Padang – Dalam rangka pembahasan Ranperda Inisiatif tentang Keamanan Pangan, Komisi II DPRD Padang melakukan studi banding atau kunjungan kerja ke Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI, ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dan BPOM MUI di Jakarta. Kunker dilakukan sejak Selasa hingga Sabtu, 2 – 6 Agustus 2016.
Ketua Komisi II DPRD Padang, Elly Thrisyanti menyatakan, banyak ilmu yang didapat dari kunjungan yang dilakukan ke BPOM RI, Kemenkes dan BPOM MUI. Yang pastinya, Industri Rumah Tangga Khusus Pangan (IRTKP) harus mendapatkan pengawasan khusus dari instansi terkait. Harus jelas mengenai produksi pangan yang dihasilnnya, meliputi apa-apa bahan yang digunakan, bahan – bahan tambahan, seperti pengawet, pewarna dan lainnya.
“Semua proses dan bahan harus sesuai dengan standar Undang-undang,” ujarnya.
DPRD Padang, katanya, menginginkan agar pangan yang beredar di masyarakat dipastikan keamanannya serta sehat sampai ke tangan konsumen. Untuk itu, keamanan pangan harus dipastikan mulai dari pemilihan bahan, pengolahan hingga penyajiannya. Selain faktor sehat dan aman, faktor kehalalan suatu produk pangan juga harus diperhatikan, ujar Elly.
Melalui dinas terkait seperti Dinas kesehatan, BPOM, Dinas Pertanian serta Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi, harus bisa melakukan pengawalan pada industri – industri Rumah Tangga Khusus Pangan (IRTKP). Sosialisasi juga harus diberikan pada masyarakat bagaimana agar masyarakat cerdas dalam memilih makanan sehat, aman dan halal.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Padang, Elvi Amri.SE mengatakan, secara umum Perda Ketahanan Pangan sangat diperlukan di Kota Padang. Karena, Perda tersebut menyangkut keselamatan dan kesehatan masyarakat banyak.
Masyarakat Kota Padang, katanya, sudah saatnya untuk proaktif dan bijak dalam memproduksi serta menkonsumsi produk – produk industri rumah tangga. Semua produk industri rumah tangga harus proaktif melaporkan usaha mereka pada dinas terkait, mulai tentang produk yang mau diproduksi, kebersihan tempat produksi, bahan – bahan yang digunakan, proses produksi hingga tahap pengemasan (packing) serta kehalalan produk.
Hal tersebut dikarenakan dari BPOM RI, Kemenkes serta BPOM MUI telah menetapkan regulasi – regulasi yang harus dipakai. Targetnya adalah menciptakan makanan yang diolah dan dijual di tengah masyarakat umum sudah sesuai dengan regulasi, Peraturan Pemerintah (PP) serta UU yang berlaku.
“Tujuan akhirnya adalah menciptakan semua produk makanan kemasan dari industri rumah tangga tersebut sehat dan aman,” ungkap Elvi Amri.
Sedangkan anggota Komisi II DPRD Padang lainnya, Aprianto menambahkan, dari masukan yang telah diperoleh dalam kunjungan kerja yang dilakukan Komisi II, diharapkan semua UKM memproduksi pangan dengan menuruti aturan – aturan yang ada. Stake holders seperti Disperindagtamben, BPOM, Dinkes, Dinas Pertanian dan Dinas Koperasi harus bisa melakukan pengawasan sekaligus melakukan sosialisasi terhadap semua UKM yang ada, katanya.
“Seperti Dinas Koperasi di mana UKM berada di bawah naungannya. Mereka harus mengarahkan setiap UKM. Bagi yang tidak bisa menjalani aturan, tentu harus ada kebijakan tegas, mulai dari memberikan teguran hingga pemberian sanksi,” ungkapnya.