Padang, Minang News – Kembali melanjutkan pemberitaan sebelumnya (bag 7). Kita ketahui bersama bahwa dana yang dikelola oleh CSR atau TJSL di PT.SP sangatlah besar, yakni dengan jumlah milyaran rupiah setiap tahunnya. Dimana peruntukannya diwajibkan untuk masyarakat miskin, jadi tidak salah apabila dalam benak masyarakat, timbul berbagai pertanyaan, “Kemana perginya dana CSR tersebut. Kenapa tidak direalisasikan sesuai yang telah diatur dalam UU No 40, tahun 2007, serta Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas (“PP 47/2012”)
Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007. Dalam pasal 74 disebutkan: (1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam, wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, (2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
Sedangkan dalam PP No 47 tahun 2012, merujuk ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 . Dalam PP ini, perseroan yang kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam diwajibkan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Disampaikan sumber yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, kalaupun bantuan itu ada, hanya sebagian kecil saja dan eksposnya besar-besaran, bak seperti pahlawan. Padahal masyarakat sekitar perusahaan makin sengsara dan anehnya kenapa harus cuci tangan dan mengkambing hitamkan orang lain.
Dilain pihak “Kelompok Petani Jarak Pagar” yang diketuai oleh Suhatri dengan anggota Mahmud dan syahrial, melalui istri Mahmud bernama Yurnita warga Timbulun Kel. Batu Gadang. Kepada Minang News dengan sedih menuturkan, ketika kelompoknya dijanjikan bantuan sebesar Rp 15 juta untuk penanaman Jarak Pagar oleh program Bina Lingkungan CSR PT.SP.
Dengan semangat, mereka bekerja keras dan bersusah payah mencari biji jarak, menanam dan mencangkulnya dilahan seluas 2 Ha. Perjuangan mereka ini tidak kenal waktu, meskipun dihari hujan anggota kelompok ini berpacu untuk dapat menyelesaikannya demi mendapatkan bantuan yang dijanjikan CSR. Papar Yurnita sedih.
Ditambahkan, diluar dugaan anggota kelompok. dana bantuan yang dijanjikan oleh Sensurianus Kabid Kemitraan CSR PT.SP sebesar Rp 15 juta, ternyata dengan terang-terangan disunat tanpa merasa berdosa. Akibat disunatnya dana tersebut, berimbas pada anggota kelompok, karena masing-masing anggota saling mencurigai. Hingga pada akhirnya terjadi perpecahan dalam kelompok petani jarak pagar ini. Tuturnya kesal.
Dilanjutkan lagi, lahan seluas 2 ha yang direncanakan murni untuk penanaman pohon jarak akhirnya terbengkalai dan justru yang tertanam hanyalah permusuhan sesama anggota akibat dana bantuan tersebut disunat secara terang-terangan, tuturnya kembali kesal.
Dari pantuan Minang News dilapangan terlihat kehidupan Mahmud yang cukup memiriskan, tinggal di pondok buruk tak berlantai dengan dinding terpal dan papan bekas yang sudah lapuk. Padahal negerinya kaya akan hasil alamnya yaitu penyumbang batu kapur terbesar di Indonesia. Sementara kehidupannya dijalani dengan kemiskinan dan kesengsaraan yang entah kapan bakal berakhir. Bersambung (Akmal).