Padang, targetdaerah.com – Meneruskan pemberitaan sebelumnya (bag 05), Pemerintah Pemko Padang dan Pemrov Sumbar melalui instansi terkait sudah semestinya meninjau dan mengkaji area sekitar lokasi tambang batu kapur (galian C) PT. Semen Padang. Dikelurahan Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, terutama kampung Sikayan Mansek karena letak kampung ini tepat berada di area ring satu alias dimoncong tambang batu kapur tambang PTSP.
Selain itu, lokasi baru tambang batu kapur seluas 412 ha selayaknya dikaji ulang kembali karena dampak buruk yang akan ditimbulkannya dikemudian hari di anggap masyarakat setempat sangat rawan bencana, membahayakan lingkungan dan jiwa mereka.
Mantan RT Kampung Sikayan Mansek, Jaiman (65 th) kepada Target Sumbar menjelaskan bahwa area pertanian sawah warga yang sudah tertimbun limbah kapur PT.SP. Diakuinya, memang ada kompensasi dari pihak perusahaan yang dibayarkannya enam (6) bulan sekali kepada setiap pemilik sawah yang tertimbun limbah kapur tersebut melalui pihak kelurahan, namun uang kompensasi itu tidak memadai. Paparnya.
Dikatakan lagi, uang yang diterima warga itu disunat oleh pihak kelurahan setempat, adapun alasan pemotongan uang kompensasi yang diterima tersebut adalah untuk pembelian pupuk, upah garap dan pajak. Sehingga uang kompensasi yang diterima warga jauh dari yang diharapkan, dan perlakuan pemotongan secara terang-terangan tersebut sangat merugikan petani, tutur Jaiman kesal yang juga ikut diamini oleh Kasini (75 th).
Selain itu, “Saya sudah pernah meminta kepada pihak PT.SP agar dibangunkan sumur untuk warga disini supaya warga bisa mendapatkan air bersih, namun tidak ditanggapinya alias cuek saja” tutupnya.
Ditambahkan Kasini “Uang kompensasi pengganti panen pertanian/sawah yang saya terima melalui pihak kelurahan Batu Gadang setiap enam (6) bulan sekali, sangat merugikan saya karena uang kompensasi itu disunat dengan alasan yang tidak masuk akal” tutur nenek ini sedih.
Ditempat terpisah warga Sikayan Mansek lainnya yang diketahui bernama Kamisrul (33 th) memiliki empat (4) orang anak ini mengatakan, PT.SP tidak pernah memberikan bantuan kepada keluarganya dalam bentuk apapun juga termasuk tetangga sebelahnya, kecuali bantuan yang tak di inginkannya yaitu limbah kapur, debu, getaran akibat ledakan (blasting) PT.SP dan lain sebagainya. Tutur Misrul.
Warga disini tidak diberi pekerjaan oleh PT.SP padahal banyak yang menganggur, meskipun sudah seringa mencoba melamar tapi tidak diterima. Jadi wajar saja kalau banyak anak-anak dikampung ini yang semestinya harus mengenyam pendidikan tidak bisa menikmatinya, sebab orang tua mereka tidak sanggup membiayai untuk biaya pendidikan anaknya karena menganggur, ungkapnya lagi.
Ketua LSM LP.KPK (Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan) Sumbar, Zulkarnaini. SH. Dengan tegas mengatakan, terkait banyaknya persoalan yang ditimbulkan akibat aktifitas penambangan batu kapur PT.SP di Bukit Karang Putih. Sudah semestinya Pemerintah turun tangan untuk menanggapi keluhan memiriskan masyarakat Kelurahan Batu Gadang terutama warga Kampung Sikayan Mansek. Disamping itu, Pemerintah harus tanggap akan persoalan lingkungan dan kenyamanan setiap warga Negara akan haknya untuk mendapatkan hidup yang sehat, layak dan aman. Oleh karena itu Pemerintah Daerah harus tegas dan jangan tutup mata, apalagi membiarkan ketakutan yang dirasakan masyarakatnya terus berlarut-larut. Papar Zulkarnaini, SH.
PT. Semen Padang harus mematuhi Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP dan berbagai peraturan lainnya yang pada intinya wajib mengelola, melindungi dan menjaga lingkungan. Tutupnya, bersambung (Akmal).