• REDAKSI
Target Daerah
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
  • INVESTIGASI
  • SUMBAR
    • DPRD
    • KOTA PADANG
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • OPINI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
  • INVESTIGASI
  • SUMBAR
    • DPRD
    • KOTA PADANG
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • OPINI
No Result
View All Result
Target Daerah
No Result
View All Result

Tersangka Percobaan Pembunuhan Memakai Senpi Rakitan, Ditangkap Direskrim Polda Sumbar

Januari 10, 2020
Tersangka Percobaan Pembunuhan Memakai Senpi Rakitan, Ditangkap Direskrim Polda Sumbar

Sumbar, Target Daerah – Empat orang tersangka percobaan pembunuhan dengan menggunakan senjata api rakitan yang terjadi pada malam tahun baru (31/12/2019), di Kabupaten Agam berhasil ditanggap oleh Dirreskrimum Polda Sumbar.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas bersama Dirreskrimum Polda Sumbar ketika menggelar jumpa pers, pada Kamis (9/1) di Golden Cafe jalan Sawahan Padang.

“Berawal dari cekcok antara korban Jupandi dengan tersangka Kaka, lalu Jupandi menentang Kaka untuk bertemu. Sebelum bertemu Kaka meminjam senjata api rakitan milik Rudi”, ungkap Kasat Reskrim Kombes Pol Imam Kabut Sariadi, S.I.K di oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Satianto, S.I.K,.

Selanjutnya terjadilah peristiwa yang mana korban Jupandi ditembak oleh Kaka dan mengenai pinggul belakang sebelah kiri Jupandi.

Kombes Pol Imam menyebut, “korban Jupandi sempat mengalami kritis hingga dilarikan ke rumah sakit M. Djamil Padang”, sebutnya.

Sebelumnya ditangkap tersangka Kaka sempat melarikan diri ke Duri Provinsi Riau, berkat kerja sama tim opsnal gabungan Dirreskrimum dan Ditnarkoba bersama dengan Polres Agam Kaka berhasil diringkus bersama barang bukti senjata api rakitan, dua selonsong peluru dan satu proyektil.

“Tersangka dikenai pasal 340 Jo 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana, pasal 338 Jo 53 tentang percobaan pembunuhan, pasal 352 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, pasal 221 ayat 2, dan pasal 1 ayat 1 undang- undang darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun1951 tentang senjata api,” tutup Kasat Reskrim Polda Sumbar itu.

ShareTweetSend
Previous Post

Dinas Pertanian Kabupaten Sijunjung Tetapkan Retribusi Alsintan

Next Post

HUT ke 187 Kabupaten Padang Pariaman, Dihadiri Wawako Padang Hendri Septa

Discussion about this post

BERITA TERPOPULER

  • Tanah Ulayat Di MinangKabau “Di Jua Indak Di Makan Bali, Digadai Indak Dimakan Sando”

    Tanah Ulayat Di MinangKabau “Di Jua Indak Di Makan Bali, Digadai Indak Dimakan Sando”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KISAH NYATA SIKSA KUBUR, KAKI MAYAT ISTERI ZINA DISERANG LINTAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memasuki Hari ke Empat, Pelaksanaan Ujian Madrasah Berbasis Komputer di MTsN 8 Tanah Datar Berjalan Lancar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panti Asuhan Sosial Puti Bungsu Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Anak Panti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harini Sondakh Menatap Miss Indonesia 2018, Segudang Prestasi Telah Diraih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

IKALN II

IKLAN III

IKLAN I

IKLAN IV

IKLAN V

IKLAN VI

  • REDAKSI
Email : [email protected]

© 2020 PT. TEKNOLOGI KABAR DAERAH

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
  • INVESTIGASI
  • SUMBAR
    • DPRD
    • KOTA PADANG
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • OPINI

© 2020 PT. TEKNOLOGI KABAR DAERAH