LSM : “Dokumen Tambang Harus Tertib Administrasi” Kementrian ESDM Diminta Kroscek Izin Pertambangan di Sumbar
PT Semen Padang, (PTSP) merupakan salah satu pabrik semen di Indonesia yang menggunakan batubara sebagai bahan bakar untuk proses produksinya. Batubara digunakan dalam proses pembakaran klinker, yang merupakan produk setengah jadi dari semen. Kualitas klinker yang didapatlkan bergantung pada kualitas batubara yang digunakan, dan kualitas klinker yang dihasilkan akan berpengaruh terhadap mutu semen yang diproduksi.
Semakin tinggi kualitas batubara maka semakin tinggi kualitas klinker yang dihasilkan, dan akan semakin tinggi pula mutu semen yang diproduksi. Pemenuhan kebutuhan batubara di PTSP bergantung pada berbagai pemasok yang melakukan kerjasama kontrak dengan perusahaan, sehingga sistem multi pemasok yang diterapkan oleh PTSP menyebabkan kualitas batubara beragam.
Padang, targetdaerah.com – Mengingat banyaknya perusahaan pemasok batubara ke PT. Semen Padang, (PTSP) menjadikan perusahaan kebanggaan masyarakat Minang ini tidak lagi mengalami kesulitan atau kekurangan akan kebutuhan bahan baku. Besarnya peran batubara dalam memproduksi semen, menjadikan PTSP sangat berketergantungan dengan bahan baku tersebut. Meskipun begitu, dari tahun ke tahun PTSP mampu meningkatkan produksi semennya. Jika kita memandang disatu perspektif, peningkatan produksi di PTSP tentulah sangat membanggakan banyak pihak.
Dikatakan sumber, seluruh dokumen galian B dan galian C jangan sampai melanggar aturan apalagi sengaja mengkondisikan dokumen rekayasa alias dokumen abal-abal, yang pada akhirnya berspekulasi menerbitkan PO-nya atau asal mengeluarkan Surat Purchase Order.
Kita harus mematuhi UU, Permen, PP dan juga peraturan Gubernur Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (Pergub Sumbar).
Terkait penetapan tegas peraturan tersebut diatas, diharapkan semua pihak dapat mentaati. Misalnya, IUP – OP harus C And C (Clear And Clean). Masing-masing sertifikat C And C harus diteliti dengan benar, jangan sampai ada kejanggalan pada dokumen tersebut karena akan berdampak merugikan Negara (penggelapan pajak/royalti). Ungkap sumber ini yang minta untuk tidak disebutkan namanya.
Usaha pertambangan mineral atau batubara meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang. Sedangkan WIUP adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP. Dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi, harus berdasarkan Peraturan Daerah atau produk hukum lainnya yang merupakan bukti legalitas. Pungkasnya.
Dilanjutkannya, menyoal kebutuhan batubara di PTSP, Kepala Departemen Perbekalan PTSP harus mengacu serta berperan menegakan peraturan yang terkait dengan galain B dan galian C. Izin Dokumen Harus Tertib Administrasi. Diharapkan Kadep PTSP dapat lebih serius memperhatikan Nomor disetiap Keputusaan Kepala Daerah tentang persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi, dengan nomor keputusan yang tertera di sertifikat Clear And Clean nya.
Selain itu, sertifikat C And C nya bisa dipertanggungjawabkan atau tidak di-aspalkan (asli tapi palsu). Dan masih banyak lagi dokumen terkait lainnya yang mesti diperhatikan dengan baik dan mematuhi standar aturan”. Tutur Dia.
Menurutnya, Dirut PTSP sekarang, selama kepemimpinannya telah berusaha agar setiap PO yang dikeluarkan atau diterbitkan terkait bahan baku galian B dan galian C, benar-benar sesuai mekanisme. Jika ada ditemukan kongkalingkong dilapangan. Misalnya, ke-absahan izin IUP-OP serta dokumen penting lainnya yang dicurigai abal-abal, akan tetapi POnya diterbitkan. Dimungkinkan para bawahannya dengan pemasok saling main mata. Jelas sumber ini sembari meneguk kopinya.
Dilain pihak, Ketua LSM PAKTA (Perhimpunan Anti Korupsi dan Advokasi Pertanahan) Prov. Sumbar, Indra Leo menegaskan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan. Persyaratan dalam menjual galian B dan galian C harus ada IUPK yang dapat dibuktikan kebenarannya.
Seterusnya, IUP – OP nya harus Clear And Clean, jika galian B atau galian C nya antar Provinsi, maka Clear And Clean harus sesuai Permen dan sertifikatnya dikeluarkan oleh Kementrian melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara. Apabila galian B atau C nya antar Kabupaten/kota, maka C And C nya harus Provinsi sesuai Pergub. Begitu juga izin-izin dokumen lainnya. Jelas Indra Leo dikantornya, Rabu (28/9/16).
Diharapkan Pemerintah Daerah dan Kementrian ESDM bergerak cepat untuk menertibkan dan mengecek ulang izin pertambangan di Sumbar. Selanjutnya, dokumen tambang harus tertib administrasi, karena hal ini menyangkut kepentingan bangsa, baik masalah lingkungan maupun persoalan pajak ataupun royalti. Tukasnya lagi.
Dikatakan Indra, Purchase order atau yang lebih dikenal dengan PO merupakan salah satu jenis surat bisnis yang sering ditemui. Saat kita melakukan order atau pemesanan kepada perusahaan rekanan atau supplier, kita pasti diminta untuk mengirimkan baik secara langsung, via fax, email, maupun pos Surat Purchase Order. Surat ini akan digunakan para supplier untuk mengetahui secara detail barang-barang apa saja yang dipesan. Dengan tujuan, untuk mengatasi kesalahan dalam memproduksi pesanan.
Surat Purchase Order juga akan digunakan mereka (dan juga kita) sebagai file dan bagi bagian accounting atau pembukuan. Surat Purchase Order ini akan dijadikan bukti transaksi laporan keuangan.
Di dalam Purchase Order harus memuat dengan jelas jenis barang yang dipesan, jumlah yang dipesan, spesifikasi/permintaan khusus bila ada, tanggal pengiriman, serta yang tidak kalah pentingnya adalah harus mencantumkan nomor PO. Nomor PO ini merupakan hal yang sangat serius dalam Surat Purchase Order. Biasanya kita maupun perusahaan rekanan akan melakukan track (penelusuran) order melalui nomor Surat Purchase Order ini, bila dikemudian hari terjadi kekeliruan ataupun masalah.
Surat atau dokumen (izin) yang diterbitkan oleh kabupaten/kota yang menyatakan bahwa pada daerah (lokasi tambang) tersebut pada prinsipnya dapat dilakukan kegiatan pertambangan. Semua pihak harus mengetahui dan bila perlu ditelusuri dengan benar. “Nomor yang tertera di surat Keputusaan Kepala Daerah harus sama dengan yang tertera di sertifikat C And C”. Tutup Indra Leo.
Menyoal dokumen terkait pemasokan batubara dan galian C di PTSP. Minggu lalu media ini mencoba melakukan wawancara dengan Kepala Departemen Perbekalan PTSP, Juke Asmara, sayangnya belum dapat ditemui. Saat ditanyakan kepada salah seorang karyawan, dikatakan yang bersangkutan tidak berada diruangannya dengan alasan sedang keluar. Bersambung (TIM)