Padang, targetdaerah.com – Meneruskan pemberitaan sebelumnya bag 10, mantan Kabid Bina Lingkungan CSR PT.SP, Sensurianus. Dianggap telah merugikan Kelompok Tani Timbulun Saiyo (KTTS). Nagari Timbulun, Kel. Batu Gadang, Kec. Lubuk Kilangan. Pasalnya, kebun jarak pagar yang rencananya akan meningkatkan kesejahteraan petani Timbulun justru kerugian yang didapatinya, dan hal itu sangatlah menyakitkan hati mereka.
Disampaikan Syahrial (59 th) disebuah pondok buruk tempat ia tinggal tepatnya di jalan berlunau Timbulun, Kel. Batu Gadang, Minggu (10/01/16) dengan panjang lebar memaparkan, bahwa ia bersama istrinya telah bersusah payah mengumpulkan, mencari dan membeli bibit jarak hingga ke Muaro Labuh, Kab. Solok Selatan dengan biaya yang cukup banyak dan memakan waktu berhari-hari. Terangnya.
Padahal, katanya lagi, modal untuk membeli bibit jarak, biaya transport dan lain-lain didapatnya dari hasil pinjaman. Hal itu ia (syahrial) lakukan agar lahan seluas 1 ha yang bakal ditanami pohon jarak pagar dapat diselesaikan dan menuai hasil dikemudian hari, dengan harapan bantuan dari CSR PT.SP yang dijanjikan sebesar Rp. 15 juta dapat diterimanya. Namun diluar dugaannya, harapannya itu sirna dan malah kekecewaan yang ia dapati, padahal awalnya Kabid Bina Lingkungan CSR PT.SP menjanjikan untuk mensejahterakan dan membina KTTS tapi justru malah membinasakannya. Terang Syahrial lesu.
Dijelaskan lagi, sebelum ladang miliknya seluas 1 ha lebih yang akan ditanami pohon jarak pagar tersebut. Didalamnya sudah terdapat pohon Sawo sebanyak 95 batang, pohon durian, pohon kulit manis, nenas, kemiri, pohon kelapa, kesemuaannya itu sudah berbuah. Meskipun begitu, ia korbankan semua tanamannya itu, ditebang dan diratakannya untuk diganti dengan tananaman pohon jarak pagar sesuai arahan Sensurianus mantan Kabid Bina Lingkungan CSR PT.SP. tuturnya dengan raut wajah berkaca-kaca.
“Sekarang saya menanggung kerugian yang bagi saya sangatlah besar, ratusan batang tanaman yang telah berbuah yang dapat saya jual setiap panen sudah saya korbankan alias ditebang, belum lagi kerugian uang, waktu dan tenaga” papar Syahrial kesal.
“Pada mulanya saya tergiur karena saya di iming-imingi, bahwa apabila pohon jarak pagar tersebut nantinya telah berbuah maka buahnya akan dibeli oleh CSR PT.SP dengan harga sesuai pasaran, yang dijanjikannya untuk jangka panjang atau berkelanjutan” terangnya lagi.
Dikatakan Rudi, mengingat program Bina Lingkungan CSR PT.SP yang awalnya di anggap KTTS dapat membantu kehidupan dan kesejahteraan petani Timbulun, Sangatlah wajar, apabila Kelompok Tani Timbulun Saiyo ini berani berspekulasi dan bersemangat dengan harapan dapat merubah nasibnya dikemudian hari. Seperti yang dilakukan oleh Syahrial, Mahmud beserta istri mereka tersebut, paparnya.
Sangat memiriskan jika petani lemah dan miskin seperti mereka ini dipermainkan oleh oknum CSR PT.SP yang seharusnya disejahterakan dan dibantu oleh CSR. Karena hal itu merupakan tanggungjawab setiap perseroan dalam mensejahterakan masyarakat sekitar lingkungannya, sesuai Undang-undang dan Aturan yang ditetapkan. Diketahui bersama, dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Perseroan Terbatas N0.40 Tahun 2007 dibunyikan “Tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat. Tutup Rudi.
Dari hasil pantauan Target Sumbar, ladang seluas 1 ha milik KTTS disamping pondok buruk tempat tinggal Syahrial, (milik salah seorang anggota KTTS). Terlihat lahan yang rencananya akan ditanami pohon jarak tersebut tampak terlantar dan hanya ditumbuhi rumput ilalang. Sedangkan sisa bibit jarak yang dibeli Syahrial yang katanya dari uang hasil pinjaman, terlihat ibarat hidup tak mau matipun ogah. Bersambung (Akmal/TIM).