Sumbar, Target Daerah – Empat orang tersangka percobaan pembunuhan dengan menggunakan senjata api rakitan yang terjadi pada malam tahun baru (31/12/2019), di Kabupaten Agam berhasil ditanggap oleh Dirreskrimum Polda Sumbar.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas bersama Dirreskrimum Polda Sumbar ketika menggelar jumpa pers, pada Kamis (9/1) di Golden Cafe jalan Sawahan Padang.
“Berawal dari cekcok antara korban Jupandi dengan tersangka Kaka, lalu Jupandi menentang Kaka untuk bertemu. Sebelum bertemu Kaka meminjam senjata api rakitan milik Rudi”, ungkap Kasat Reskrim Kombes Pol Imam Kabut Sariadi, S.I.K di oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Satianto, S.I.K,.
Selanjutnya terjadilah peristiwa yang mana korban Jupandi ditembak oleh Kaka dan mengenai pinggul belakang sebelah kiri Jupandi.
Kombes Pol Imam menyebut, “korban Jupandi sempat mengalami kritis hingga dilarikan ke rumah sakit M. Djamil Padang”, sebutnya.
Sebelumnya ditangkap tersangka Kaka sempat melarikan diri ke Duri Provinsi Riau, berkat kerja sama tim opsnal gabungan Dirreskrimum dan Ditnarkoba bersama dengan Polres Agam Kaka berhasil diringkus bersama barang bukti senjata api rakitan, dua selonsong peluru dan satu proyektil.
“Tersangka dikenai pasal 340 Jo 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana, pasal 338 Jo 53 tentang percobaan pembunuhan, pasal 352 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, pasal 221 ayat 2, dan pasal 1 ayat 1 undang- undang darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun1951 tentang senjata api,” tutup Kasat Reskrim Polda Sumbar itu.
Discussion about this post