Padang, targetdaerah.com – Hingga berita ini diturunkan, aksi tutup jalan masih tetap dilakukan Sisilia Weking. Penutupan itu telah memasuki hari ke tujuh atau telah berlangsung selama satu minggu. Dari pantaun Media ini, terlihat ia (Sisilia) masih saja melarang seluruh karyawan dan kendaraan PT. Semen Padang melewati tanah jalan milik kaumnya itu. Tampaknya aktifitas karyawan PTSP untuk menuju galian C batu kapur bukit karang putih menjadi terus terkendala karena tidak bisa melewati jalan yang berada diatas tanah kaum Sisilia tersebut.
Kembali disampaikan Jerunih (ibu Sisilia Weking), bahwa dahulunya sewaktu tanah kaumnya disewa oleh Belanda untuk kepentingan PNSP (PTSP) dalam kondisi dibawah tekanan pihak Belanda atau PNSP. Meskipun begitu, uang yang diterima Midat (angku Sisilia) dan Jerunih (ibu Sisilia) kala itu dilakukan dalam bentuk perjanjian sewa tanah, walaupun pada prinsipnya mereka tidak bersedia.
Dikatakan Jeruni lagi yang telah berusia 100 th lebih ini, dengan ingatannya yang masih tinggi, menceritakan kembali bahwa jalan sepanjang kurang lebih 300 M2 dengan lebar 7 M2 (objek perkara dimaksud). dahulunya disewakan kepada pihak belanda untuk kegunaan yang sama yaitu tempat lewatnya truk angkutan batu kapur dari bukit karang putih ke PNSP (PT. Semen Padang).
Pada tanggal 24 Juni 1963 jalan tersebut dipindahkan tidak jauh dari jalan semula, namun keberadaan jalan itu masih di atas tanah pusaka (pusako tinggi) kaum Sisilia Weking. Dimana waktu itu proses pembangunan pemindahan jalan dimaksud juga ditentang keras oleh Jerunih bersama Sisilia. Paparnya.
Ditambahkan Sisilia, kala itu pihak PTSP sewaktu pemindahan jalan itu, kembali memaksa kaumnya yakni Mamak Kepala Waris (Buyung Ateh) dalam kaumnya untuk menyerahkan tanah objek jalan dimaksud. Karena MKW Sisilia juga berada dibawah tekanan pihak PTSP, akhirnya Buyung Ateh terpaksa menandatangi surat pernyataan tersebut. Artinya kejadian yang sama kembali terulang, dimana sebelumnya Midat, angku atau kakek dari Sisilia Weking dipaksa oleh PNSP (PTSP), peristiwa yang sama pun juga terjadi pada Buyung Ateh (MKW). Tuturnya lagi.
Dikatakan Sisilia “Karena kesal dengan tindakan pemaksaan yang dilakukan oleh PTSP terhadap Mamak saya kala itu, maka saya bersama ibu saya melakukan protes keras kepada PTSP ditahun yang sama (1963). Dimana aksi protes tersebut, berujung saya dengan ibu saya dijebloskan ke penjara selama 1 bulan”, paparnya geram. Bersambung (Akmal/TIM)
Ikuti berita “Lokasi baru 412 Ha PT. SP, Ancaman Bagi Ratusan Warga Sikayan Mansek”