Padang, targetdaerah.com – Meneruskan pemberitaan sebelumnya yang dikupas di Minangnews.co.id oleh penulis ini, bahwa mantan Kabid Bina Lingkungan CSR PT.SP, Sensurianus. Dianggap Petani telah merugikan Kelompok Tani Timbulun Saiyo (KTTS). Nagari Timbulun, Kel. Batu Gadang, Kec. Lubuk Kilangan, Kota Padang. Pasalnya, kebun jarak yang rencananya akan meningkatkan kesejahteraan petani Timbulun justru kerugian yang didapatinya dan hal itu sangatlah menyakitkan hati mereka.
Seperti yang telah disampaikan Syahrial dan Mahmud disebuah pondok buruk tempat mereka tinggal tepatnya di jalan buruk Timbulun, memaparkan, bahwa mereka bersama istrinya telah bersusah payah mengumpulkan, mencari dan membeli bibit jarak hingga ke Muaro Labuh, Kab. Solok Selatan dengan biaya yang cukup banyak dan memakan waktu berhari-hari.
Terkait pemberitaan berturut-turut oleh penulis ini, yang mana Sensurianus selalu tidak bersedia mengangkat telponnya ketika mau dikonfirmasi meskipun telah berkali-kali dihubungi, begitu juga ketika didatangi ke kantornya Sensurianus pun jarang berada ditempat.
Semasa penulis ini masih mengupas satu persatu/edisi pemberitaannya di Minangnews.co.id terkait dugaan kuat pemotongan dana bantuan untuk KTTS yang dilakukan oleh Sensurianus dalam kontek bantuan KTTS disunat, maka Sensurianus melayangkan surat hak jawabnya yang ditujukan kepada penulis ini (Redaksi) tertanggal 12 Januari 2016.
Sedangkan tembusan surat tersebut antara lain kepada Dewan Pers Indonesia, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Prov. Sumbar, Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Prov. Sumbar, Bapak Direktur PT. Semen Padang dan Ketua Serikat Pekerja Semen Padang.
Meskipun Surat Hak Jawab Sensurianus yang ditulisnya sebanyak 11 point tersebut tidak ditandatangani oleh Sensurianus, namun Redaksi targetsumbar.com/Penulis ini sebagai yang menggupas terkait kasus tersebut. Berkewajiban untuk menuliskan hak jawab Sensurianus, dimana dalam isi surat tersebut pada point 1, Sensurianus menuliskan bahwa tanggal 13 Maret 2013 dilakukan survey ke Sako/Timbulun, Kel. Batu Gadang oleh Tim CSR dan Biro PP & AFR dengan hasil survey ada area seluas 12 hektar dengan penggarap Bapak Suhatri, Syahrial dan bibit jarak pagar yang sudah siap untuk ditanam sebanyak 2.000 batang.
Point 2, tanggal 14 Maret 2013 di adakan rapat di ruangan Biro CSR dengan agenda Rencana Penanaman Jarak Pagar di Timbulun, Kel. Batu Gadang dengan kesimpulan sebagai berikut :
- Disarankan Petani membentuk kelompok tani yang direkomendasikan oleh Dinas Pertanian/bergabung dengan kelompok tani yang sudah ada.
- Hasil panen buah jarak akan dihargai Rp. 400,-/Kg
- Biro AFR akan merekomendasikan ke Biro CSR melalui Korin
- Biro CSR akan memberi bantuan terhadap kegiatan Penyiapan lahan, pembibitan, penanaman dan pemupukan.
Sedangkan pada point 3, Sensurianus menjelaskan bahwa tanggal 25 Maret 2013 diterima Korin dari Biro PP & AFP dengan kesimpulan mengusulkan agar program penenaman jarak pagar di Sako/Timbulun, Kel. Batu Gadang dapat dilakukan melalui kelompok tani di Timbulun secara bertahap ( tahap awal 2 Ha ).
Selanjutnya, pada point 4, Sensurianus menuliskan bahwa tanggal 06 Mei 2013 diterima Korin dari Dept. Litbang & Jaminan Kualitas dan Sekretaris Perusahaan melalui Direktur Keuangan, dengan kesimpulan pembiayaan penanaman pohon jarak pagar senilai Rp. 7,5 juta per hektar dengan luas yang akan ditanam 2 Ha, dengan kegiatan mulai dari pembibitan, penyiapan lahan/penanaman dan pemupukan. Sementara pada point 5 ……. Bersambung (Akmal/TIM)