Yogyakarta, Target Daerah – Kasus penghinaan dan pencemaran nama baik, melalui akun facebook terhadap Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO), Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky kembali mencuat.
Satu persatu oknum yang menghina Ketum APKOMINDO sekaligus berprofesi sebagai wartawan itu, mendapat jatah duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Kali ini giliran Rudy Dermawan Muliadi, setelah sebelumnya dua pengusaha komputer yakni Ir. Faaz Ismail dan Ir. Michael Santosa Sunggiar sudah merasakan kursi pesakitan sebagai terdakwa di sidang Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Sidang perdana perkara nomor : 199/Pid.Sus/2020/PN Yyk dengan terdakwa Rudi Muliadi berlangsung pada (10/09/2020) di PN Yogyakarta. Pada sidang itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Slamet Supriyadi SH, mendakwa Rudy sebagai orang yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau meng-akses Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam dakwaannya, JPU berpendapat bahwa komentar Rudy di akun Facebook Group APKOMINDO jelas ditujukan kepada Soegiharto Santoso.
“Terdakwa telah menunjukan sindiran yang halus bahwa Soegiharto Santoso menjadi orang yang salah, setidaknya selama 43 hari pernah ditahan di lembaga pemasyarakatan,” ungkap JPU Slamet Supriyadi.
Pemaparan JPU Slamet tersebut dibacakan di hadapan Majelis Hakim, yang diketuai Bandung Suhermoyo SH MHum dan Hakim Anggota Sari Sudarmi SH serta Nenden Rika Puspitasari SH MH, dengan panitera pengganti Noorman Nefonanto SH.
Fakta hukum yang sebenarnya, sebut JPU, putusan PN Bantul menyatakan Soegiharto Santoso tidak terbukti melakukan tindak pidana dan telah dibebaskan dari segala dakwaan. Hak-haknya sudah dikembalikan, bahkan upaya kasasi oleh JPU atas Soegiharto Santoso telah ditolak oleh Mahkamah Agung RI.
“Artinya, hal itu membuktikan bahwa tulisan terdakwa di akun Group Facebook APKOMINDO terhadap Soegiharto Santoso tidak terbukti sebagai orang yang (dituduh) bersalah,” kata JPU.
Menangapi dakwaan JPU, terdakwa Rudy melalui kuasa hukumnya, Djunaedi SH menyatakan keberatannya. Menurut ia, ada beberapa poin dari dakwaan jaksa dianggap tak sesuai dengan apa yang sebenarnya terjadi.
“Atas dakwaan penuntut umum, kami akan mengajukan eksepsi atau keberatan,” tegasnya.
Sementara itu selaku korban Soegiharto Santoso, dirinya mengaku sangat lega sekaligus memberi apresiasi atas kinerja aparat penegak hukum yang telah memproses semua pihak terlapor hingga ke meja hijau.
“Saya meminta agar kasus yang menimpa diri saya ini, dapat diusut tuntas dan para pelaku diganjal hukuman setimpal”, harapnya.
Tentunya, harap Soegiharto lagi, keadilan dan hukum benar-benar ditegakan. Sebab laporan saya ini bukan rekayasa, berbeda dengan mereka yang merekasaya hukum bahkan diduga kuat ada yang menyediakan dana. Seperti yang terungkap dalam persidangan di PN Bantul oleh Henkyanto TA, yakni Suharto Yuwono salah satunya.
“Atas dugaan rekayasa hukum yang dikondisikan kepada diri saya itu, menjadikan saya ditahan dengan semena mena selama 43 hari di Rutan Bantul. Padahal saya tidak melakukan perbuatan pidana, bahkan tuntutan JPU Ansyori SH dari Kejagung RI tidak main-main, yaitu selama 6 tahun penjara dan denda Rp 4 Milyar,” urainya.
Soegiharto juga mengaku heran atas komentar terdakwa diakun facebook yang sempat membawa-bawa nama Tuhan, padahal itu menurutnya sangat sakral dan tidak pantas dikaitkan dengan permasalahan hukum.
“Mungkin karena terdakwa sangat berambisi menjabat sebagai Ketua Umum APKOMINDO, sehingga berusaha merusak nama baik saya dan juga mengaku sebagai ketua umum APKOMINDO,” ujarnya.
Soegiharto yang pernah menjabat sebagai ketua panitia Kongres Pers Indonesia 2019 lalu, juga mengapresiasi kinerja pers yang tetap netral dan profesional dalam mengawal dan mempublikasinya, dimulai sejak ditahannya ia selama 43 hari pada tahun 2016 lalu hingga pada laporan polisi tahun 2017.
“Lima tahun lebih saya menuntut keadilan dan pelaku rekayasa hukum terhadap saya saat ini satu-persatu sudah diadili, dan saya yakin pers tidak berpihak kepada saya meskipun saya juga seorang wartawan. Saya hanya berharap agar pemberitaan tetap dikawal dan wartawan tetap cover both side untuk mengungkap kebenaran, dari rentetan peristiwa yang saya alami itu tanpa harus ditutup-tutupi,” imbuh Soegiharto.
Sidang lanjutan dengan terdakwa Rudy Dermawan Muliadi akan digelar kembali pada Kamis (17/09/2020) mendatang. Pada sidang berikutnya, majelis hakim akan memberikan kesempatan bagi pihak kuasa hukum terdakwa membacakan eksepsi. (HM).
Discussion about this post