Padang, targetdaerah.com – Terkait aksi tutup jalan Sisilia Weking (Bag 6), ketika Target Sumbar melakukan upaya konfirmasi sekaligus jumpa pers dengan beberapa pejabat PT. Semen Padang (21/12/15). Anehnya, keterangan yang didapat dari masing-masing pejabat tersebut, antara yang satu dengan yang lainnya tidak ada yang nyambung alias bertele-tele.
Menurut keterangan Kepala Biro Hukum Winterman, “tanah kaum suku Tanjung sudah dihibahkan secara cuma-cuma kepada PT. SP pada tanggal 6 Januari 1962 oleh 13 orang datuk, termasuk jalan yang ditutup oleh Sisilia Weking itu yang berada di depan rumahnya tersebut.
Ditambahkanya, “sepahit apapun yang dilakukan oleh Sisilia Weking terhadap PTSP. perusahaan akan tetap berlapang hati dan tidak pernah menyalahkan Sisilia sedikitpun termasuk pribadi saya, dimana saya telah menganggap Sisilia sebagai saudara sndiri dan saya sangat kasihan dengan Sisilia”. Papar Winterman.
Ketika Target Sumbar menanyakan tentang penderitaan Sisilia bersama orangtua dan 2 orang anaknya, karena sudah 2 kali dijebloskan kepenjara yaitu pada tahun 1963 dan 1998 terkait perjuangan menuntut hak atas tanah kaumnya di PT. Semen Padang. Kenapa itu bisa terjadi padahal PTSP sangat berlapang hati pada Sisilia. (dengan hanya menunduk Witerman tertegun diam dan tidak bisa menjawab)
Sementara itu menurut Kepala Departemen KSU PTSP, Ampri Setiawan pada kesempatan yang sama, menjelaskan bahwa yang menghibahkan tanah kaum suku Tanjung tersebut adalah Pemko Padang kepada PT. Semen Padang berdasarkan data yang ia tahu. “tapi nga tau jugalah kalau ada data lain yang dipegang oleh Biro hukum, Winterman” ungkapnya.
Mengenai dahulunya terkait persoalan Sisilia Weking dijebloskan ke penjara karena aksi tutup jalan yang dilakukannya. Ia sendiri tidak tahu akar permasalahannya sebab ia belum menjabat sebagai Kepala Departemen SKU. terangnya lagi.
Nah, ternyata versi berbeda pun disampaikan oleh Humas PT SP, yakni Oktaveri, justru lebih menggelikan lagi karena keterangannya ini terdengar sedikit aneh. Bersambung (Akmal/TIM)