Padang, targetdaerah.com – Fungsi pelabuhan perikanan seluruh Indonesia, tetap mengacu pada Keputusan Perundang undangan Menteri Perikanan. Namun sebaliknya, fungsi pelabuhan perikanan juga harus dapat disesuaikan dengan situasi, potensi dan keadaan pelabuhan di daerah masing- msing agar bisa berfungsi dengan baik
Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 41, fungsi dan peran Pelabuhan Perikanan adalah sebagai pusat penanganan dan pemasaran ikan hasil tangkapan. Setelah ikan hasil tangkapan tersebut ditangani dengan baik, maka dapat dipasarkan atau didistribusikan. Karena upaya operasional Pelabuhan Perikanan sebagai tempat penampungan hasil tangkap nelayan , pelelangan dan pemasaran ikan (Central Market).
Ironisnya Tempat Pelelangan Ikan Pelabuhan Perikanan Samudra Bungus (TPI-PPSB) Bungus Teluk Kabung (Bung Tekab) kota Padang, kini tidak berfungsi lagi sebagaimana yang diharapkan masyarakat nelayan, ini diakibatkan adanya pengaruh social, birokrasi dan peraturan yang tidak sesuai dan diterapkan di TPI-PPSB, namun pemerintah daerah kok melakukan pembiaran, karena dinilai tidak mencarikan solusi atau kebijakan lain yang intinya agar TPI-PPSB bisa difungsikan lagi seperti sebelumnya yang ramai dikunjungi para pelaku ekonomi perikanan. Namun sekarang, para masyarakat yang mata pencahariannya mencari ikan dilaut, ibarat anak ayam kehilangan induknya dan tidak ada pembinaan lagi.
Ketua LPM Bungus, Ujang Feri, menjelaskan, fungsi pelabuhan perikanan musti di-operasionalkan kembali sesuai dengan fungsinya. Padahal, fungsi pelabuhan perikanan dapat dikelompokkan berdasarkan pendekatan kepentingan. Misalnya, fungsi maritim (tempat kontak nelayan dengan pemilik kapal), fungsi komersial (menjadi tempat awal untuk mempersiapkan distribusi perikanan melalui transaksi pelelangan ikan), dan fungsi jasa (jasa pendaratan ikan, jasa kapal penangkap ikan, jasa penanganan mutu ikan).
Hal ini seharusnya Pemerintah daerah bisa mencarikan solusi yang baik, agar bagaimana TPI-PPSB berjalan sesuai dengan harapan agar dirasakan oleh para nelayan dan masyarakat Sumbar pada ummnya. Namun, kenyataan sekarang, di TPI- PPSB kita melihat bahwa kapal yang berlabuh/bersandar kebanyakan kapal minyak dan kapal pesiar. Seharusnya kapal-kapal yang berlabuh adalah kapal ikan masyarakat nelayan yang akan melakukan kegiatannya untuk melakukan bongkar-muat ikan hasil tangkapannya
TPI-PPSB adalah pelabuhan perikanan yang berperan sebagai terminal yang menghubungkan kegiatan usaha di luat dan darat yang masuk dalam suatu sistem usaha bagi para nelayan dan masyarakat pelaku ekonomi lainnya. TPI-PPSB juga merupakan tanggung jawab pemerintah daerah maupun pusat, jangan sampai adanya praktek pembiaran melihat situasi dan kondisi TPI-PPSB kota Padang yang kini sudah mengukir sejarah kelam dan kelihatan gersang. Adakah nyali Pemerintah daerah untuk dapat melihat atau mendengar situasi sekarang ini kenapa harus ada pembiaran. Kata Ujang Feri.
Ujang Feri menambahkan, Fungsi pemerintah dan masyarakat pelaku ekonomi dibidang perikanan, harus dapat saling mendukung dalam pengelolaan dan pemanfaatan hasil laut dan lingkungan, yakni dari mulai pra produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran. Tapi kenapa pelabuhan TPI-PPSB sudah di Bim Salabim dan berubah wujud menjadi pelabuhan sandar kapal minyak, dan kapal- kapal lainnya yang menyempit di pelabuhan, yang seharusnya tempat berlabuhnya kapal- kapal masyarakat nelayan penangkap ikan.
Kalau hanya mendengar cerita, seperti kata Idra SH, seorang anggota DPRD Kota Padang terdahulu periode 2009-2014, Pelabuhan perikanan merupakan basis utama dalam kegiatan industri perikanan tangkap yang dapat menjamin suksesnya aktivitas usaha perikanan tangkap di laut. Pelabuhan perikanan berperan sebagai terminal yang menghubungkan kegiatan usaha di laut dan di darat ke dalam suatu sistem usaha yang berdayaguna. Kini adakah solusi dari kata- katanya itu ,..???? Sayangnya komentar itu merupakan lipspolitik yang tidak ada artinya, ibarat tong kosong nyaring bunyinya. Dan lihatlah kenyataannya sekarang di TPI-PPSB kota Padang.
TPI-PPSB Kota Padang ini harus di utamakan dan difungsikan untuk kapal ikan nelayan, agar para nelayan setelah selesai melaut bisa kembali masuk ke pelabuhan untuk membongkar dan menjual secara lelang ikan hasil tangkapannya . Menurut penjelasan pasal 18 UU No 9 tahun 1986 peranan pelabuhan perikanan adalah, sebagai pusat pengembangan masyarakan nelayan, pertumbuhan ekonomi perikanan. Jelas Idra menutupi comentnya.
Ribuan masyarakat nelayan , menghimbau kepada Pemerintah pusat, daerah provinsi, kota Padang dan juga Kepala PPSB untuk menyikapi kondisi TPI-PPSB yang sangat memprihatinkan situasi dan kondisinya, pemerintah harus pro aktif kembali memfungsikan TPI-PPSB ini sebagaimana mestinya, sesuai UU dan peran pelabuhan perikanan yang sebenarnya. Jangan sampai terjadi lagi kalau pelabuhan TPI-PPSB tidak diberdaya gunakan. Bukan sebagai tempat berlabuh/bersandarnya kapal minyak, bagan, dan kapal pesiar lainnya, karena merugikan kesejahteraan para nelayan. (Zainal.A.HS/Akmal)