Aceh Utara, TD – Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Dewantara berhasil meringkus 2 pelaku pengedar Narkotika jenis sabu di halaman parkir Mesjid Komplek Perumahan PT. PIM Desa Paloh Gadeng, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara pada jumat (13/10/2017) sekira pukul 17.30 Wib.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman, SH, S. Ik, MH melalui Kapolsek Dewantara AKP Erpansyah Putra mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat, tersangka M alias A akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di halaman parkir Mesjid Komplek Perumahan PT. PIM Desa Paloh Gadeng dan langsung ditindak lanjuti dengan turun ke TKP.
“Saya dan unit Reskrim Polsek Dewantara langsung menuju ke lokasi transaksi dan melihat Tersangka berjalan masuk ke dalam areal mesjid. Anggota unit reskrim langsung menyergap tersangka dan dilakukan penggeledahan badan,” ujar Kapolsek Dewantara AKP Erpansyah Putra.
Lebih lanjut ia mengatakan, pada tubuh tersangka didapatkan 1 bungkus paket kecil tepatnya di saku celananya, dan saat dilakukan pengembangan ke rumah tersangka di Desa Blang Naleung Mameh Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe.
“Saat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka kita juga berhasil mendapatkan seorang tersangka lagi, berinisial T yang sedang duduk di ruang tamu dengan mengantongi 1 paket kecil narkotika jenis sabu,” lanjut Kapolsek.
Tambanhnya lagi, Pengeledahan rumah tersangka turut disaksikan langsung Keuchik Desa Blang Naleung Mameh dan dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil mendapatkan barang bukti 5 bungkus paket kecil Sabu yang disembunyikan di dalam saku jeans yang terdapat di dalam kamar rumah tersangka.
“Saat ini Barang bukti berupa 7 paket kecil sabu, 1 unit HP Maxtron, uang tunai sebesar Rp. 125.000, 7 bungkus plastik es kosong dan 1 sarung kecil kain jeans serta para Tersangka dibawa ke Mapolsek Dewantara untuk pemeriksaan lebih lanjut.” tegas Kapolsek.
Discussion about this post