Padang, targetdaerah.com– Meneruskan pemberitaan sebelumnya (bag 8), disinyalir dana CSR PT.SP sangat riskan untuk diselewengkan alias di korupsi, pasalnya jumlah dana CSR PT.SP yang bernilai milyaran rupiah. Tampaknya dikelola dengan tidak transparan, tebang pilih dan penuh dengan trik curang yang dimainkan oleh oknum CSR PT.SP yang bertujuan hanya untuk memperkaya diri sendiri.
Kembali disampaikan Mahmud, salah seorang anggota Kelompok Tani Timbulun Saiyo (KTTS), akibat disunatnya dana bantuan untuk kelompoknya itu, yang dilakukan secara terang-terangan oleh Kabid Kemitraan CSR PT.SP, Sensurianus. Mengakibatkan KTTS merasa sangat dirugikan, sehingga ladang pohon jarak pagar seluas 2 ha yang telah bersusah payah digarapnya menjadi terbengkalai dan sia-sia saja. Paparnya lemas.
Sementara itu, istri Mahmud bernama Yurnita (27 th) dirumah pondok buruknya di jalan Timbulun, Kel. Batu Gadang kepada Target Sumbar mengakui. Pejabat PT.SP sering melewati rumah pondok buruknya ini terutama Sensurianus, namun tak satupun dari pejabat CSR PT.SP tersebut yang terbuka hatinya untuk membantu kondisi tempat tinggalnya yang telah bocor, tak berlantai dan sebagian berdindingkan terpal ini, tuturnya sedih.
Dilain pihak, Ketua LSM Penjara Sumbar, Amril. Dengan tegas mengatakan, bahwa CSR merupakan amanat dari Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) serta Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas (“PP 47/2012”). Peraturan ini harus dipatuhi oleh Biro CSR terutama Sensurianus, dan seharusnya masyarakat miskin yang tinggal disekitar PT.SP mendapatkan bantuan melalui CSR atau TJSL ini, dan tak sepantasnya menyunat bantuan warga miskin, tegas Amril.
Amril menambahkan, sudah kewajiban CSR untuk membantu masyarakat miskin disekitar perusahaan apalagi ada warga yang tinggal dengan kondisi rumah yang menyedihkan. Jika kondisi warga miskin disekitar PT.SP ini terus dibiarkan, maka dalam hal ini CSR PT.SP sudah melanggar UU dan PP.
Dilanjutkan lagi, jangan coba-coba menyelewengkan dana CSR karena peruntukannya jelas sudah di atur dalam UU dan Peraturan Pemerintah, bersambung (Akmal/TIM)