Padang, targetdaerah.com – Kembali melanjutkan pemberitaan sebelumnya (bag 7) untuk pembaca setia Target Sumbar, bahwa dari hasil konfirmasi yang sudah dirangkum Redaksi dengan beberapa orang pejabat PT. Semen Padang (21/12/15) kemaren. Didapati masing-masing keterangan pejabat tersebut tidak nyambung alias saling bertele-tele, sehingga menimbulkan beragam tanda tanya.
Seperti jawaban dua orang pejabat PT SP sebelumnya yang diketahui saling berseberangan, begitu juga yang disampaikan oleh Humas PTSP, Oktaveri, pun lebih jauh berbeda.
Menurut Oktaveri, objek tanah kaum suku Tanjung yang dituntut oleh Sisilia sudah diberi izin kepada Direksi PT. Semen Padang, untuk memakai tanah-tanah persawahan, ladang, parak atau pekarangan dengan cuma-cuma sebagai sumbangan kepada pemerintah untuk pembikinan jalan, paparnya.
Bedanya, jawaban yang disampaikan oleh Oktaveri berdasarkan Surat Pernyataan Bersama yang ia bacakan. Dimana surat tersebut diterbitkan tgl 06 Januari 1962, setahun sebelum Sisilia Weking beserta ibunya Jarunih dijebloskan ke penjara (1963), sedangkan waktu itu Sisilia masih berusia 12 tahun.
Ketika Awak media ini lanjut mengkonfirmasi terkait uang kompensasi atau uang bantuan yang diterima oleh Sisilia Weking dari PT. Semen Padang setiap bulannya yang menandakan bahwa dasar hak kepemilikan objek tanah yang disengketakan oleh Sisilia itu diakui kepemilikannya oleh PT. SP. Hal itu, dibuktikan dengan adanya Sisilia memperoleh uang kompensasi atau sewa tanah (jalan) dari PT. SP setiap bulannya.
Ironisnya, jawaban dari lima orang pejabat tersebut, mula-mulanya mereka pura-pura tidak tahu, namun setelah itu baru mulai di akuinya, dan akhirnya benar-benar diakui mereka.
“Uang kompensasi yang dibayarkan kepada Sisilia Weking setiap bulanya itu, dibayarkan melalui Biro Pengamanan PTSP”, terang Ampri Setiawan.
Namun berapakah jumlah uang kompensasi atau sewa tanah Sisilia di bayarkan setiap bulannya oleh Biro Pengamanan PTSP..?. Bersambung (Akmal)