Padang Pariaman, targetdaerah.com – Malang benar nasib orang tua lemah lulai ini. Pasalnya, ratusan batang tanaman Sawit, Nangka, Rambutan, Pinang dan lainnya di perkebunan milik Zamzaini (53) yang terletak di Korong Talao Mundam, Jorong Banda Cino, Kanagarian Ketaping, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman. Diketahui semua tanaman miliknya yang telah siap panen itu dirusak dan ditebangi oleh tangan-tangan suruhan Nursafrianti AB(PNS Kota Pariaman) dan Muklisah.
Apalah daya, bapak tua lulai ini hanya bisa gigih berusaha meminta pertanggungjawaban sipelaku pengrusakan untuk mengganti kerugian yang dialaminya. Namun, pelaku justru menghindar dengan alasan bahwa tanah itu adalah miliknya.
Melihat sikap Nursafrianti yang lepas tangan alias tak mau bertanggungjawab itu, selanjutnya Zamzaini mencoba melaporkan pengrusakan tersebut ke Polsek Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman. “Sayangnya, pengaduan saya ditolak dengan alasan tidak membawa surat-surat kepemilikan yang asli” beber Zamzaini.
Tak mau berhenti di Polsek Batang Anai, Zamzaini pun mencoba melaporkannya ke Polres Padang Pariaman, namun lagi-lagi ditolak dengan alasan yang sama.
Padahal, lanjut Zamzaini, ratusan batang tanaman yang telah panen nan dirusak dan ditebangi oleh orang suruhan Nursafrianti dan Muklisah itu. Telah dengan bersusah payah ditanaminya yakni pada tahun 1971, dan selama puluhan tahun dirinya beserta Zahir dan Zakirman merawat tanaman tersebut yang merupakan sebagai penopang ekonomi keluarga.
Kami bersama kedua orangtua telah menggarap dan meladangi tanah ini, dimana kala itu (1971) Kampung Korong Talao Mundam masih hutan belantara, sedangkan rumah yang ada waktu itu hanya rumah orangtua kami saja yang terbuat dari material dinding kayu. Sedangkan surat kepemilikan atas tanah garap kami ini adalah “Surat Garap/silih jarih” (1979), dalam istilah minang yaitu“Adat di isi limbago dituang”.
“Kenapa tiba-tiba muncul sertifikat yang mengaku berada di atas tanah garapan saya tersebut atas nama Nursafrianti AB dan Muklisah (terbit 1999). Setelah saya teliti sertifikat tersebut, ternyata objek tanahnya itu bukan berada di atas tanah saya yang beralamat di Korong Talao Mundam”. Jelas Zamzaini.
Padahal, objek tanah dalam gambar di sertifikat atas nama Nursafrianti dan Muklisah itu terletak di jalan Kampung Baru menuju ke Banda Cino. Pertanyaannya? kenapa di alamatkan ke tanah garapan saya ini yang jelas-jelas terletak di antara jalan Batang Sarik ke Talao Mundam. Alamat garapan saya ini sesuai dengan yang tertera dalam sertifikat milik orang tua saya nan objeknya bersebelahan dengan tanah garapan perkebunan saya yang dirusak ini” beber Zamzaini merasa terheran.
Kami hanya masyarakat awam yang tak mengerti tentang hukum, namun kami berharap bermohon agar kami janganlah dizolimi seperti ini oleh Nursafrianti dan Muklisah itu. Sehingga kami mengalami kerugian atas tanaman yang sudah kami tanam dan kami rawat semenjak dari tahun 1971, sedangkan hasil panen tanaman yang dirusak ini merupakan penopang ekonomi keluarga. Tutur Zakirman kakak dari Zamzaini kepada awak media ini (25/03/2017)
“Pengrusakan dan penebangan perkebunan kami itu oleh orang suruhan Nursafrianti yaitu Iwan, Paman dan 8 orang lainnya, harus dipertanggungjawakan mereka” Sebut Zahir, kakak Zamzaini.
Imam Sodikin, Ketua LP Tipikor RI Sumbar. Menyikapi permasalahan pengrusakan perkebunan milik Zamzaini tersebut, mustinya bisa disikapi dan ditindaklanjuti secara hukum. Karena, perbuatan pelaku adalah perbuatan pelanggaran Pidana yakni “Pengrusakan”. Sehingga menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi si korban. Pungkas Imam Sodikin, Anggota Den-Intel Laksusda Sumbar-Riau era Orde Baru.
“Perlu diketahui, dalam persoalan tanah milik Zamzaini Cs itu. Saya memahami banyak permasalahannya, karena saya dulunya pernah menangani perkara atas objek tanah tersebut. Kenapa demikian, di tahun 1984 silam, sewaktu saya masih aktif di Den-Intel Laksusda Sumbar-Riau. Saya ikut memeriksa Zamzaini yang dahulunya melakukan perbuatan pidana terhadap seorang anggota TNI.
Tindakan yang dilakukan oleh Zamzaini itu (1984). Menurut keterangan dia, sewaktu saya periksa dulu adalah semata demi mempertahankan tanah garapan peladanganya saja. Dimana objek perkara yang sekarang nan dirusak oleh pelaku (Nursafrianti)” merupakan objek yang sama, pungkas Imam lagi.
Sedangkan sertifikat yang muncul atas nama Nursafrianti yang diklaim berada di atas tanah milik garapan Zamzaini tersebut sangat………… bersambung (Tim)
Discussion about this post