TS – Berkat kerja cepat Kepolisian Resor Sorong Kota, Papua Barat, akhirnya berhasil menangkap tiga pelaku pemerkosaan dan pembunuhan pada bocah yang masih berusia 6 tahun pada 10 Januari 2017.
Kapolres Ajun Komisaris Besar Edfrie R Maith di Sorong, Kamis 12 Januari 2017 mengatakan, kasus pemerkosaan yang berujung kematian itu terjadi karena ketiga pelaku Ronal, Lewi dan Nando dalam kondisi mabuk.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan hasil interogasi awal, korban diperkosa secara bergilir sebelum dibunuh. Awalnya korban dibawa oleh pelaku Ronal ke ujung run way Bandara DEO Sorong kemudian yang bersangkutan mengajak Lewi dan Nando untuk memerkosa korban secara bergilir,” ujarnya.
Ia menjelaskan, saat diperkosa korban melawan dengan cara berteriak minta tolong sehingga para pelaku langsung mencekik leher korban hingga tewas.
Sementara itu, Kasat Reskrim, AKP Indro Rizkiadi, SIK di halaman Polres Fakfak Kamis (5/1) dalam konferensi Pers, menghadirkan 3 orang tersangka yang kini telah menjadi tahanan Polres Fakfak.
Untuk menutupi aksi bejatnya itu agar tidak ketahuan, mereka kemudian menceburkan jasad korban ke dalam lumpur sungai dan melarikan diri. Namun tindakan mereka tersebut diketahui oleh warga, karena tangan korban terangkat ke permukaan.
“Ketiga pelaku sudah ditangkap dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik guna proses hukum lebih lanjut. Para pelaku terancam undang-undang perlindungan anak dan pasal pembunuhan KUHP dengan ancaman hukuman sekitar 15 tahun,” katanya.
Dikatakan, apabila dalam pemeriksaan oleh tim penyidik terbukti ada unsur pemerkosaan dan pembunuhan bocah perempuan enam tahun itu direncanakan, maka para pelaku bisa saja terancam hukuman seumur hidup.
Malam tadi pukul 19.00 WIT keluarga besar korban bersama warga Kota Sorong yang tengah berkabung menggelar malam renungan “Pray for Kezia” (korban) di taman DEO, Sorong dengan membawa lilin dan setangkai mawar merah.
Sumber: tempo.co