Jakarta, TD.Com – Guna memberikan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kota Padang, Pemerintah Kota Padang menggandeng Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Hal ini ditandai dengan dilakukannya Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara Wali Kota Padang Hendri Septa dengan Kepala BP2MI Benny Rhamdani, di Auala KH Abdurahman Wahid BP2MI, Jakarta, pada Kamis sore (10/6/2021).
Hendri Septa mengatakan, penandatanganan nota kesepakatan antara BP2MI dengan Pemerintah Kota Padang dilakukan guna meningkatkan pelayanan penempatan dan perlindungan tenaga kerja migran Indonesia asal Kota Padang.
Hendri menyebut, berdasarkan data Badan Pusat Statik (BPS) Kota Padang tahun 2020, jumlah penduduk Kota Padang sebanyak 973.152 jiwa. Sementara jumlah penduduk yang bekerja di luar negeri berdasarkan data BP2MI tahun 2020 berjumlah 532 orang.
“Jika kita lihat dari data tersebut maka warga Kota Padang memiliki minat yang tinggi untuk bekerja ke luar negeri. Oleh sebab itu, Pemerintah Kota Padang perlu membuat langkah nyata untuk melindungi warganya yang akan dan bekerja ke luar negeri. Salah satunya melalui penandatanganan nota kesepakatan ini. Disamping itu juga merupakan upaya Kota Padang dalam mengentaskan kemiskinan, dengan membuka peluang kerja ke luar negeri,” ucap Hendri.
Orang nomor satu di ibukota Provinsi Sumatera Barat itu mengucapkan terima kasih atas jalinan kerja sama kepada BP2MI. Sekaligus memberikan apresiasi atas perhatian BP2MI kepada tenaga kerja Kota Padang yang saat ini berada di luar negeri.
“Semoga perhatian ini semakin meningkat kedepannya,” pungkas Wali Kota Padang didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Suardi, Kabag Kerjasama Erwin, dan Kepala UPT BP2MI Padang Joko Purwanto.
Seperti diketahui, BP2MI adalah sebuah lembaga pemerintah non departemen di Indonesia yang mempunyai fungsi melaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi.
Lembaga ini pertama dibentuk sebagai BNP2TKI berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 sebelum digantikan oleh BP2MI melalui Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019.
Sementara itu, Kepala BP2MI Benny Rhamdani memberikan apresiasi kepada Kota Padang, dimana Padang merupakan kota pertama di Pulau Sumatera yang mengadakan MoU dengan BP2MI, dan kota ke-8 yang melakukan kerja sama dengan BP2MI. Sebelumnya Talaud, Sangihe Kepulauan, Bitung, Tomohon, Minahasa, Minahasa Utara dan Palu.
“Kota Padang merupakan salah satu kantong PMI di Sumatera Barat. Terdata selama tahun 2018 sampai dengan 2020, di Sumatera Barat terdapat 2.411 PMI dan dari Kota Padang sendiri sebanyak 532 PMI. Untuk itu kami ucapkan terima kasih kepada Kota Padang atas kolaborasinya selama ini,” pungkasnya.
Mengenal lLebih Dekat Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (disingkat BP2MI), sebelumnya bernama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (disingkat BNP2TKI), adalah sebuah lembaga Pemerintah Non Departemen di Indonesia yang mempunyai fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi. Lembaga ini pertama dibentuk sebagai BNP2TKI berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 sebelum digantikan oleh BP2MI melalui Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019. Badan ini diketuai oleh Benny Rhamdani yang dilantik pada 15 April 2020.
Tugas pokok BP2MI adalah melakukan penempatan atas dasar perjanjian secara tertulis antara Pemerintah dengan Pemerintah negara Pengguna TKI atau Pengguna berbadan hukum di negara tujuan penempatan.
Selain itu, memberikan pelayanan, mengkoordinasikan, dan melakukan pengawasan mengenai: dokumen; pembekalan akhir pemberangkatan (PAP); penyelesaian masalah; sumber-sumber pembiayaan; pemberangkatan sampai pemulangan; peningkatan kualitas calon TKI; informasi; kualitas pelaksana penempatan TKI; dan peningkatan kesejahteraan TKI dan keluarganya.
Keanggotaan BNP2TKI terdiri dari wakil-wakil instansi Pemerintah terkait. Dalam melaksanakan tugasnya, BNP2TKI dapat melibatkan tenaga-tenaga profesional.
Seperti diketahui bersama bahwa pada masa sebelum kemerdekaan Indonesia, migrasi tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri dilakukan oleh pemerintah Hindia Belanda melalui penempatan buruh kontrak ke negara Suriname, Amerika Selatan, yang juga merupakan wilayah koloni Belanda.
Bahan yang diperoleh dari Direktorat Sosialisasi dan Kelembagaan Penempatan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) menyebutkan, sejak 1890 pemerintah Belanda mulai mengirim sejumlah besar kuli kontrak asal Jawa bahkan Madura, Sunda dan Batak untuk dipekerjakan di perkebunan di Suriname. Tujuannya untuk mengganti tugas para budak asal Afrika yang telah dibebaskan pada 1 Juli 1863 sebagai wujud pelaksanaan politik penghapusan perbudakan sehingga para budak tersebut beralih profesi serta bebas memilih lapangan kerja yang dikehendaki. (Mul/Red).
Discussion about this post