Padang, targetdaerah.com – Belakangan ini nama Sensurianus semakin ngetop dikalangan masyarakat luas terutama warga Batu Gadang, Kota Padang. Sepak terjangnya di CSR PT. SP membuat heboh masyarakat sekitar, pasalnya dugaan kuat penyelewengan dana CSR PTSP oleh Sensurianus untuk bantuan Kelompok Tani Timbulun Saiyo makin dipertanyakan.
Meneruskan pemberitaan sebelumnya. Dalam benak masyarakat Batu Gadang, timbul pertanyaan, “Kemana perginya dana CSR yang jumlahnya Milyaran rupiah setiap tahunnya. (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau CSR) yang seharusnya diperuntukan untuk membantu masyarakat miskin. Terutama masyarakat lingkungan perusahaan, namun kenapa sangat minim direalisasikan sesuai yang diamnahkan dalam UU No 40, tahun 2007, dimana dadalamnya telah diatur tentang tata cara pengelolaan CSR atau TJSL.
“Kalaupun bantuan itu ada yang direalisasikan, hanya sebagian kecil saja dan eksposnya besar-besaran, bak seperti pahlawan. Padahal masyarakat sekitar perusahaan sangat banyak yang miskin dan anehnya kenapa harus cuci tangan dan mengkambing hitamkan orang lain”, terang Rudi heran.
Ditambahkan Rudi, apalah artinya hidup disebuah negeri yang sangat kaya akan hasil alamnya tapi masyarakatnya hidup miskin dan melarat. Fenomena inilah yang dirasakan oleh banyak warga yang sudah puluhan tahun hidup dengan ekonomi minus dan serba keterbelakangan disekitar lokasi penambangan yang dikelola full oleh PT. SP. pungkas Rudi lagi.
Dilain pihak, sepak terjang Sensurianus yang disinyalir menyelewengkan dana CSR PT. SP. Kembali mendapatkan sindiran dari Ketua LSM Penjara Sumbar, Amril. Dengan tegas dikatakan, bahwa CSR merupakan amanat dari Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) serta Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas (“PP 47/2012”), metinya dapat dimengerti oleh Biro CSR terutama Sensurianus, tegas Amril.
Oleh karena itu, tanggungjawab terhadap masalah sosial dan lingkungan sekitar, harus diwujudkan oleh perusahaan dalam bentuk kegiatan “Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility”, yang selanjutnya disingkat CSR. Dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat.
Selanjutnya, Sensurianus wajib menjalankan amanat UU dan PP itu selagi ia ditempatkan di Biro CSR, dan jangan sampai terjadi penyunatan bantuan yang jelas-jelas merupakan hak masyarakat lemah. Jika Sensurianus belum mengerti, ia bisa meminjam buku UU No. 40 Th 2007 dan PP No. 47 Th 2012 kepada saya atau cari di internet. jelas Amril.
Sedangkan Sensurianus saat dicoba menghubungi melalui via Selularnya, yang bersangkutan tidak mau mengangkat. bersambung (Akmal/TIM).