumah dilaksanakan dengan ketentuan:

  1. Guru memberikan pembelajaran melalui daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas mau pun kelulusan.
  2. Aktivitas dan tugas pembelajaran di rumah dapat bervariasi antar siswa sesuai bakat, minat dan kondisi masing-masing termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah.
  3. Guru kelas/wali kelas/guru BK memantau/mengendalikan proses belajar peserta didik di rumah melalui telepon/Whats App orangtua peserta didik. d. Orangtua melaporkan tugas peserta didik melalui Whats App group kelas atau telepon guru/wali kelas masing-masing.

Poin ketiga, kepala sekolah/guru berkoordinasi dengan camat/walinagari/kepala jorong untuk secara bersama menjaga dan memantau peserta didik untuk tidak berkeliaran diluar rumah atau berkumpul pada fasilitas umum/keramaian.

Poin keempat, terhadap pelajar/siswa yang kedapatan berada di fasilitas umum/ keramaian tanpa didampingi orangtua, akan ditindak oleh Satpol PP, kecuali ada hal yang sangat penting.

Bunyi poin kelima, untuk pembelajaran bulan Suci Ramadhan bagi peserta didik SD dan SMP akan diatur kemudian melalui surat edaran kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Danus.

@infopublik.sijunjung.go.id

ShareTweetSend
Previous Post

Bantuan Pangan Bagi Warga Kota Padang Terdampak Covid-19 Segera Dibagikan

Next Post

Pemkab Sijunjung Melawan Covid-19

Discussion about this post

BERITA TERPOPULER

  • Tanah Ulayat Di MinangKabau “Di Jua Indak Di Makan Bali, Digadai Indak Dimakan Sando”

    Tanah Ulayat Di MinangKabau “Di Jua Indak Di Makan Bali, Digadai Indak Dimakan Sando”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KISAH NYATA SIKSA KUBUR, KAKI MAYAT ISTERI ZINA DISERANG LINTAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memasuki Hari ke Empat, Pelaksanaan Ujian Madrasah Berbasis Komputer di MTsN 8 Tanah Datar Berjalan Lancar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panti Asuhan Sosial Puti Bungsu Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Anak Panti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harini Sondakh Menatap Miss Indonesia 2018, Segudang Prestasi Telah Diraih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

IKALN II

IKLAN III

IKLAN I

IKLAN IV

IKLAN V

IKLAN VI

  • REDAKSI
Email : [email protected]

© 2020 PT. TEKNOLOGI KABAR DAERAH

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
  • INVESTIGASI
  • SUMBAR
    • DPRD
    • KOTA PADANG
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • OPINI

© 2020 PT. TEKNOLOGI KABAR DAERAH