Padang, targetdaerah.com – Disampaikan Bartius Gaus, dirinya akan melaporkan beragam penyimpangan di PTSP. Baik dugaan kuat praktik korupsi maupun mark-up pembebasan tanah warga, serta lainnya. Selanjutnya, ia juga akan mengungkap dan mengugat pabrik kantong PTSP di Bukit Putus, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, yang sudah puluhan tahun tidak dibayarkan sewanya kepada ahli waris (pemilik tanah).
Menurut Bartius, Beni Wendri sebagai Dirut PTSP selalu mengenyampingkan keluhan masyarakat, dan kerap tidak mau berkomunikas dengan warga saat warga menuntut komitmen yang dibuatnya.
“Jika KPK miliki keberanian memeriksa dan meng-audit keuangan PTSP, saya siap memberikan berbagai data dugaan kuat beragam penyimpangan yang dilakukan oleh Pejabat PTSP kepada KPK,” pungkas Bartius.
Terpisah, Hasan Basri saat kembali dikonfirmasi, Kamis (16/03). Panjang cerita dikisahkannya, 42 hari setelah banjir bandang (Murni bencana alam) terjadi. Hantaman air bah besar kembali menysusul, namun hantaman air bah besar ini disebabkan atas jebolnya dinding kanal PLTA Kuranji milik PTSP di Lubuk Ubi. 5 buah rumah hancur dan 4 nyawa melayang seketika. Lahan pertanian, ladang beserta tanaman didalamnya, ludes dihantam air bah disertai longsoran kanal.
Sebagian besar warga yang pernah tinggal dilokasi kejadian hingga sekarang, tak berani lagi mendekat kesana karena dihantui trauma mendalam, ujarnya.
Dahulunya, saat kami usai memakamkan korban yang meninggal akibat pecahnya Kanal PLTA Kuranji itu, didatangi oleh pihak PTSP dengan memberikan bantuan Rp. 500ribu per-almarhum kepada keluarga korban, dengan total keseluruhan sebesar Rp. 2 juta. Artinya, satu nyawa di hargai Rp. 500 ribu. Namun kala itu, kami menolaknya dan menyerahkan kembali kepada pihak PTSP di kantornya. Papar Hasan mengisahkan.
Setahun setelah peristiwa itu (2013). Perbaikan Kanal mulai dilakukan oleh rekanan PTSP. Saat itu juga, secara bersama-sama warga beserta kemenakan kami melakukan aksi penutupan jalan dengan menghalangi alat berat kontraktor memasuki lokasi perbaikan Kanal. Alasan menghalangi itu adalah, menuntut ganti rugi kepada PTSP terkait 5 unit rumah yang hancur dan hanyut dibawa arus air bah kanal yang pecah tersebut, ladang dan sawah serta lainnya sesuai Nota Kesepahaman yang disepakati antara Warga dengan PTSP sebelumnya. Sebut Hasan mengurai.
Tak ingin pekerjaan perbaikan Kanal terhalangi, pihak PTSP memberikan bantuan untuk 5 unit rumah yang hancur dan hanyut tersebut sebesar Rp. 20 juta/unit. Lucunya, pihak PTSP melalui Iskandar Zulkarnaen Lubis meminta warga penerima bantuan itu menandatangani kwitansi kosong bermatrai 6000.
“Setelah itu, uang tersebut ditransfer melalui rekening saya dengan total Rp. 100juta untuk 5 penerima” tutur Hasan.
Anehnya lagi, sesuai surat eksepsi kuasa hukum tergugat (PTSP) justru menjelaskan, bahwa bantuan itu ialah sebesar Rp. 25juta untuk masing-masing penerima. “Nah, jika bantuan tersebut sebesar itu, maka seharusnya uang yang ditransferkan mestinya sebesar Rp. 125 juta ke Rekening saya. Menyoal keanehan itu, tentunya patut dicurigai bahwa Iskandar Zulkarnaen Lubis telah menilep bantuan itu sebesar Rp. 25 juta”, tuturnya lagi.
Selain itu, lanjut Hasan. Meskipun 8 (delapan) orang jaksa (Kantor Pengacara Negara Pada Kejaksaan Tinggi Sumbar) menjadi pembela atau Kuasa Hukum PTSP, dan menuntut dirinya sebesar 1 milyar melalui surat eksepsinya di pengadilan tertanggal 27 Desember 2016. Tidak akan menyurutkan nyali dirinya menghadapi sidang selanjutnya.
