Muaro, Target Daerah – Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, secara tegas mengingatkan agar oknum masyarakat maupun aparat pemerintah jangan sampai melakukan tindakan pungli yang melanggar hukum.
Hal itu disampaikan Ketua UPP Saber Pungli Kabupaten Sijunjung, Kompol Andi Sentosa,SH dihadapan para tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan para walinagari Tanjung Gadang, Senin (27/7/20) saat sosialisasi Pungli Dalam Upaya Pencegahan Pungutan Liar di UDKP Kecamatan Tanjung Gadang.
Kegiatan juga dihadiri Camat Tanjung Gadang, Nassruddin,SE dan sejumlah tim UPP Saber Pungli Kabupaten Sijunjung.
“Semua unsur punya peran, baik pemuda, tokoh masyarakat dan Wali Nagari. Ayo kita bersama-sama mencegah pungli,” ucap Wakapolres Sijunjung itu.
Sosialisasi bersama UPP Saber Pungli yang dipimpin Kompol Andi Sentosa,SH dan Wakil Ketua UPP Saber Pungli/Inspektorat Daerah, diwakili Irban 1, Rahmad Ronal Risman, MSi, Kajari Sijunjung diwakili Kasi Intel Kajari Sijunjung, Dimas, Kadis Kominfo Sijunjung, Rizal Effendi serta Camat Tanjung Gadang, Nassruddin,SE.
“Apapun bentuknya pungutan liar, dengan tegas Tim Saber Pungli tak mengizinkan,” kata Kompol Andi Sentosa.
Menurutnya, dari hasil pantauan terdapat lima titik dugaan adanya Pungli di jalan dengan berbagai modus.
“Dalam pengadaan barang dan jasa jangan sampai mark-up anggaran dan jangan pernah melanggaran aturan. Karena Pungli adalah perbuatan tercela dan untuk itu perlunya ketauladanan pimpinan dan termasuk dalam pengawasan,” tegas Wakapolres Sijunjung itu dihadapan para wali nagari dan staf Kecamatan Tanjung Gadang.
Dikatakan Ketua UPP Saber Pungli Sjunjung, dengan pertimbangan bahwa praktik pungutan liar (pungli) telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, pemerintah memandang perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera.
Dalam upaya pemberantasan pungutan liar itu, pemerintah memandang perlu dibentuk satuan tugas sapu bersih pungutan liar. Atas dasar pertimbangan tersebut, bahkan Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang selanjutnya disebut Satgas Saber Pungli.
“Satgas Saber Pungli berkedudukan di bawah bertanggung jawab kepada Presiden,” bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres ini,” terang Ketua UPP Saber Pungli Kabupaten Sijunjung itu.
“Dalam Perpres ini, Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Dalam melaksanakan tugasnya, menurut Perpres ini, Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi intelijen, pencegahan, penindakan; dan yustisi”, sambungnya.
Sementara itu, Kajari Sijunjung diwakili Kasi Intel Dimas, menyebutkan, soal BLT agar diawasi secara bersama. “Jika ada penyelewengan agar cepat ditindak lanjuti,” tegas Dimas.
“Agar ada permintaan-permintaan dalam pelayani agar dihindari. Diminta tak ada pungli-pungli di nagari. Untuk itu dihimbau agar tidak adanya Pungli, karaena juga ada pasal-pasal yang menjerat pelaku Pungli,”papar Dimas.
“Pelaku Pungli bisa dijerat hukuman paling lama 9 tahun, mengancam orang dengan kekerasan melakukan Pungli ini diancam hukaman. Begitu juga minta uang pada orang yang mengurus KTP juga merupakan pelanggaran,” tegasnya.
“Diharapkan agar praktek-praktek Pungli tak ada terjadi di Tanjung Gadang,” harap Dimas.
Kasat Bimas Polres Sijunjung, Iptu Syafril dalam arahannya jangan ada niat untuk melakukan Pungli. “Pungli itu terjadi karena ada niat. Untuk itu jangan ada niat-niat untuk berbuat yang tidak baik itu,” ucapnya. “Katakan tidak untuk Pungli,” tambah Syafril.
infopublik.sijunjung.go.id
Discussion about this post