SAMOSIR – Targetdaerah.com ||Pembunuhan berencana yang terjadi pada Tahun 2009, Kejadian Pembunuhan tersebut Diketahui pada hari Rabu tanggal 01 April 2009 sekira pukul 00.30 wib, Takap Desa Tomok Kec. Simanindo Kab. Samosir.
Pengungkapan kasus Tindak Pidana Pembunuhan, Kapolres Samosir didampingi oleh Pabung 0210/TU Kapt. G. Sebayang, Kasi Pidum Kejari Samosir Didik Haryadi, SH, Kakan Kesbangpol Kabupaten Samosir Dumosch Pandiangan, Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Natar Sibarani, S.H.,M.H, Kasat Narkoba Polres Samosir AKP Arif Suhadi, S.H.,M.H, Kapolsek Simanindo AKP Nandi Butar-butar, S.H, Dipelataran Mako Polres Samosir, Rabu 31/05/2023.
Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana Pembunuhan, Korupsi, Perjudian serta Tindak Pidana Narkotika di wilayah Kabupaten Samosir dipimpin langsung oleh Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, S.H.,S.I.K.,M.H.
Dalam Penjelasannya Kapolres Samosir menyampaikan terkait Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang terjadi pada Tahun 2009 dengan pelapor R.S.
Korban dalam Tindak Pidana Tersebut yakni Alm. H.S dengan Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka, diancam pasal 340 KUHPidana atau pasal 338 KUHPidana atau pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana.
Pada hari Rabu tanggal 01 April 2009 dini hari sekira pukul 00.30 wib, istri korban atas nama R.S dari dalam rumahnya mendengar bahwa sepeda motor milik suaminya alm. H.S datang menuju rumah korban.
Saat bersamaan R.S juga mendengar ada suara sepeda motor lain yang suara mesinnya lebih halus berhenti di depan rumah korban namun mesinnya tetap hidup, dan tidak lama kemudian sepeda motor tersebut pergi lagi dari depan rumah korban H.S.
selanjutnya R.S mendengar ada suara orang terjatuh di gang sebelah kiri rumah korban, dan kemudian R.S mendengar suara adik iparnya atas nama S.S dari gang rumah mengatakan ada apa bang, ada apa bang. Kemudian R.S pun keluar rumah menuju gang rumah dan melihat S.S menangisi korban H.S yang telah tertelungkup ke tanah dan tidak bernyawa lagi.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan telah ditetapkan 3 (tiga) orang tersangka, atas nama L.S (sudah diamankan), J.M (DPO) dan E Als Botak (DPO). Dari ketiga orang tersangka telah berhasil dilakukan penangkapan atas nama L.S di Batumarta Unit Dua Gotong Royong Kec. Baturaja Timur Kab. Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023. Dibantu oleh personel Polsek Baturaja Timur dan terhadap 2 (dua) orang tersangka lainnya masih dalam pencarian.
Hasil pemeriksaan terhadap tersangka L.S menerangkan bahwa L.S bersama dengan kedua temannya melakukan pembunuhan terhadap korban sudah direncanakan terlebih dulu.
Penyebab para tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban adalah karena disuruh oleh E.S bersama A.S karena dendam terhadap korban H.S yang sering mengganggu E.S.
Setelah perencanaan tersebut kemudian para tersangka L.S bersama E.S, dan L.S di hari Selasa tanggal 31 Maret 2009 telah berkeliling untuk mengintai korban H.S yang saat itu sedang berada di sebuah kedai, rencana untuk membunuh korban H.S menggunakan pisau dan kayu yang sudah disiapkan. Pada saat para tersangka berkeliling, kemudian melihat korban H.S telah pulang dari kedai, dan berada di depan rumahnya para tersangka berhenti di depan rumah korban. Kemudian korban H.S mendekati para tersangka yang duduk di atas sepeda motor dan bertanya ngapain kalian ke sini, dan saat itu tersangka E.S langsung menusuk menggunakan pisau ke perut korban sebanyak 2 (dua) kali dan tersangka L.S dan J. M memukuli korban dengan menggunakan kayu dan korban H.S mundur menjauh dari tersangka dan masuk ke gang sebelah kiri rumah korban, setelah itu para tersangka langsung melarikan diri untuk bersembunyi dan selanjutnya melarikan diri dari Samosir menggunakan angkot.
Selama pelarian tersangka L.S berpindah pindah tempat di beberapa provinsi yaitu Riau, Sumatera Utara dan Sumatera Selatan.
Saat ini tersangka yang sudah diamankan yakni L.S, umur : 39 tahun, tempat / tanggal lahir : Medan, 26 Mei 1984, jenis kelamin Laki-Laki, agama Kristen, suku Batak Toba, kewarganegaraan Indonesia. sedangkan tersangka lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang yakni E Als BOTAK (DPO), J.M. (DPO).
(Red TD – BMT.Manalu)
Discussion about this post