“Kita tahu bahwa tugas jaksa adalah penuntut bukan pembela, padahal warga sebagai pihak nan dizolimi hanya menuntut setitik ke-adilan di negeri ini” sebut Hasan, layaknya ucapan masyarakat awam.
Imam Sodikin dirumahnya memaparkan, bahwa tugas dan wewenang Jaksa Pengacara Negara (JPN) di atur dalam Peraturan Jaksa Agung RI No.040/A/JA/12/2010. Memang tidak semua jaksa otomatis menjadi JPN, penyebutan itu hanya kepada Jaksa yang secara struktural dan fungsional melaksanakan tugas-tugas perdata dan tata usaha negara (Datun).
Dalam pasal 2 Stb 1922 No. 522 dibunyikan, lanjut Imam, suatu proses atau sengketa yang diadili dengan prosedur Perdata, bertindak untuk Pemerintah Indonesia sebagai penanggung jawab negara di pengadilan adalah opsir justisi atau jaksa. Sebagai konsekuensi penugasannya untuk membela kepentingan negara dan publik, baik dalam proses pidana maupun masalah perdata dan ekstra yudisial lainnya.
Bantuan Kejaksaan sebagai “pengacara negara” guna mengamankan aset negara, mesti sesuai peraturan yang berlaku Kasus perdata yang tergugatnya aparat pemerintah dapat diminta bantuan Kejaksaan Agung (sebagai pengacara negara) untuk menjadi Kuasa Hukum Tergugat. Memang kita akui, bahwa berbagai kasus gugatan perdata telah ditangani oleh JPN baik mewakili berbagai departemen, lembaga negara, maupun BUMN.
Namun dalam perkara perdata, antara PTSP dengan masyarakat awam yang merasa terzolimi itu, sudah sepatutnya JPN atau Kuasa Hukum PTSP (Tergugat) dapat membuka hati nuraninya. Karena sebagai manusia ber-agama, menyakini bahwa Tuhan itu tidak tidur. Untuk itu, janganlah terlena dengan bayaran besar sehingga mengenyampingkan ke-adilan untuk masyarakat kecil dan memperdalam suatu perbuatan kezoliman.
“Ingat!! Laknat Tuhan pasti mendatangi siapa saja yang tidak menegakan ke-adilan bagi hamba-hambaNya yang terzolimi” pesan Imam Sodikin.
Senin (13/03) saat Tim media ini coba konfirmasi Iskandar Zulkarnaen Lubis, Ka. Dept. Komunikasi&SU PT.Semen Padang dikantornya. Namun sesuai keterangan karyawan (receptionis) PPTSP, yang bersangkutan tidak berada dikantornya.
Ketika dicoba hubungi melalui via selularnya sekaligus mengirimkan pesan singkat konfirmasi melalui SMS, Rabu (15/03/2017) untuk dapatkan klarifikasinya. Namun lagi-lagi media ini tidak mendapatkan tanggapan ataupun balasan darinya terkait sms konfirmasi tersebut.
Memang, dulunya sewaktu Iskandar Zulkarnaen Lubis menjabat kepala Biro CSR PTSP, praktik penandatanganan kwitansi kosong bermatrai kepada banyak penerima bantuan, sudah menjadi perbincangan umum bagi masyarakat penerima bantuan. Baik bantuan melalui Bidang Bina Lingkungan maupun bantuan sosial lainnya. Untuk referensinya, pembaca setia media ini bisa membaca kembali pemberitaan sebelumnya seputar dugaan penyimpangan dana CSR. PTSP Bidang Bina Lingkungan, yang telah dikupas tahun lalu nan baru memasuki edisi ke 17 (lihat kategori Investigasi).
Untuk lebih mengetahui kondisi sekarang seputar Kanal PLTA Kuranji Batu Busuk, fhotonya dapat dilihat di akun facebook “Syofyan Idealis”
Selanjutnya, perkara gugatan warga Batu Busuk dengan PTSP di Pengadilan Klas 1 A Padang, pada Selasa kemaren (14/03) yang telah memasuki sidang ke 14, ternyata …….. bersambung (TIM).
Discussion about this post