Padang, targetdaerah.com – Pencemaran dan kerusakan lingkungan yang terjadi di Kelurahan Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang terkait aktifitas tambang batu kapur PT. Semen Padang di Bukit Karang Putih sampai saat ini masih saja tetap berlangsung. Meskipun jeritan keluhan warga sekitar lokasi tambang terutama warga Kampung Sikayan Bansek dan Ngalau Baribuik telah berkali-kali disampaikan kepada PTSP, begitu juga melalui pemberitaan Medsos ini, tak membuat PTSP bergeming, baik mengurangi maupun mengatasi pencemaran lingkungan yang ditimbulkan setiap harinya.
Saparudin (58th) ketika dikonfirmasi dirumahnya, Kamis (18/02/16) bersama istrinya Siti Ajir (54 th) Menjelaskan, kerusakan lingkungan yang terjadi dikampungnya Sikayan Bansek akibat tambang batu kapur PTSP telah melampaui ambang batas. Buktinya, selain pencemaran udara akibat debu dan limbah cair yang ditimbulkan akibat penambangan batu kapur PTSP. Sungai Air Putih yang melintasi kampungnya juga sudah tercemar limbah berbahaya tambang tersebut, sehingga sungai ini tidak bisa dipergunakan lagi untuk kebutuhan minum, mandi dan mencuci. Padahal seluruh masyarakat disini semenjak dahulunya sangat betergantungan dengan sungai Air Putih ini. Paparnya
Ditambahkan, tercemarnya sungai Air Putih sudah berlangsung selama 3 tahun semenjak dibangunnya chek dam. Hal ini sangat merugikan masyarakat karena terpaksa membeli air minum dan membuat sumur dengan kedalam 6 – 7 meter, seharusnya PTSP bertanggungjawab dengan mencarikan solusinya atas tercemarnya sungai tersebut, setidaknya PTSP membangunkan sumur untuk masing-masing warga atau memberikan bantuan air bersih untuk kebutuhan minum.
“keberadaan tambang batu kapur PTSP telah membuat kami menjadi sengsara dan kami tidak pernah dibantu dalam bentuk apapun juga” pungkas Saparudin dengan kesal.
“Kami ini orang susah dan miskin, gara-gara tambang PTSP itu, Kami terpaksa membeli air minum padahal sebelumnya air di sungai ini terkenal dengan kejernihan, kebeningan dan kesejukannya” tutur Kasir (70 th).
Sementara itu warga lainnya bernama Ita (32 th) menerangkan, ia sangat kecewa dengan PTSP yang pernah menjanjikan pasokan listrik gratis untuk masyarakat Sikayan Mansek ini, namun sampai sekarang janji itu hanya bohong belaka. Sedangkan ketika pesta pernikahan dirumah bibinya tanggal 03 – 01- 2016 lalu, kepala pertambangan berjanji akan membantu menyediakan 14 drum air bersih, namun lagi-lagi itu hanya bohong belaka saja, terang Ita.
Jhon Edwar, Kepala Pengawasan Dinas Pertambangan dan ESDM Sumbar ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya pada tanggal 05/02/16 berjanji segera mensurvei kondisi lingkungan Batu Gadang bersama TIM, khususnya kampung Sikayan Bansek dan Ngalau Baribuik. Namun hingga berita ini diturunkan, Jhon Edwar belum membuktikannya. Artinya, Dinas Pertambang Sumbar tak punya nyali menghadapi PTSP, ungkap Amril Ketua LSM Penjara Sumbar.
Dengan panjang lebar dikatakan Amril, PT Semen Padang harus memperhatikan dan menghindari terjadinya kerusakan lingkungan dan keselamatan jiwa manusia, menghindari terjadinya kerusakan habitat dan biodiversity pada lokasi pertambangan, perlindungan ekosistem, habitat atau biodiversity di sekitar lokasi pertambangan. Perubahan landskap/gangguan visual/kehilangan penggunaan lahan dan yang paling utama adalah memperhatikan keselamatan jiwa manusia.
Adapun regulasi yang mengatur tentang pengelolaan limbah pertambangan adalah :
- Undang-undang No. 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menjabarkan mengenai kewajiban memiliki ijin lingkungan bagi setiap pelaku usaha yang usahanya berdampak penting terhadap lingkungan hidup serta UKL& UPL bagi usaha yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup.
- Undang-undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menjabarkan mengenai kewajiban setiap pemegang IUP, IPR ataupun IUPK untuk melakukan model penambangan yang berwawasan lingkungan (GoodMining Practice) dan berkelanjutan (sustainability)
- Kepmen LH No. 113/2003 tentang Baku Mutu Air Limbah dari kegiatan
Menjabarkan mengenai baku mutu air limbah yang mesti di capai sebelum dirilis ke badan air untuk usaha pertambangan. Kepmen LH No. 202/2004 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan atau kegiatan pertambangan. Menjabarkan mengenai baku mutu air limbah yang mesti di capai sebelum dirilis ke badan air.
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1980 Tentang Penggolongan Bahan-bahan Galian
Penggolongan bahan-bahan galian sudah ditetapkan dan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1980 Tentang Penggolongan Bahan-bahan Galian. Pungkas Amril.
Dilain pihak Humas PTSP Oktaferi ketika dikonfirmasi melalui via selularnya, Kamis (18/02) belum bisa menjawab dengan alasan ia tidak memiliki kapasitas mengomentari berbagai persoalan yang ada di PTSP karena itu adalah wewenang atasannya. Bersambung (Akmal)