PADANG, TS – APBD Perubahan (APBD P) Kota Padang , Sumatera Barat tahun 2016 disahkan melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Padang, Erisman didampingi Wakil Ketua DPRD Padang, Asrizal, Wahyu Iramana Putra dan Muhidi serta dihadiri Wakil Walikota Padang, H.Emzalmi dan Muspida, Jumat (14/10) malam.
Hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Padang dengan tim anggaran pemerintah daerah, sejumlah anggaran dalam APBD Perubahan 2016 turun dari APBD 2016 dan diturunkan pula dari rancangan yang disampaikan pemerintah setempat beberapa waktu lalu.
Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Padang, Wahyu Iramana Putra dalam paripurna itu menyampaikan, dalam APBD Perubahan 2016, belanja daerah diturunkan menjadi Rp2,345 triliun dari usulan semula Rp2,379 triliun dan dari APBD 2016 yang berjumlah Rp2,546 triliun.
Penurunan anggaran belanja tersebut dengan rincian belanja tidak langsung Rp1,233 triliun atau turun Rp1 triliun dari usulan semula Rp1,234 triliun. Angka tersebut juga turun dari APBD 2016 yang besarannya mencapai Rp1,369 triliun.
Selanjutnya terjadi pula pada belanja langsung yang disetujui dalam APBD Perubahan 2016 ialah Rp1,112 triliun atau turun dari usulan Pemko, yakni Rp1,144 triliun dan dari APBD 2016 Rp1,177 triliun.
Selain itu dari sisi pendapatan daerah Kota Padang ditetapkan sebesar Rp2 triliun lebih. Dengan rincian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp476 miliar atau turun dari rancangan awal yang diajukan Pemko Rp478 miliar. Namun, angka tersebut naik Rp1 miliar dibanding APBD 2016.
Kemudian, dalam pendapatan terdapat pula dana perimbangan sebesar Rp1,384 triliun atau turun dari APBD 2016 Rp1,582 triliun. Namun, angka tersebut naik dari usulan Pemko yakni Rp1,382 triliun.
Begitu pula dengan lain-lain pendapatan yang sah disetujui oleh DPRD Padang sebesar Rp138 miliar atau turun dari usulan Pemko yakni Rp146 miliar. Namun, jumlah ini sudah naik sekitar Rp11 miliar dari APBD 2016 sebesar Rp127 miliar.
Terakhir, terkait anggaran dalam APBD Perubahan 2016 khususnya pembiayaan daerah ialah sebesar Rp344 miliar atau merosot dari usulan Pemko Rp416 miliar dan dari APBD 2016 yang diaanggarkan sebesar Rp406 miliar. Hal itu secara rinci terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp367 miliar atau turun dari rancangan awal Rp393 miliar daan turun pula dari APBD 2016 yakni Rp383 miliar. Selain itu, terkait pengeluaran pembiayaan tetap di angka Rp22,5 miliar.
Menurut Wahyu, Perubahan APBD 2016 pada dasarnya perlu dilakukan karena adanya penyesuaian terhadap rancangan APBD serta kebijakan-kebijakan lain. Di antaranya kebijakan dari pemerintah pusat khususnya terkait penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) serta penghentian penyaluran tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan tahun 2016.
Begitu pula, adanya perubahan PAD pada pajak daerah, retribusi daerah hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan juga berakibat pada penurunan PAD. “Belum lagi ada sisa lebih perhitungan anggaran 2016 yang harus disesuaikan dengan audit BPK,” ungkapnya.
Dalam Paripurna pengesahan APBD Perubahan 2016 tersebut, sembilan fraksi yang ada di DPRD Padang menyetujui perubahan APBDP 2016. Namun, ada beberapa catatan kecil dari beberapa fraksi yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja Pemko ke depan.
Dalam kesempatan itu, Wawako Emzalmi menyampaikan, adanya penurunan-penurunan dalam APBD Perubahan 2016 ialah untuk mendukung tercapainya sasaran strategis sesuai arah kebijakan dan prioritas pembangunan dalam perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016.
Terkait penurunan belanja daerah, menurutnya, itu akibat kebijakan pemerintah pusat berupa surat Menteri Keuangan RI nomor SE-10/MK.07/2016 tentang pengurangan atau pemotongan dana alokasi khusus fisik secara mandiri tahun angggaran 2016 sebesar 10 persen atau Rp9,4 miliar.
Termasuk pula berdasarkan peraturan Menteri Keuangan RI nomor 125/PMK.07/2016 tentang penundaaan penyaluran sebagian dana alokasi umum tahun anggaran 2016 sebesar Rp121 miliar lebih. Kemudian, berdasarkan surat Direktoral Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI nomor S-579/PK/2016 perihal penyampaian informasi kepada daerah tentang penghentian penyaluran dana tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan untuk triwulan III sebesar Rp69 miliar lebih.
“Ke depan, Pemko tentu berusaha melakukan yang terbaik untuk pembangunan Kota Padang melalui seluruh SKPD yang ada guna peningkatan pendapatan, mensinkronkan pembangunan apa yang telah ada mendukung tercapainya sasaran strategis sesuai arah kebijakan dan prioritas pembangunan. Namun, semua itu tak terlepas dukungan kerjasama baik antara legislatif dan eksekutif, ” tutupnya. (**)